Apa Aja Akad-Akad Dalam KPR Syariah?

Apa Aja Akad-Akad Dalam KPR Syariah?

Sebelum mengajukan KPR, sebaiknya Anda ketahui dulu akad-akad dalam KPR Syariah berikut ini agar semakin paham.

 

Rumah Adalah Impian Semua Orang

Memiliki rumah merupakan salah satu impian terbesar bagi seseorang yang sudah berumah tangga. Namun dengan harga yang cukup tinggi, membuat impian satu ini hanya sebatas angan-angan bagi sebagian orang.

Untuk sebagian lainnya, memiliki rumah dengan cara mengangsur adalah opsi yang paling pas terlebih bagi seorang kepala rumah tangga dalam mengatur keuangannya.

Lalu, gimana caranya bisa mengangsur rumah sesuai kemampuan tapi juga mengurangi dari potensi ribawi? Nah, KPR Syariah lah jawabannya.

KPR Syariah ini biasanya disediakan oleh Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah. KPR Syariah dapat digunakan untuk membiayai pembelian rumah baik rumah baru, rumah second, maupun apartemen dan hunian lainnya. 

[Baca Juga: Pengertian KPR Syariah: Hukum, Kelebihan, dan Kekurangannya]

 

Tentang KPR Syariah 

KPR Syariah adalah fasilitas produk Perbankan Syariah berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang guna membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru ataupun bekas dengan prinsip/akad murabahah atau dengan akad lainnya.

Dalam penerapannya, KPR Syariah mengadaptasi prinsip dan kaidah Syariah untuk menghindari unsur maisir, gharar, dan riba.

Perbedaan yang paling signifikan antara KPR yang ditawarkan oleh bank konvensional dengan KPR syariah terletak pada proses transaksi dan mekanismenya.

Pada KPR konvensional yang dilakukan adalah transaksi uang, sedangkan KPR syariah melakukan transaksi barang.

[Baca Juga: Begini Hukum dan Simulasi KPR Syariah di Indonesia]

 

Mengenal Akad-Akad dalam KPR Syariah 

Setidaknya ada beberapa jenis akad yang digunakan dalam pembiayaan KPR Syariah di Bank Syariah dan UUS, seperti:

 

Akad Jual Beli atau Akad Murabahah

Murabahah yaitu perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah di mana bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah.

Dalam transaksi dengan akad ini, bank syariah akan melakukan pembelian rumah atau apartemen yang diinginkan nasabah terlebih dahulu (bank bertindak sebagai pemilik rumah).

Baru kemudian menjual rumah atau apartemen tersebut kepada nasabah dengan cara diangsur secara bertahap. 

[Baca Juga: KPR Konvensional VS KPR Syariah, Mana yang Menguntungkan?]

 

Bank Syariah tidak diperkenankan mengenakan bunga kepada nasabah atas pembayaran angsuran yang dilakukan, namun mengambil margin atau keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sejak awal.

Karena prinsip akad murabahah yang digunakan ini, besaran angsuran yang harus dibayarkan oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu yang disepakati telah ditetapkan sejak awal bersifat tetap (tidak berubah). 

Misalnya, Sobat Finansialku tertarik membeli sebuah rumah di daerah Yogyakarta, Kabupaten Sleman seharga Rp 500 juta.

Sobat Finansialku kemudian mengajukan KPR syariah ke bank syariah.

Setelah itu, bank syariah menyatakan bersedia membantu membelikan rumah tersebut dengan perjanjian bank syariah akan mendapat margin keuntungan sebesar Rp 100 juta dengan tenor 15 tahun.

Setelah itu, bank syariah membeli rumah ke developer rumah dengan akad yang sesuai.

Kemudian bank syariah akan menjualnya kembali kepada Sobat Finansialku seharga Rp 600 juta dengan cara diangsur selama 15 tahun sesuai kesepakatan margin keuntungan.

Dengan demikian, pada akhirnya Sobat Finansialku akan membayar angsuran per bulan kepada bank syariah tadi sebesar Rp 4 juta flat sampai 15 tahun selesainya masa angsuran.

[Baca juga: Pengertian Murabahah: Rukun, Ketentuan, Syarat, dan Contohnya]

 

Akad Musyarakah Mutanaqisah (Kerja Sama – Sewa)

Musyarakah mutanaqisah adalah akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang di mana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap.

Dalam skema ini, bank syariah dan nasabah bersama-sama melakukan pembelian rumah atau apartemen dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati (misalnya: bank 80% dan nasabah 20%).

Selanjutnya, nasabah akan membeli rumah atau apartemen tersebut dari pihak bank dengan cara melakukan pengangsuran dana menurut modal kepemilikan rumah atau apartemen yang dimiliki oleh bank.

Hingga pada akhirnya, semua aset kepemilikan bank telah berpindah tangan kepada nasabah secara bertahap.

Besaran angsuran yang dibayarkan oleh nasabah dengan skema ini ditentukan berdasarkan kesepakatan di awal antara bank dan nasabah.

[Baca juga: Daftar Lengkap Akad Transaksi Perbankan Syariah]

Apa Aja Akad-Akad Dalam KPR Syariah? 01 - Finansialku

Ilustrasi Akad dalam KPR Syariah. Sumber: Toronto Hispano

 

Misalnya, Anda tertarik untuk membeli rumah di Yogyakarta seharga Rp 500 juta. 

Dengan adanya skema kerja sama, bank syariah bermodal 80% atau sekitar Rp 400 juta dan Anda sebagai nasabah KPR mengajukan 20% setoran atau sekitar Rp 100 juta.

Setelah terkumpul, uang tersebut dibelikan rumah oleh bank syariah yang kemudian disewakan kepada Anda selama 15 tahun.

Harga sewa per bulan misalnya Rp 3,5 juta. Lalu hasil sewa tersebut dibagi dua antara bank syariah dan Anda. 

Nah, karena Anda memang ingin memiliki rumah tersebut, maka setiap bulannya Anda akan membeli bagian yang dimiliki oleh bank syariah tadi hingga akhirnya bisa lunas setelah 15 tahun.

Dengan cara seperti ini, maka setiap bulannya Anda harus membayarkan uang sewa plus angsuran dengan besaran yang telah disepakati hingga masa pelunasan nantinya.

[Baca juga: Mengenal Lebih Jauh Tentang “Akad KPR Syariah”]

 

Akad Istisna’

Akad Istisna’ adalah pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu yang disepakati terlebih dahulu antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (shani’).

Jenis akad ini biasanya diperuntukkan bagi pembiayaan properti kavling. Seringkali disebut juga dengan akad skema bangun. 

Jadi, Anda sabagai nasabah bank syariah bisa memesan desain bangunannya terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan, lalu mengajukan pembiayaan di bank syariah yang memiliki fasilitas pembiayaan tersebut.

[Baca Juga: Alasan Mengapa KPR Syariah Terlihat Lebih Mahal Daripada KPR Konvensional]

 

Sebagai contoh, Pengembang PT Sobat Finansialku berencana akan membangun sebuah kompleks klaster perumahan sebanyak 70 unit secara inden di sebuah lahan di pinggiran kota Yogyakarta.

Harga yang ditawarkan untuk masing-masing rumahnya mencapai Rp 400 juta dengan rencana angsuran 15 tahun. Pengembang membuka dan mempromosikan bagi siapa saja yang ingin membeli hunian di lahan tersebut dengan akad Istisna’.

Dengan menggunakan konsep akad ini, nasabah di awal harus menyetorkan uang muka yang telah ditentukan terlebih dahulu beserta angsuran hingga waktu yang telah ditentukan, misalnya 15 tahun tadi.

Misalnya, Bapak Ahmad tertarik untuk membeli salah satu rumah tersebut, maka beliau harus menyetorkan uang muka terlebih dahulu yang telah disepakati misalkan Rp 50 juta.

Bapak Ahmad juga harus sudah membayar angsuran selama setahun sebesar Rp 4 juta per bulan. Artinya, dalam setahun Bapak Ahmad telah menyetor angsuran Rp 48 juta.

[Baca juga: Begini Hukum dan Simulasi KPR Syariah di Indonesia]

Apa Aja Akad-Akad Dalam KPR Syariah? 02 - Finansialku

Ilustrasi KPR Syariah. Sumber: Sea Bright

 

Jika digabung dengan uang muka, maka uang Bapak Ahmad yang terkumpul di tahun pertama telah mencapai angka Rp 98 juta.

Uang inilah yang nantinya akan dijadikan modal pembangunan oleh pengembang untuk membangun rumah. Sisanya pengembang akan menalangi uang pembangunan yang tentunya sudah ditentukan dengan skema keuntungannya. 

Selain itu, masih ada beberapa akad dalam KPR syariah lainnya yang bisa Anda temukan dalam pembiayaan syariah.

Namun, ketiga akad dalam KPR syariah inilah yang paling sering digunakan. Sehingga, pastinya jangan ada lagi keraguan dalam memiliki rumah secara syariah selama kamu menggunakan produk KPR Syariah.

[Baca juga: KPR Syariah Tanpa Riba? Apakah Bisa Membeli Rumah Tanpa Riba?]

 

Perlu diingat, mengangsur rumah tidak boleh lebih dari 35% pemasukan bulanan agar cashflow tetap sehat dan tidak menganggu tujuan keuangan lainnya dalam berkeluarga. 

Jika Anda perlu diskusi mengenai KPR syariah, Anda bisa menghubungi saya di aplikasi Finansialku. Download aplikasi Finansialku di Play Store atau App Store.

Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!

Download Aplikasi Finansialku

 

Anda bisa gunakan kode voucher WEBTAHUNAN untuk dapatkan potongan Rp 50 ribu berlangganan aplikasi Finansialku premium tahunan untuk penggunaan aplikasi lebih maksimal.

Anda juga bisa langsung menjadwalkan konsultasi dengan Perencana Keuangan Finansialku melalui website konsultasi.finasialku.com atau Whatsapp langsung.

 

Semoga informasi yang dibagikan kali ini bisa memberikan manfaat. Jika ada yang ingin Anda diskusikan, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini.

Jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat lainnya. Terima kasih.

 

Editor: Ratna SH

dilema besar