Anggota! Sudah Tahu Tarif Baru BPJS Kesehatan yang Naik?

#FinansialkuNews Asuransi BPJS Kesehatan bpjs kesehatan naik iuran baru bpjs kesehatan tarif baru bpjsLeave a Comment on Anggota! Sudah Tahu Tarif Baru BPJS Kesehatan yang Naik?

Anggota! Sudah Tahu Tarif Baru BPJS Kesehatan yang Naik?

BPJS Kesehatan naik di tengah pandemi yang belum beres. Yuk, cek tarif iuran baru bpjs kesehatan yang berlaku mulai Juli 2020!

Selengkapnya, ada di berita Finansialku di bawah ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Hari Ini (1 Juli) BPJS Kesehatan Resmi Pakai Tarif Baru

Rabu (01/07), anggota BPJS kelas I dan kelas II resmi harus membayar iuran dengan tarif baru BPJS Kesehatan.

Beleid ini tertuang dalam Perpres Nomo 6 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sementara itu, untuk anggota BPJS Kesehatan kelas III, tarif BPJS Kesehatan masih menggunakan tarif lama. Rencananya, akan dinaikkan tahun depan.

“Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020.” Sebagaimana tertulis dalam Perpres Nomor 82, dikutip laman finance.detik.com, Rabu (01/07).

Informasi ini kembali ditegaskan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M.Iqbal Anas Ma’ruf.

Dia mengatakan kalau iuran baru BPJS Kesehatan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat.

“Ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, sehingga pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3. Kita harus pahami, bahwa dalam kondisi pandemi seperti ini risiko sakit akan semakin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. Pemerintah berusaha memastikan peserta tetap dalam kondisi aktif.” Katanya, dikutip laman tirto.id, Rabu (01/07).

Mudah, Ikuti Panduan dan Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan 02 (1)

[Baca Juga: Bedanya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Kesehatan]

 

Adapun rincian untuk tarif baru BPJS yang berlaku sejak hari ini, adalah:

  • JKN-KIS peserta kelas I: dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 per bulan
  • Peserta kelas II: dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan
  • Peserta kelas III segmen Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) menjadi Rp 42.000 per bulan, tapi peserta tetap membayar iuran sebesar Rp 25.500, karena pemerintah memberikan subsidi sebesar RP 16.500.

 

Hampir 50.000 Anggota Turun Kelas

Untuk warga yang terkena dampak BPJS Kesehatan naik ini, Iqbal mengatakan bisa melakukan perubahan kelas anggota.

“Untuk peserta kelas 1 dan kelas 2, apabila peserta merasa tidak mampu membayar dengan skema iuran yang baru, BPJS Kesehatan akan memfasilitasi penyesuaian atau pindah kelas sesuai dengan kemampuannya.” Katanya, dikutip laman tirto.id, Rabu (01/07).

Perubahan kelas ini bisa dilakukan oleh peserta yang sudah menjadi anggota selama 1 tahun dan diikuti oleh perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

Nyatanya, sebagian besar peserta memilih untuk pindah kelas karena tidak sanggup membayar tarif BPJS yang baru.

Melansir laman bisnis.tempo.co, sepanjang Mei lalu, sebanyak 9.331 orang turun dari kelas I ke kelas II.

Sementara itu, jumlah peserta yang turun dari kelas I ke kelas III totalnya sebanyak 11.737 orang, dan peserta yang turun dari kelas II ke kelas III totalnya sebanyak 28.282 orang.

Meski sebenarnya BPJS menyediakan opsi untuk turun kelas, hal ini dinilai bukan opsi yang baik oleh Bhima Yudhistira, seorang Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).

Melansir laman tirto.id, dia mengatakan kalau opsi ini tidak akan dipilih oleh masyarakat, mengingat pelayanan BPJS yang tidak optimal selama pandemi ini.

“efek dari kenaikan iuran BPJS bukannya membuat kepatuhan naik, yang terjadi sebaliknya, justru masyarakat terdorong untuk tidak membayar iuran. Kemudian ada yang bilang akan ada penurunan kelas, itu sulit dilakukan karena pengurusan di BPJS pasti tidak optimal selama pandemi. Jadi masyarakat memilih tidak membayar daripada repot turun kelas.” Katanya, dikutip tirto.id, Senin (15/06).

 

Lebih Baik Rencanakan

Melihat fakta BPJS Kesehatan naik, artinya harus ada perombakan lagi di anggaran kita mulai bulan ini.

Apabila biasanya Sobat Finansialku menyisihkan Rp 80.000 atau Rp 51.000, kini saatnya untuk menambah anggaran tersebut sesuai dengan jumlah tarif BPJS baru yang berlaku mulai hari ini.

Mengubah kebiasaan tentunya akan sangat sulit apabila tidak dilakukan secara tersistem dan hanya mengandalkan ingatan semata, mengingat pikiran kita bukan hanya terfokus pada tarif BPJS yang naik, tapi juga urusan-urusan lain yang tidak kalah penting.

Oleh karena itu, serahkan perencanaan anggaran ini pada aplikasi Finansialku agar bisa diatur secara otomatis.

Sobat Finansialku hanya perlu memasukkan jumlah dana untuk tiap posnya untuk mengatur anggaran, lalu melakukan pencatatan, yang bisa dilakukan di dalam satu aplikasi saja.

Ini tentunya akan memudahkan Sobat Finansialku yang perlu mengurusi hal lain, ya?

Anggaran Aplikasi Finansialku (1)

Anggaran Aplikasi Finansialku

 

Untuk menikmati fasilitas tidak terbatas ini, Sobat Finansialku hanya perlu menginstal aplikasinya di Play Store atau Apps Store, dan berlangganan secara premium.

Untuk berlangganan premium, Sobat Finansialku hanya perlu mengeluarkan dana sebesar Rp 35 ribu per bulan saja, lho!

Tapi, akan lebih murah apabila Sobat Finansialku berlangganan selama satu tahun penuh, karena cuma perlu membayar Rp 300.000 saja, apabila memasukkan kode CUAN50!

Kesempatan ini terbatas dan hanya bisa dinikmati oleh Sobat Finansialku yang beruntung saja!

Jadi, lebih baik install aplikasinya sekarang dan manfaatkan promosi terbatas ini secepatnya!

 

Bagaimana pendapat Sobat Finansialku mengenai tarif BPJS Kesehatan yang naik lagi ini? Mari kita diskusikan di kolom komentar!

Sobat Finansialku juga bisa mendiskusikan beleid ini bersama teman-teman dengan membagikan artikel dari Finansialku melalui pilihan platform yang tersedia, lho!

 

Sumber Referensi:

  • Selfie Miftahul Jannah. 15 Juni 2020. Iuran BPJS Kesehatan Naik: Membebani Warga, Defisit Jalan Terus. Tirto.id – https://bit.ly/3dOlJoz
  • Yantina Debora. 1 Juli 2020. Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Hari Ini, 1 Juli 2020. Tirto.id – https://bit.ly/2BRkvM6
  • Selfie Miftahul Jannah. 15 Juni 2020. Iuran BPJS Kesehatan Naik: Membebani Warga, Defisit Jalan Terus. Tirto.id – https://bit.ly/3dOlJoz
  • Francisca Christy Rosana. 30 Juni 2020. Besok Iuran BPJS Kesehatan Naik, 49.350 Peserta Turun Kelas. tempo.co – https://bit.ly/2NLsA7O
  • Herdi Alif Al Hikam. 01 Juli 2020. Naik, Ini Rincian Iuran Baru BPJS Kesehatan. Finance.detik.com – https://bit.ly/3ifw28y
  • Mutia Fauzia. 01 Juli 2020. Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari Ini. Money.kompas.com – https://bit.ly/31xkCqN
  • Herdi Alif Alhikam. 01 Juli 2020. Ingat! Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi. Finance.detik.com – https://bit.ly/3igMK7v

 

dilema besar

Leave a Reply

Back To Top