Pernahkah Anda mendengar istilah Akad Mutanaqisah? Apakah Anda tahu apa pengertian dari istilah tersebut? Mari temukan pengertiannya di sini.
Simak selengkapnya artikel ini, karena Finansialku akan membahasnya lengkap.
Rubrik Finansialku
Istilah Keuangan Syariah
Dewasa ini keuangan syariah semakin berkembang di negara kita Indonesia. Tentu istilah keuangan syariah pun akan banyak.
Demikian dengan salah satunya yaitu akad mutanaqisah.
Tapi kita harus akui tidak banyak orang yang tahu apa pengertian dari istilah-istilah tersebut.
Pengertian Akad Mutanaqisah
Akad Mutanaqisah adalah Musyarakah Mutanaqisah atau kerjasama antar dua pihak.
Kata Mutanaqisah sendiri berasal dari bahasa Arab Yutanaqish yang berarti mengurangi secara bertahap.
[Baca Juga: Para Investor, Apakah Saham Syariah Halal? Ini Buktinya!]
Maka, musyarakah mutanaqisah (MMQ) atau akad mutanaqisah adalah akad kerjasama di mana antara dua pihak (biasanya Bank dan Nasabah), dalam kepemilikan aset atau modal, salah satu pihak berkurang, karena adanya pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya.
Nantinya pada saat barang tersebut sudah dimiliki sepenuhnya (100%) oleh salah satu pihak, maka Musyarakah Mutanaqisah akan berakhir.
Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 20-an, GRATIS!
Ketentuan Akad Mutanaqisah
Dalam setiap akad tentunya ada ketentuan yang berlaku dan pasti berbeda-beda.
Berikut adalah ketentuan dari akad Mutanaqisah.
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008, berikut merupakan ketentuan akad Mutanaqisah:
- Akad Musyarakah Mutanaqisah terdiri dari akad Musyarakah atau Syirkah dan Bai’ (jual-beli).
- Dalam Musyarakah Mutanaqisah berlaku hukum sebagaimana yang diatur dalam Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, yang para mitra-nya memiliki hak dan kewajiban, di antaranya:
- Memberikan modal dan kerja berdasarkan kesepakatan pada saat akad.
- Memperoleh keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati pada saat akad.
- Menanggung kerugian sesuai proporsi modal.
- Dalam akad Musyarakah Mutanaqisah, pihak pertama (salah satu syarik, LKS) wajib berjanji untuk menjual seluruh hishshah-nya secara bertahap dan pihak kedua (syarik yang lain, nasabah) wajib membelinya.
- Jual beli sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dilaksanakan sesuai kesepakatan.
- Setelah selesai pelunasan penjualan, seluruh hishshah LKS, sebagai syarik, beralih kepada syarik lainnya (nasabah).
Kelebihan
Berikut ini adalah kelebihan dari akan Mutanaqisah.
- Bank syariah dan nasabah, memiliki hak dan kewajiban yang sama atas suatu aset yang dijadikan sebagai subjek perjanjian. Sehingga kedua belah pihak akan menjaga aset tersebut dengan sebaik-baiknya sampai tujuan dari akad tersebut terpenuhi.
- Kedua belah pihak memiliki kesempatan untuk menerima bagi hasil atas margin keuntungan sewa yang sudah ditentukan atas aset terkait.
- Dapat dilakukannya perubahan biaya sewa, sehingga kedua belah pihak dapat menyesuaikan dengan tingkat sewa pasar.
- Dapat mengurangi risiko financing cost (FC), bila adanya inflasi dan kenaikan suku bunga pasar bank konvensional.
- Nasabah akan membayar angsuran dengan jumlah yang lebih sedikit di tahun-tahun terakhir (sebelum aset dialihkan sepenuhnya kepada nasabah).
Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 30-an, GRATIS!
Kekurangan
Tentunya selain kelebihan pasti ada kekurangan, berikut kekurangan dari akad Mutanaqisah.
- Adanya pembebanan seperti pajak atau pada saat transaksi
- Pembayaran bagi nasabah terasa berat pada tahun pertama.
Dalam keuangan syariah, akad ini penting karena isinya berupa perjanjian antara kedua belah pihak.
Jadi Anda harus benar-benar paham mengenai akad yang akan Anda buat saat akan melakukan transaksi jual beli dengan sistem syariah ini.
Jangan sampai karena tidak benar-benar memahami akad-nya jadi Anda melanggar akad yang sudah disepakati.
Menentukan akad ini harus disesuaikan dengan barang yang akan di per-jual belikan agar akad-nya pun bisa sesuai dengan ketentuannya.
Saat ini akad Mutanaqisah juga sudah di gunakan oleh beberapa bank yang berbasis syariah untuk dijadikan salah satu pilihan saat akan mengajukan KPR Syariah.
Bijak Dalam Melakukan Akad
Jadi pilihlah dengan bijak akad yang sesuai dengan Anda dan pihak lainnya.
Terkait dalam penentuan akad, agar akad yang dipilih tidak menguntungkan satu pihak saja, melainkan kedua belah pihak mendapatkan hak dan kewajiban yang sama.
Akan lebih baik bijak Anda melakukan akad lewat akad Mustanaqisah bukan?
Kesimpulan
Akan Mustanaqisah adalah akan yang berlandaskan hukum islam yang mana perjanjian antar kedua belah pihak akan sama-sama diuntungkan dan tanpa adanya riba dalam perjanjian bisnis tersebut.
Setelah membaca artikel ini kini Anda lebih paham bukan akan akad Mustanaqisah?
Mari bagikan artikel ini kepada sesama rekan bisnis Anda yang ingin menjalankan bisnisnya tanpa riba seperti Anda. Terima kasih.
Sumber Referensi:
- Mengenal Akad Perbankan syariah. Bankmuamalat.co.id – https://bit.ly/2PGUyCt
- 17 Maret 2020. Kelebihan dan Kekurangan Musyarakah Mutanaqishah (MMQ). Ekituntas.com – https://bit.ly/2DVXPeI
- Musyarakah Mutanaqisah. Kamus.tokopedia.com – https://bit.ly/3gMjnbX
dilema besar