Sebelum membeli asuransinya, ada baiknya pahami juga mengenai akad dalam asuransi syariah agar Anda mengetahui manfaat dan keberkahannya.
Akad Dalam Asuransi Syariah
Salah satu hal mendasar yang membedakan produk keuangan Syariah dengan konvensional adalah keberadaan akadnya, tak terkecuali pada produk asuransi syariah.
Dengan adanya akad dalam asuransi syariah, maka InsyaaAllah setiap produk menjadi halal untuk digunakan sesuai dengan anjuran yang ada di Al Quran. Akad mampu menghindarkan hal-hal yang dilarang dalam islam seperti maisir, ghoror, dan riba.
Nah, konsep akad inilah yang harus dipahami paling awal oleh calon nasabah yang hendak menggunakan produk asuransi syariah, karena dengan pemahaman yang jelas dan komprehensif akan mampu membawa manfaat dan keberkahan tidak hanya bagi pemegang polis namun juga peserta lainnya.
Yuk, kita kupas lebih dalam tentang akad-akad yang ada pada asuransi syariah!
[Baca Juga: Mengenal Asuransi Syariah dan Bedanya dengan Asuransi Konvensional]
Akad Tabarru
Di dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah telah dijelaskan bahwa akad dalam Asuransi Syariah menggunakan akad tabarru dan tijarah sebagai landasan operasionalnya.
Secara garis besar akad tabarru digunakan sebagai landasan tolong menolong dan dipergunakan untuk berbagai macam manfaat produk yang berhubungan dengan proteksi seperti manfaat Asuransi Jiwa, Kesehatan, Penyakit Kritis, Kecelakaan, dsb.
Sementara akad tijarah digunakan untuk tujuan komersil misalnya seperti unsur tabungan dan investasi yang ada di dalam sebuah produk asuransi.
Akad tabarru dapat diartikan sebagai usaha untuk saling tolong-menolong atau saling membantu antar sesama peserta asuransi dalam menanggung risiko finansial yang akan terjadi di masa depan, di mana peserta memberikan dana hibah (dengan adanya syarat) yang akan digunakan untuk menolong peserta lainnya yang terkena musibah. Akad ini merupakan akad antar sesama peserta.
[Baca Juga: Ulasan Tentang Riba Asuransi Syariah, Apakah Ada?]
Bagaimana penggunaan praktisnya?
Contohnya seperti ini, dari total kontribusi yang dibayarkan oleh nasabah, sebagian akan dialokasikan untuk dana tolong-menolong (tabarru’) sesuai manfaat yang diambil oleh nasabah ke dalam Kumpulan Dana Tabarru.
Nah, kumpulan dana tabarru’ inilah yang nantinya akan dipergunakan untuk menanggung risiko finansial (musibah) yang terjadi pada nasabah.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa jika terjadi musibah pada nasabah, yang akan menanggung adalah para peserta lainnya melalui kumpulan dana tabarru’ tadi.
Dengan konsep seperti ini, maka pengelolaan risiko pada asuransi disebut sharing of risk (berbagi risiko), di mana risiko yang terjadi ditanggung bersama-sama.
Dan inilah yang dimaksud dengan usaha tolong-menolong antar sesama peserta sebagai wujud penerapan firman Allah pada QS Al Maidah ayat kedua.
“… Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
Setelah memahami akad utama dalam asuransi syariah, maka nasabah harus memastikan bahwa setiap produk asuransi syariah harus selalu menggunakan akad tabarru untuk setiap manfaat proteksinya, baik proteksi meninggal dunia, sakit, maupun kecelakaan.
[Baca Juga: Ternyata Tidak Semua Produk Asuransi Syariah Memenuhi Standar!]
Akad Tijarah
Seperti yang telah disinggung di awal, selain akad tabarru, asuransi syariah juga menggunakan akad tijarah untuk tujuan komersil.
Komersil yang dimaksud adalah memfasilitasi produk-produk yang memiliki tujuan pengembangan dana seperti unsur tabungan atau investasi bagi nasabahnya.
Akad ini merupakan kesepakatan kedua belah pihak yang selanjutnya akan jadi aturan dasar untuk semua hal yang berlaku pada asuransi syariah yang dibeli.
Akad tijarah di dalam asuransi syariah setidaknya dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:
[Baca Juga: Sudah Yakin Tidak Mau Ikut Asuransi? Ini Dia Keuntungan Asuransi Syariah]
Wakalah bil Ujrah
Yaitu akad antara peserta dengan perusahaan. Di mana dalam hal ini peserta atau nasabah memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai wakil peserta untuk mengelola dana tabarru’ dan/atau dana investasi peserta, dan sebagai imbalannya perusahaan mendapatkan upah atau jasa dari peserta (biasanya disebut dengan ujroh).
Akad Wakalah bil Ujroh seringkali digunakan di semua produk yang mengandung unsur tabungan dan investasi seperti Produk Term Life, Endowment dan Unitlink.
[Baca juga: Daftar Lengkap Akad Transaksi Perbankan Syariah]
Mudharabah
Yaitu akad antara peserta dengan perusahaan, di mana dalam hal ini peserta atau nasabah memberikan kuasa kepada perusahaan (mudharib) untuk mengelola dana tabarru’ dan/atau dana investasi peserta, dan sebagai imbalannya perusahaan boleh mendapatkan bagi hasil sesuai dengan yang disepakati sebelumnya.
Akad Mudharabah tentu dipergunakan di produk-produk yang mengandung unsur tabungan dan juga investasi seperti Asuransi Dwiguna dan Unitlink.
[Baca Juga: Beberapa Hal Penting yang Perlu Anda Ketahui Tentang Asuransi Syariah]
Mudharabah Musytarakah
Yaitu akad antara peserta dengan perusahaan, di mana peserta atau nasabah memberikan kuasa kepada perusahaan (mudharib) untuk mengelola dana tabarru’ dan/atau dana investasi peserta, di mana dana peserta digabungkan dengan kekayaan perusahaan, sesuai kuasa dan wewenang yang diberikan dan imbalannya berupa nisbah (bagi hasil) dengan besaran yang sudah di sepakati sebelumnya.
Akad Mudharabah Musytarakah juga dipergunakan di produk-produk yang mengandung unsur tabungan dan juga investasi seperti Asuransi Dwiguna dan Unitlink.
Itulah akad-akad yang digunakan dalam praktik asuransi syariah. Jangan lupa untuk cek akad di setiap polis asuransi syariah yang ingin Anda beli karena dengan pemahaman akad yang baik, akan memberikan keberkahan dan manfaat di kemudian harinya.
Jika Anda perlu bantuan mengenai asuransi syariah, Anda dapat menghubungi Perencana Keuangan Finansialku yang sudah tersertifikasi lewat aplikasi Finansialku. Mari diskusikan bersama kami untuk kenyamanan dan keamanan keuangan Anda.
Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!
Manfaatkan promo potongan Rp 50 ribu dengan kode voucher WEBTAHUNAN untuk berlangganan akun premium tahunan agar bebas menjelajahi seluruh fiturnya.
Anda juga bisa langsung booking jadwal konsultasi melalui website Konsultasi Finansialku atau Whatsapp di sini.
Semoga informasi mengenai akad dalam asuransi syariah yang dibagikan kali ini bisa memberikan manfaat. Jika ada yang ingin Anda diskusikan, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini.
Jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat lainnya. Terima kasih.
Editor: Ratna SH
dilema besar