Tiga emiten properti yang melantai di bursa saham berstatus pailit, kira-kira gimana nasib investor, ya?
Cari tahu selengkapnya di artikel Finansialku berikut ini.
Daftar Emiten Terjerat Pailit
Ada tiga daftar emiten yang terjerat pailit. Ketiganya merupakan emiten properti, yang secara kompak dinyatakan pailit beberapa waktu lalu.
Ketiga emiten tersebut adalah PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ), PT Hanson International Tbk. (MYRX), dan PT Cowell Development Tbk. (COWL).
BEI menyatakan ketiga daftar emiten terjerat pailit ini karena tidak mampu membayar utangnya kepada kreditur.
PT Forza pailit berdasarkan keputusan pembatalan perdamaian No.25/Pdt/Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Jkt.Pst pada tanggal 12 September 2022.
Kemudian, melansir laman market.bisnis.com, BEI menjatuhkan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi terhadap saham FORZ yang berlaku sejak sesi I perdagangan Kamis (06/10) kemarin.
[Baca Juga: Kalau Punya Uang Rp10 Juta, Baiknya Dipakai untuk Apa?]
Sementara itu, emiten milik terpidana korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro ini sebelumnya sudah diumumkan oleh BEI telah menggenapi masa suspensi selama 30 bulan per 16 Juli 2022 kemarin.
Dengan begitu, emiten ini memenuhi syarat untuk delisting dari pasar saham.
2020 lalu, BEI mensuspensi emiten ini karena perseroan gagal membayar pinjaman individu sebesar Rp2,66 triliun.
Hal ini akhirnya membuat emiten properti ini mengambil opsi konversi utang menjadi saham.
Kemudian, melansir laman investasi.kontan.co.id, BEI mengatakan COWL mengalami potensi delisting, karena masa suspensi saham COWL sudah mencapai 24 bulan.
Hal ini merujuk pada surat pengumuman Peng-SPT-00016/BEI.PP3/07-2020 yang terbit pada Juli 2020 lalu.
Gimana Nasib Investor?
Investor yang masih memiliki salah satu atau bahkan ketiga perusahaan ini di portofolionya tentu merasa terancam dengan potensi uang yang mereka ‘tanam’ di perusahan tersebut.
Melansir laman inews.id, I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan kalau investor perlu terus membaca keterbukaan informasi.
Hal ini perlu mereka gunakan sebagai dasar pengambilan keputusan investasi mereka ke depannya.
[Baca Juga: Resesi 2023 Bakal Terjadi? Ini yang Harus Dilakukan!]
Selain itu, hal ini bisa menghindarkan mereka dari risiko legal issue, termasuk kepailitan perusahaan nantinya.
“Untuk itu, investor wajib mengetahui risiko-risiko industri dari perusahaan, memperhatikan setiap pengumuman dari perusahaan termasuk notasi dari Bursa, sehingga dapat mengambil keputusan investasi dengan segera.” Katanya, mengutip laman yang sama, Kamis (06/10).
Selaku lembaga regulator, Nyoman juga menambahkan kalau BEI terus meminta perusahaan terkait agar secara rutin menyampaikan berbagai perkembangan di kanal keterbukaan informasi.
Dengan melakukan hal yang juga jadi syarat bagi perusahaan, BEI juga mengharapkan perusahaan mampu meyakinkan investor.
BEI mengharapkan perusahaan mampu meyakinkan investor terkait dampak dan hal yang perusahaan lakukan untuk menyelesaikan masalah yang tengah mereka hadapi.
Permasalahan ini juga termasuk putusan kepailitan oleh Pengadilan.
“Otoritas Bursa juga memberikan notasi khusus dan suspensi dalam hal sudah mengarah pada pailit. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan investor.” Katanya, melansir laman yang sama.
Jika masalah kepailitan ini tidak segera terpecahkan, BEI akan melakukan delisting atau penghapusan perusahaan secara terpaksa.
Dalam prosesnya, BEI akan menyampaikan informasi ini kepada jajaran Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham pengendali.
“Di samping itu, Bursa juga melarang pihak-pihak tersebut untuk menjadi Direksi, Dewan Komisaris, atau pengendali perusahaan yang akan tercatat di Bursa.” Lanjut Nyoman.
Harus Go Private
Terakhir, merujuk pada POJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Perusahaan, perusahaan yang telah delisting wajib melakukan pembelian kembali dan go private.
Hal ini perlu perusahaan lakukan untuk melindungi hak-hak investor di pasar modal yang belum terpenuhi.
Oleh karena itu, investor perlu rajin mencari informasi terbaru tentang emiten terkait agar hak-haknya tetap terpenuhi oleh perusahaan.
Nah, Sobat Finansialku bisa mendapatkan informasi seputar outlook saham setiap minggunya lengkap beserta rekomendasi saham dalam artikel Investment Outlook.
Selain itu, kamu juga bisa tambah pengetahuan tentang cara dapat keuntungan di saham lewat ebook gratis berikut ini!
Bagaimana pendapatmu mengenai tiga daftar emiten yang terjerat pailit ini? Mari kita diskusikan bersama di kolom komentar!
Edito: Ratna Sri H.
Sumber Referensi:
- Dinar Fitra Maghiszha. 06 Oktober 2022. 3 Emiten Properti Dinyatakan Pailit, Bagaimana Nasib Investor?. Inews.id – https://bit.ly/3CzKhAf
- Patricia Yashinta Desy Abigail. 07 Oktober 2022. Tiga Emiten Properti Berstatus Pailit, Bagaimana Pengawasan BEI?. Katadata.co.id – https://bit.ly/3ejRVX3
- Yuliana Hema. 15 Juli 2022. Pailit dan Menghadapi Delisting, Begini Kondisi Cowell Development (COWL). Investasi.kontan.co.id – https://bit.ly/3ed7ShL
- Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra. O6 Oktober 2022. Daftar 5 Emiten Terjerat Pailit dan Berpotensi Delisting dari Bursa. Market.bisnis.com – https://bit.ly/3Md4akJ
dilema besar