Kabar bahagia! THR pensiunan PNS akan segera cair dengan besaran yang sama dengan gaji pokok pensiun. Sudah rencanakan penggunaannya?
Baca selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut.
THR Pensiun PNS Segera Cair
Kabar baik untuk para abdi negara. Pemerintah telah memastikan bahwa tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil tahun 2021 ini akan segera dicairkan. Begitu pula dengan THR bagi para pensiunan PNS.
Pembayaran THR abdi negara dan mantan abdi negara ini tidak dilakukan secara serentak, namun dicairkan ke rekening bank penerima secara bertahap, yakni akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.
Untuk para pensiunan PNS dan keluarganya, pemerintah mencairkan THR yang nominal besarannya sama dengan gaji pokok pensiun.
Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
[Baca juga: Siap-siap Seleksi CPNS 2021, Ikut CAT BKN Dulu Yuk!]
Seperti diketahui, gaji pensiunan PNS selama ini dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
Sementara untuk pensiunan abdi negara dari unsur TNI dan Polri, dana pensiun dikelola oleh PT Asabri (Persero).
Melansir dari Kompas.com, berikut daftar gaji pensiunan PNS yang jadi formula perhitungan THR:
Gaji pokok pensiun PNS
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Cari tahu tentang Zakat, Infaq, dan Sedekah supaya hasil kerja keras selalu berkah lewat audiobook Finansialku berikut ini.
Apakah THR PNS, CPNS dan Pensiunan Dikenai Potongan?
Perlu diketahui, THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain.
Namun, THR dan gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan. Besaran THR dan gaji ke-13 juga dilakukan pembulatan sebagai mestinya. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana jika kelebihan pembayaran THR?
Dalam PMK tersebut, Aparatur Negara dan/atau sebagai pensiunan sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari satu kali THR. Adapun THR yang dibayarkan hanya satu THR yang nilainya paling besar.
Namun, jika Aparatur Negara atau Pensiunan menerima kelebihan pembayaran THR, maka kelebihan tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mau catat keuangan secara mudah dan terukur jelas? Kalian bisa langsung coba pakai aplikasi Finansialku yang sudah tersedia di Google Play Store dan Apps Store.
Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.
Jangan sampai THR-mu terbuang sia-sia! Saksikan apa kata Perencana Keuangan tentang THR berikut!
Sumber Referensi:
- 30 April 2021. Inilah daftar gaji dan tunjangan untuk THR & gaji ke-13 bagi CPNS & pensiunan PNS. Kontan.co.id – https://bit.ly/3gPgjPb
- Muhammad Idris. 30 April 2021. Intip Nominal THR Pensiunan PNS yang Masuk Rekening. Kompas.com – https://bit.ly/3vwUoAA
Sumber Gambar:
- 01 – https://bit.ly/3u5T7jB
- 02 – https://bit.ly/2PDNbzm
dilema besar