Sudah tahukah Anda apa saja macam-macam zakat di Indonesia? Ternyata ada beberapa macam zakat yang perlu Anda ketahui lho!
Mari kita kenali apa itu zakat dan apa saja macamnya sebagai berikut:
Rubrik Finansialku
Kewajiban Umat Islam: Zakat
Sebelum melihat jenis-jenisnya, mari kita mengenal apa itu zakat terlebih dahulu. Istilah zakat secara umum diangkat dari bentuk dasar (masdar) dari kata زكي yang secara bahasa berarti berkah (al-barakah), tumbuh subur dan berkembang (al-nama’), suci (al-thaharah), dan penyucian (al-tazkiyah).
- Zakat dengan arti al-barakah mempunyai pengertian bahwa harta yang dizakatkan diharapkan membawa berkah terutama bagi dirinya sendiri.
- Zakat dengan arti al-nama’ mempunyai pengertian bahwa harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang dimaksudkan untuk dikembangkan atau yang mempunyai potensi berkembang.
- Zakat dengan arti al-thaharah dimaksudkan agar harta yang telah dizakatkan, menjadikan sisa hartanya yang suci dari hak milik orang lain.
- Sedangkan zakat dengan arti al-tazkiyah dimaksudkan agar orang yang membayar zakat mendapatkan ketenangan batin karena telah tersucikan jiwanya dari sifat kekikiran dan hasil usaha yang mungkin terselip hak orang lain.
Zakat sering disebut juga dalam beberapa istilah lain, yakni sebagai berikut:
- Sodaqoh, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Taubah ayat 103
- Nafaqah atau infaq, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Taubah ayat 34
Zakat diberikan bukan tanpa tujuan, karena zakat merupakan ibadah yang mengandung dua dimensi, ialah dimensi hablum minallah dan hablum minannas.
Ada beberapa tujuan yang ingin dicapai oleh Islam di balik kewajiban zakat adalah sebagai berikut:
- Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan.
- Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para mustahiq.
- Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
- Menghilangkan sifat kikir dan pemilik harta kekayaan.
- Membersihkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin.
- Menjembatani jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin dalam satu masyarakat.
- Mengembangkan rasa tanggungjawab sosial pada diri sendiri, terutama pada mereka yang punya harta.
- Mendidik manusia untuk disiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya.
- Sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam dan wajib bagi setiap muslim. Dalam Rukun Islam, membayar zakat menempati urutan ketiga setelah mengucap syahadat dan menjalankan sholat.
Zakat termasuk dalam sedekah wajib yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat untuk berzakat antara lain harta tersebut telah mencapai nisab, telah dimiliki selama setahun, besarnya telah ditentukan dan syarat lainnya telah dipenuhi.
Seiring perkembangannya, kini jenis-jenis zakat semakin berkembang di Indonesia. Hal ini membuat bingung beberapa pemberi zakat, karena banyaknya variasi yang ada.
Untuk meminimalkan kebingungan tersebut, Finansialku akan menjabarkan macam-macam zakat yang ada di Indonesia. Yuk simak ulasannya berikut ini:
Macam-macam Zakat
Secara umum, zakat terbagi menjadi 2 yakni zakat fitrah dan zakat maal. Perbedaan keduanya dapat dilihat sebagai berikut:
#1 Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan menjelang hari raya idul fitri oleh setiap muslimin baik tua, muda, ataupun bayi yang baru lahir. Umumnya zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras.
[Baca Juga: Apakah Zakat Dengan Cara Donasi Boleh Dilakukan?]
Besaran dari zakat ini adalah 2,5kg atau 3,5 liter beras atau bisa juga dibayarkan setara dengan harga dari makanan pokok tersebut.
Tujuan dari zakat fitrah adalah sebagai tanda syukur kita kepada Allah karena telah menyelesaikan ibadah puasa.
Selain itu zakat fitrah juga dapat dimaksudkan untuk membersihkan dosa yang mungkin ada ketika seseorang melakukan puasa di bulan suci Ramadan.
#2 Zakat Maal
Zakat maal yaitu sedekah wajib yang merupakan bagian dari harta kekayaan seseorang (juga badan hukum) yang wajib di keluarkan untuk golongan tertentu, setelah di miliki dalam jangka waktu tertentu, dan jumlah minimal tertentu.
Waktu pengeluaran zakat jenis ini tidak dibatasi jadi bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat terpenuhi tidak seperti zakat fitrah yang hanya dikeluarkan ketika Ramadan.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pasal 4 ayat 2 diungkapkan bahwa harta yang di kenai zakat maal berupa emas, perak, uang, hasil pertanian dan perusahaan, hasil pertambangan, hasil peternakan, hasil pendapatan dan jasa, serta rikaz.
Melansir dari Zakat.or.id, zakat maal kemudian dibagi kembali menjadi beberapa jenis berikut ini:
Zakat penghasilan merupakan zakat yang diwajibkan saat kita mempunyai penghasilan per bulan yang berupa harta atau uang.
Sama dengan zakat maal yang memiliki jangka waktu satu tahun, namun zakat penghasilan juga bisa dikeluarkan per bulan dengan cara dicicil dan dengan perhitungan yang berbeda.
[Baca Juga: Apakah Benar Zakat Pengurang Pajak? Gimana Caranya?]
Berbeda dengan zakat penghasilan, zakat pertanian merupakan zakat yang dikeluarkan seorang petani atau sebuah perusahaan pertanian sesuai dengan cara mengolah pertanian tersebut.
Zakat pertanian dibayarkan setiap masa panen.
Adapun syarat utama untuk kewajiban zakat hasil pertanian ini adalah:
-
- Pengeluaran zakat setiap panen.
- Nisab 635 kg,jika tidak diairi dengan irigasi maka zakat sebesar 10% dari seluruh hasil pertanian.
Jika diairi dengan irigasi maka zakat sebesar 5% dari seluruh hasil pertanian dan diasumsikan 5% lainnya untuk biaya pembelian pupuk, perawatan lahan, obat hama, dan lain-lain.
Zakat perdagangan atau perniagaan merupakan zakat yang timbul dari kekayaan atau penghasilan hasil dari berniaga atau berdagang.
Zakat ini merupakan zakat yang wajib dikeluarkan bagi mereka yang telah mencapai nisab dan haulnya.
Adapun syarat utama kewajiban zakat perdagangan, yaitu:
-
- Niat berdagang
- Mencapai nisab
- Nisab dari zakat harta perdagangan adalah sama dengan nisab dari zakat emas dan perak yaitu 85% dan zakatnya 2,5%.
- Telah mencapai 1 tahun
Merupakan zakat yang dikenakan pada kepemilikan hewan ternak sesuai ketentuannya.
Persyaratan utama zakat pada hewan ternak adalah:
-
- Mencapai Nisab. Syarat ini berkaitan dengan jumlah minimal hewan yang dimiliki, yaitu 5 ekor untuk unta, 30 ekor untuk sapi, dan 40 ekor untuk kambing atau domba.
- Telah melewati waktu satu tahun (haul).
- Digembalakan di tempat umum.
- Tidak dipergunakan untuk keperluan pribadi pemiliknya dan tidak pula dipekerjakan
Merupakan zakat yang diwajibkan apabila Anda memiliki simpanan emas ataupun perak.
Persyaratan utama zakat pada emas dan perak yaitu:
-
- Mencapai nisab, zakatnya 2,5%. nisab emas adalah 20 Dinar = 20 mitsqal, 85 gram emas 24 karat, 97 gram emas 21 karat, 113 gram emas 18 karat. nisab perak adalah 595 gram.
- Telah mencapai haul.
Zakat investasi dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Contohnya, bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat.
Besar zakat yang dikeluarkan 5%untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.
Adapun syarat wajib untuk mengeluarkan zakat investasi adalah sebagai berikut:
-
- Senilai 85 gram emas.
- Telah genap setahun.
- Zakatnya sebanyak 2,5% dari seluruh penghasilan selama satu tahun.
Pihak Penerima Zakat
Setelah mengetahui jenis-jenisnya, kini mari membahas soal siapa yang akan menerima zakat tersebut. Yang berhak mendapatkan zakat menurut kaidah Islam dibagi menjadi delapan golongan berikut ini:
- Fakir: Golongan orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
- Miskin: Golongan orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.
- Amil: Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mu’allaf: Orang yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.
- Hamba Sahaya: Orang yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin: Orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut adalah halal, akan tetapi tidak sanggup untuk membayar hutangnya.
- Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
- Ibnus Sabil: Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanannya.
Pihak Pemberi Zakat
Sedangkan pihak pemberi zakat sebaiknya mereka yang memenuhi beberapa syarat berikut ini:
- Setiap orang yang beragama Islam diwajibkan membayar zakat.
- Pada Hakikatnya seorang hamba sahaya yang belum merdeka, tidaklah memiliki apa-apa. Mereka sepenuhnya adalah milik majikannya. Karena itu, mereka tidak wajib mengeluarkan zakat.
- Harta itu mencapai nisab. Nisab adalah jumlah atau berat minimal yang harus dimiliki oleh harta tersebut untuk dikeluarkan zakatnya.
- Harta itu sampai haul. Haul adalah masa satu tahun bagi emas, perak, ternak dan harta perniagaan, untuk dikeluarkan zakatnya.
- Harta itu adalah miliknya secara penuh/sempurna. Maksudnya adalah harta tersebut bukanlah harta pinjaman (kredit) dan bukan pula harta hasil kejahatan.
Melalui pembahasan tersebut kini Anda bisa mengetahui apa dan bagaimana kewajiban Anda membayar zakat.
Anda juga sudah tahu sebaiknya ditujukan kepada siapa zakat tersebut. Kini Anda sudah siap menjalankan kewajiban umat Islam yakni berzakat.
Yuk Berzakat
Setelah mengenal mengenai zakat dan mengetahui jenis-jenisnya, kini Anda siap menjalankan kewajiban umat Islam yakni memberikan zakat bagi mereka yang membutuhkan.
Kami berharap artikel ini memberikan penjelasan yang mudah diterima dan bermanfaat bagi Anda.
Apabila demikian, kami sangat menghargai kiranya Anda membagikan artikel ini kepada mereka yang juga sedang bergumul mengenai zakat.
Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an
Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai informasi macam-macam zakat di Indonesia lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.
Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.
Sumber Referensi:
- Admin. 12 Juni 2018. Pengertian, Macam-macam Zakat dan Cara Perhitungannya. Bogor.tribunnews.com – http://bit.ly/2WtCPjP
- Admin. 5 Januari 2018. Jenis-Jenis Zakat. Zakat.or.id – http://bit.ly/300xnqR
- Duinsby.ac.id – http://bit.ly/2Yi54Cz
Sumber Gambar:
- Zakat 1 – http://bit.ly/2V2SDbC
- Zakat 2 – http://bit.ly/2Lvk12F
dilema besar