Jokowi resmikan Bank Wakaf Mikro atau BWM di 50 kota di Indonesia. Sobat Finansialku tahu apa itu BWM? Yuk pahami melalui artikel ini.
Baca selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut.
Pengertian dan Perbedaan Bank Wakaf Mikro Dengan Bank Lainnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh, akan memperkuat perekonomian masyarakat di Minangkabau, khususnya pelaku usaha mikro.
Hal tersebut diwujudkan dengan peresmian Bank Wakaf Mikro atau BWM Pondok Pesantren Modern atau PPM Al Kautsar Limapuluh Kota, pada Jumat (02/04) lalu.
“Sinergi antara seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam kesuksesan program BWM, yang memerlukan kerjasama berkesinambungan antara OJK dengan Pemerintah setempat, para donatur, LAZNAS, pimpinan pesantren maupun institusi, serta tokoh masyarakat setempat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengutip dari swa.co.id.
Wimboh mengatakan BWM yang terus tumbuh dan berkembang diyakini akan dapat meningkatkan akses keuangan masyarakat sehingga akan mendorong kesejahteraan dan mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy menyampaikan bahwa keberadaan BWM di Tanah Minang sangat sesuai dengan nilai-nilai masyarakat setempat, yaitu pemberdayaan komunitas melalui Lembaga Keuangan Mikro dengan prinsip syariah.
Kehadiran BWM pertama di Sumatera Barat ini diharapkan semakin memperkuat ekosistem syariah di Tanah Minang.
Sekedar informasi, sampai April 2021 ini telah berdiri 60 BWM dengan kumulatif penerima manfaat sebanyak 42,6 ribu nasabah dan total pembiayaan Rp 62,6 miliar.
BWM PPM Al Kautsar sendiri telah menyalurkan Rp 1,5 miliar pembiayaan kumulatif kepada 1.120 nasabahnya.
Asal Muasal Bank Wakaf Mikro
Melansir dari laman kompas.com, Bank Wakaf Mikro dicetuskan pertama kali pada tahun 2017. Saat itu, Presiden Joko Widodo bersama OJK meresmikan program Bank Wakaf Mikro, tepatnya di bulan Oktober.
Seiring berjalannya waktu, mulai Maret 2018, OJK telah memberikan izin usaha kepada 20 Bank Wakaf Mikro di lingkungan Pondok Pesantren.
Dari jumlah tersebut tersebar di Cirebon, Bandung, Ciamis, Serang, Lebak, Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten, Yogyakarta, Surabaya, Jombang dan Kediri.
Bank Wakaf Mikro sendiri adalah sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang berfokus pada pembiayaan masyarakat kecil.
Dalam hal ini, OJK bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) dalam membentuk LKMS.
[Baca Juga: Apa Itu Wakaf Dengan Uang? Bagaimana Caranya?]
Skema permodalan dari Bank Wakaf Mikro juga terbilang unik. Setiap LKMS akan menerima sekitar Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar yang berasal dari donatur.
Adapun donatur bisa berasal dari semua kalangan atau perusahaan dengan biaya awal Rp 1 juta per orang.
Tetapi, dana yang diterima LKMS tersebut tidak akan disalurkan semuanya menjadi pembiayaan, karena sebagian akan diletakkan dalam bentuk deposito di bank umum syariah.
Perbedaan BMW Dengan Bank Lainnya
BWM memiliki empat karakteristik yang membedakannya dengan jenis bank lainnya. Pertama, yakni pengelolaannya untuk kelompok.
Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dana pinjaman dan penyaluran dana yang tidak tepat sasaran.
Dengan adanya kelompok, setiap nasabah dapat saling mengingatkan terkait dengan kewajibannya membayar kembali pinjaman dalam bentuk angsuran.
BWM secara khusus dikelola oleh pesantren yang telah mendapatkan izin dari OJK untuk menjalankan kegiatan usaha berbentuk LKMS tersebut.
Alasan utama dipilihnya pesantren sebagai pengelola BWM adalah pesantren menjadi basis ekonomi keumatan di wilayah pedesaan atau pelosok.
Pesantren dianggap memiliki nilai-nilai luhur yang dipercaya dan dihormati masyarakat di lingkungan sekitarnya, sehingga sosialisasi dan penyaluran dana pinjaman akan lebih mudah dilakukan.
Namun, meski pengelolaannya dilakukan oleh pesantren, BWM tidak hanya diperuntukkan bagi umat Islam saja tetapi terbuka bagi kelompok nasabah dari berbagai agama.
Perbedaan berikutnya dari jenis bank lain adalah terkait adanya pelatihan dan pendampingan. Kelompok nasabah yang telah disetujui untuk mendapatkan pinjaman diberi pembinaan dalam mengelola usahanya.
Pembinaan ini sekaligus bertujuan untuk memantau penggunaan dana pinjaman agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain selain sebagai modal usaha.
Selain itu, BWM juga menawarkan imbal hasil yang rendah. Kegiatan usaha BWM dijalankan dengan prinsip syariah, sehingga pinjaman dana yang disalurkan kepada kelompok nasabah tidak dibebani dengan bunga.
Pembiayaan melalui BWM menerapkan skema pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3 juta dan margin bagi hasil setara 3 persen per tahun. Besar pinjaman yang disalurkan mulai dari Rp 1 juta dengan sistem pembayaran angsuran per minggu selama 52 minggu atau satu tahun.
Namun apabila nasabah membuat permohonan dan dianggap layak maka mereka berhak untuk menerima modal sebesar Rp 3 juta.
Cara Mengajukan Pinjaman di Bank Wakaf Mikro
Nah jika sudah tahu apa itu Bank Wakaf Mikro, pasti penasaran bagaimana cara untuk mengajukan pinjamannya. Tentu saja cara pengajuan pinjaman di Bank Wakaf Mikro berbeda dengan jenis bank lain.
Di BWM, pada proses awal, masyarakat harus mengikuti seleksi calon nasabah melalui Pelatihan Wajib Kelompok (PWK).
Pelatihan ini berlangsung selama lima hari berturut-turut dengan materi kedisiplinan, kekompakan, solidaritas dan keberanian untuk berusaha.
Kemudian dibentuk kelompok dengan nama Halaqoh Mingguan (HALMI) yang terdiri dari 3-5 kelompok yang masing-masing kelompoknya beranggotakan lima orang.
Kemudian kelompok ini dididik setiap pekan sekali, solidaritasnya, komitmen berusaha, dan kebersamaan.
Pada pertemuan pertama kelompok ini akan dilakukan pencairan pembiayaan. Selanjutnya dilakukan pertemuan HALMI dengan aktivitas pembayaran angsuran mingguan, penyampaian materi misalnya pengembangan usaha dan ekonomi rumah tangga.
BWM pada dasarnya diharapkan mampu memberikan pembiayaan yang mudah dan murah khususnya bagi pelaku UMKM tanpa memberatkan mereka dalam membangun usahanya.
Namun, tidak semua pesantren bisa mendirikan BWM. Ada beberapa prosedur penilaian yang harus dilalui sebelum pesantren bisa dinyatakan layak untuk mendirikan BWM.
Tim khusus OJK yang dibantu oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pertama-tama akan melihat apakah ada kebutuhan dari pesantren untuk membantu masyarakat di lingkungannya.
Selain itu dinilai pula apakah memerlukan pembiayaan di segmen mikro dan bagaimana produktivitasnya, lalu komitmen serta kesiapan dari pesantren tersebut juga akan dinilai.
Masyarakat yang dapat mengajukan diri ke BWM tentunya adalah masyarakat produktif yang layak untuk diberikan permodalan untuk usahanya.
Masyarakat yang dimaksud adalah yang sudah memulai usaha mereka namun belum berkembang, tapi mempunyai komitmen dan semangat untuk membangun usahanya menjadi lebih maju.
Itu dia yang bisa Sobat Finansialku ketahui menenai Bank Wakaf Mikro. Apa pendapatmu Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kalian saling berdiskusi lewat kolom komentar di bawah ini.
Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.
Sumber Referensi:
- Vicky Rachman. 03 April 2021. OJK Resmikan Bank Wakaf Mikro di Kabupaten Limapuluh Kota. Swa.co.id – https://bit.ly/31OLjGi
- Muhammad Choirul Anwar. 20 Maret 2021. Mengenal Bank Wakaf Mikro: Definisi, Manfaat, dan Cara Ajukan Pinjaman. Kompas.com – https://bit.ly/31JkDHb
- Admin. 04 April 2021. OJK Resmikan Bank Wakaf Mikro PPM Al Kautsar Limapuluh Kota. Industry.co.id – https://bit.ly/3rNJqo4
Sumber Gambar:
- 01 – https://bit.ly/3rPLv2E
- 02 – https://bit.ly/3sRquGg
dilema besar