Perusahaan Besar Boleh Masuk Bisnis Kerupuk dan Rempeyek

Perusahaan Besar Boleh Masuk Bisnis Kerupuk dan Rempeyek

Pemerintah kini mengizinkan investasi dari perusahaan besar masuk ke bisnis-bisnis yang sebelumnya diperuntukan hanya untuk UMKM.

Simak selengkapnya dalam artikel Finansialku.

 

Bisnis Kerupuk dan Rempeyek Jadi Lahan Investasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah kini mengizinkan investasi dari perusahaan besar masuk ke bisnis-bisnis yang sebelumnya diperuntukan hanya untuk UMKM.

Salah satu bidang usaha yang kini bisa dijalankan oleh industri besar adalah pembuatan kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya.

Selama ini, kerupuk hingga rempeyek banyak diproduksi secara rumahan dalam skala kecil. Termasuk dalam distribusinya.

Industri kerupuk dan rempeyek masuk dalam lampiran III atau masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 10794.

Industri ini hanya boleh dimiliki perusahaan besar maupun usaha skala kecil dari modal dalam negeri sebesar 100 persen. Artinya, bidang ini tertutup untuk investasi asing.

Merujuk pada Pasal 6 Perpres Nomor 10 Tahun 2021, investasi ini dapat dilakukan oleh semua investor yang memenuhi persyaratan penanaman modal untuk modal dalam negeri, tak hanya koperasi dan UMKM.

Dalam aturan lama, industri kerupuk dan rempeyek dan sejenisnya hanya diperbolehkan untuk UMKM.

Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Di regulasi itu, kerupuk, peyek, rempeyek, dan sejenisnya hanya dikhususkan untuk pelaku usaha UMKM.

 

banner_pebisnis,_ini_cara_mengatur_keuangan_bisnis_yang_benar

 

Kegaduhan Miras

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, meminta agar publik berhenti mempertentangkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Ini karena poin yang mengatur izin investasi minuman keras (miras) itu dicabut langsung oleh Presiden Joko Wododo (Jokowi).

“Sekarang lampiran ini sudah dicabut, dan itu akan kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab,” kata Bahlil.

Menurut Bahlil, jika diberi nilai dengan skala 100, Perpres turunan UU Cipta Kerja itu punya nilai 90 karena dari mencakup poin-poin yang mengatur investasi secara komprehensif mulai dari bidang usaha prioritas, UMKM, dan investasi yang terbuka dan bersyarat.

Perpres 10/2021 berisi tiga lampiran, yakni Lampiran I tentang Daftar Bidang Usaha Prioritas, Lampiran II tentang Daftar Bidang Usaha yang Dialokasikan atau Kemitraan dengan K-UMKM, serta Lampiran III tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu.

Perusahaan Besar Boleh Masuk Bisnis Kerupuk dan Rempeyek 02

[Baca Juga: Bisa Pailit! Ini Kesalahan Manajemen Keuangan Bisnis UMKM!]

 

Dalam Lampiran III, terdapat tiga poin yakni poin 31, 32 dan 33 dengan total enam halaman yang memuat tentang tata cara mendapatkan perizinan di industri minuman keras atau beralkohol.

“Ya kurangnya (nilai) 10 itu mungkin masukan dari masyarakat soal poin 31, 32, 33 (soal tata cara perizinan industri minuman keras),” kata dia.

Bahlil berharap, di tengah upaya pemerintah bahu membahu memperjuangkan kinerja ekonomi, Perpres dan sejumlah peraturan yang telah disusun pemerintah dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi.

Mantan Ketua Umum Hipmi itu menambahkan, meski poin soal perizinan investasi miras di Lampiran III Perpres 10/2021 dicabut, Perpres tersebut akan tetap berlaku mulai 4 Maret 2021.

“Perpres-nya tidak dicabut semua. Yang dicabut hanya Lampiran III poin 31, 32, 33, karena itu yang berbicara tentang alkohol. Itu yang dicabut. Selebihnya tidak dicabut,” katanya.

Bahlil menambahkan, Perpres 10/2021 hadir untuk mendukung kepastian berusaha, kemudahan perizinan dan ketepatan waktu pemberian izin usaha. Perpres itu juga hadir untuk mendukung kolaborasi dengan UMKM.

“Perpres 10/2021 intinya bagaimana kita masuk di bidang-bidang usaha dalam konteks percepatan investasi,” ucap Bahlil.

Bahlil juga meyakini kepercayaan investor masih baik meski poin terkait izin investasi minuman keras dalam Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dicabut.

“Saya selalu mengatakan kepercayaan dunia usaha sekarang masih baik sekali untuk Indonesia dan saya yakin dan percaya kerja sama itu bisa berjalan dengan baik,” kata dia.

Menurut Bahlil, dicabutnya poin soal investasi miras dalam lampiran Perpres 10/2021 harus dilihat dari sisi mengedepankan kepentingan negara.

 

Apa pendapatmu Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berdiskusi lewat kolom komentar di bawah ini.

Bagikan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui.

 

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Finansialku dengan Kompas.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kompas.com.

 

Sumber Referensi:

 

Sumber Gambar:

  • 01 – https://bit.ly/39xlkHE
  • 02 – https://bit.ly/3weDNCJ

 

dilema besar