Pemerintah menetapkan kebijakan PPKM Mikro karena PPKM sebelumnya dianggap kurang efektif menekan penyebaran virus corona.
Ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
PPKM Skala Mikro
Pemerintah akan terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro.
Peraturan PPKM mikro ini akan berlaku selama dua pekan mulai hari ini 09 Febuari 2021 hingga 22 Febuari 2021.
Aturan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan virus corona (Covid-19).
Kebijakan PPKM mikro dikeluarkan karena PPKM sebelumnya dianggap kurang efektif menekan penyebaran virus sehingga diperlukan pengendalian infeksi virus corona dalam skala lebih kecil.
[Baca Juga: Indonesia Catat Lebih Dari 1 Juta Kasus Covid-19, Tertinggi Di ASEAN]
PPKM Mikro Berlaku Di 7 Provinsi
Kebijakan PPKM mikro akan berlaku di tujuh provinsi di Indonesia, meliputi Pulau Jawa dan Bali, dengan rincian sebagai berikut:
- Provinsi DKI Jakarta
- Provinsi Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya.
- Provinsi Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
- Provinsi Jawa Tengah, meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
- Provinsi DI Yogyakarta, meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.
- Provinsi Jawa Timur, meliputi Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya.
- Provinsi Bali, meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.
Bedanya dengan PPKM?
Lalu, apa perbedaan PPKM mikro dan PPKM? Melansir dari kompas.com, berikut beberapa perbedaannya:
- Pada PPKM berbasis mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Sebelumnya, ketentuan tersebut tidak ada pada PPKM jilid I dan II.
- Pada PPKM jilid I, jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00. Sementara, pada PPKM jilid II, jam operasional lebih longgar, hingga pukul 20.00 WIB. Aturan pada PPKM mikro lebih longgar lagi, di mana jam operasional mal/pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 WIB.
- Pada PPKM, pembatasan di perkantoran adalah 25 persen work from office, dan 75 persen work from home. Sementara, pada PPKM mikro, aturannya lebih longgar, dengan 50 persen work from office dan 50 persen work from home.
Aturan Zonasi PPKM Mikro
PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Kriterianya dibagi menjadi zona merah, zona oranye, zona kuning, dan zona hijau.
Zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif.
Pada zona merah, baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Lebih lanjut, pada RT zona merah diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.
Selain itu, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona wajib ditiadakan.
Zona oranye diberlakukan apabila terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam tujuh hari terakhir.
Penanganan dilakukan dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Sementara itu, zona kuning, bila terdapat satu hingga lima rumah dengan kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir, diharuskan melalukan pelacakan kontak erat.
Adapun pada zona hijau, yang tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.
Pengawasan
Demi memastikan PPKM Mikro berjalan dengan optimal, akan dibentuk posko di tingkat desa yang diawasi oleh posko di tingkat kecamatan.
Posko tingkat desa melakukan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 yang diketuai oleh kepala desa dibantu perangkat dan mitra desa.
Seluruh kebutuhan desa akan dibiayai anggaran pendapatan dan belanja desa. Sedangkan kebutuhan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.
Bagaimana menurutmu Sobat Finansialku soal aturan baru ini? Kamu bisa berbagi pandangan lewat kolom komenatar di bawah ini.
Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.
Sumber Referensi:
- Mela Armani. 09 Febuari 2021. 4 Poin Penting PPKMMikro yang Dimulai Hari Ini, dari Jam Buka Restoran hingga Zonasi. Kompas.com – https://bit.ly/3a0haZr
- Lutfhia Ayu Azanella. 09 Febuari 2021. PPKM Mikro Berlaku, Apa Bedanya dengan PPKM?com – https://bit.ly/3cTjzqQ
Sumber Gambar:
- 01 – https://bit.ly/2YVZ1G7
- 02 – https://bit.ly/3jxQnH3
dilema besar