Besaran Pesangon PHK 19 Kali Gaji

Besaran Pesangon PHK 19 Kali Gaji

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang ketenagakerjaan menyebutkan karyawan yang kena PHK akan mendapatkan hak pesangon 19 kali gaji.

Ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

RPP Cipta Kerja Mengatur Pesangon PHK 19 Kali Gaji

Pemerintah tengah membereskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang ketenagakerjaan.

Di dalam RPP itu pemerintah akan mengatur soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masih terus disosialisasikan dan disempurnakan.         

Salah satu poin dalam RPP ini menyebutkan bahwa karyawan yang kena PHK akan mendapatkan hak 19 kali gaji. Terdiri dari pesangon dan uang penghargaan masa kerja, mengutip dari Detikcom dari laman uu-ciptakerja.go.id.

Hal itu diatur dalam pasal 39 dalam RPP ini. Pada ayat 1 pasal tersebut menyebutkan apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima,” bunyi pasal 39 ayat 1.

Lalu dalam Ayat 2 dijelaskan secara rinci terkait jumlah uang pesangon yang diwajibkan dalam Ayat 1.

Ada 9 poin jumlah pesangon yang ditetapkan berdasarkan waktu kerja. Mulai dari masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan pesangon 1 bulan upah.

Lalu masa kerja 1 tahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun maka mendapatkan pesangon 2 bulan upah. Hingga maksimal dengan masa kerja 8 tahun atau lebih mendapatkan jumlah pesangon sebesar 9 kali upah.

“Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah,” bunyi pasal 39 ayat 2 poin i.

Kemudian di pasal 39 ayat 3 dijelaskan juga soal jumlah uang penghargaan masa kerja, perhitungannya menggunakan jumlah masa kerja juga.

Mulai dari masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan 2 bulan upah. Kemudian masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun mendapatkan 3 bulan upah.

Lalu, masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun mendapatkan 4 bulan upah. Paling maksimal masa kerja 24 tahun atau lebih mendapatkan 10 bulan upah.

Jika ditotal dengan perhitungan jumlah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja paling maksimal, pekerja yang di-PHK bisa mendapatkan 19 kali gaji.

Sebanyak 9 kali gaji berupa pesangon, dan 10 kali gaji sebagai penghargaan masa kerja. Lalu, pasal 39 ayat 4 juga mengatur uang penggantian hak (pesangon) yang bisa diterima pekerja yang di-PHK.

Mulai dari uang penggantian cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, ada juga uang pengganti biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja.

Terakhir uang penggantian hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Sumber Referensi:

  • Herdi Alif Alhikam. 05 Febuari 2021. Pesangon buat Korban PHK di RPP Cipta Kerja: 19 Kali Gaji. Finance.detik.com – https://bit.ly/3pYPv0z
  • Anisatul Umah. 03 Febuari 2021. Kena PHK, Pesangon Maksimal Dapat 19 Kali Gaji Plus-Plus. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/39Vmdua

 

Sumber Gambar:

 

dilema besar