Sudah tahu apa saja kewenangan-kewenangan lembaga pengelola investasi?
Kalau belum, yuk, cari tahu selengkapnya di artikel Finansialku di bawah ini!
Artikel ini dipersembahkan oleh
6 Kewenangan Lembaga Pengelola Investasi
Lembaga Pengelola Investasi (LPI) akan menjalankan sejumlah fungsi dan tugas sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
[Baca Juga: Pemerintah Resmi Bentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI)]
Paling tidak, ada enam kewenangan yang diberikan kepada lembaga yang harapannya dapat mendorong perekonomian Indonesia lewat investasi.
Apa saja kewenangan yang dimiliki oleh LPI? Ini daftarnya:
- Melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan
- Menjalankan kegiatan pengelolaan aset
- Melakukan kerja sama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian (trust fund)
- Menentukan calon mitra investasi
- Memberikan dan menerima pinjaman.
- Menatausahakan aset
“LPI diharapkan memiliki fleksibilitas dalam melakukan investasi, manajemen yang profesional dan independen, serta mampu meng-capture appetite investor.” Kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers.
Untuk mempermulus gerak LPI, pemerintah telah mengeluarkan 2 peraturan pemerintah (PP).
Ada Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan ada Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi.
Soal permodalan awal, pemerintah akan memberikan lewat penyertaan modal awal dari APBN 2020. LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp 15 triliun atau setara dengan US$ 1 miliar.
Adapun, untuk pemenuhan modal, LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp 75 triliun atau setara dengan US$ 5 miliar di tahun 2021.
Sebagai informasi tambahan, LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga ini memiliki fungsi mengelola investasi dan bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan, serta mengevaluasi investasi.
Dalam pasal 8 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020, disebutkan kalau lembaga ini terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur.
Dewan Pengawas sendiri bertugas untuk melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur.
Dewan ini diketuai oleh Menteri Keuangan (merangkap anggota) dan beranggotakan Menteri BUMN serta tiga orang lainnya yang berasal dari unsur profesional.
Bagaimana pendapat Sobat Finansialku mengenai Lembaga Pengelola Investasi dan wewenangnya? Mari kita diskusikan di kolom komentar!
Sobat Finansialku juga bisa mendiskusikan perihal ini bersama rekan dan teman dengan membagikan artikel dari Finansialku lewat pilihan platform yang tersedia di bawah ini. Terima kasih!
Sumber Referensi:
Sumber Gambar:
- LPI – https://bit.ly/39crn4I, https://bit.ly/2KHXBLI
dilema besar