WNA Tetap Dikenakan Wajib Pajak, Ini Ketentuannya!

WNA Tetap Dikenakan Wajib Pajak, Ini Ketentuannya!

Warga Negara Asing (WNA) tetap berlaku wajib pajak. Simak jenis dan ketentuan pengenaannya melalui artikel berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Ketentuan Pajak WNA

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memaksa Warga Negara Asing (WNA) menjadi Wajib Pajak (WP) apabila tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari atau sekitar 6 bulan.

Sebaliknya, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dalam periode waktu yang sama diisyaratkan ‘bebas’ dari kewajiban lapor pajak.

Saat ini negara masih mengenakan status subyek pajak kepada WNI yang tinggal di luar negeri.

Padahal, WNI tersebut bekerja, berpenghasilan, dan membayarkan pajaknya di negara domisili. Oleh karena itu, WNI tetap harus melaporkan pajaknya kepada negara.

“Sekarang kami cut off (pangkas). Kalau lebih dari 183 hari, dapat income (penghasilan), dan bayar pajak di luar negeri, maka tak lagi jadi wajib pajak di dalam negeri,” ujarnya mengutip dari Cnnindonesia, Rabu (20/01).

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini akan diberlakukan dalam rangka mengikuti ketentuan perpajakan internasional.

WNA Tetap Dikenakan Wajib Pajak, Ini Ketentuannya! 02

[Baca Juga: Lebih Mengenal Wajib Pajak dan Aplikasinya Di Indonesia]

 

Jenis Pajak yang Dikenakan Pada WNA

Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara. Tidak terkecuali warga negara asing yang bekerja atau memperoleh penghasilan di negara lain yang bukan negara asalnya.

Apa saja jenis pajak orang asing yang berlaku di Indonesia dan bagaimana ketentuan pengenaannya?

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, setiap orang yang menerima penghasilan, dikenakan pajak penghasilan. Tak terkecuali warga negara asing yang bekerja dan memperoleh penghasilan di Indonesia akan dikenakan PPh 26.

Jika perusahaan kamu mempekerjakan karyawan asing dalam jangka waktu panjang, maka perusahaan harus dikenakan PPh 21 untuk karyawan asing.

Apa perbedaan pengenaan PPh 26 dan PPh 21 pada Subjek Pajak Luar Negeri? Melansir dari online-pajak.com, berikut pembahasan mengenai pendekatan PPh 26 dan PPh 21 kepada karyawan asing.

 

Pengertian PPh 26 Orang Asing

Berdasarkan UU No 36 Tahun 2008, PPh 26 merupakan pajak penghasilan yang dipotong dari sebuah badan usaha yang melakukan transaksi pembayaran baik berupa gaji, bunga, dan royalti kepada wajib pajak luar negeri.

Hal yang menentukan bahwa seseorang individu atau sebuah perusahaan harus dikenakan PPh 26 adalah:

  • Individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun (12 bulan) dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia yang mengoperasikan usahanya melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
  • Individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun (12 bulan) dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia serta memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

 

Melihat kriteria di atas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia ataupun yang mengoperasikan usahanya melalui BUT di Indonesia dikenakan PPh Pasal 26.

Semua badan usaha yang melakukan transaksi kepada wajib pajak luar negeri diwajibkan untuk memotong PPh 26 atas transaksi tersebut.

 

Pengertian PPh 21 Orang Asing

Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor Per-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) menjelaskan kategori SPDN sebagai berikut:

  • Individu yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun (12 bulan) atau dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  • Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

 

Pada dasarnya, Warga Negara Asing termasuk Subjek Pajak Luar Negeri. Namun saat WNA bersangkutan telah memenuhi kriteria pertama pada syarat di atas hingga menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri, secara otomatis WNA akan dikenakan PPh 21, bukan PPh 26.

Kriteria lebih lanjut untuk SPLN yang wajib dikenakan pajak orang asing (PPh 21) adalah bertempat tinggal di Indonesia, berniat untuk tinggal di Indonesia yang ditunjukkan dengan visa kerja atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) serta menyetujui untuk memperpanjang kontrak perjanjian selama lebih dari 183 hari.

SPLN dapat ditetapkan sebagai wajib pajak karena:

  • Memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dibayarkan melalui BUT (Bentuk Usaha Tetap) di Indonesia.
  • Penghasilannya sudah melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu Rp 54.000.000.

 

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN

Download Sekarang, GRATISSS!!!

4 Ebook Panduan Sukses Mengatur Gaji Ala Karyawan

 

Sumber Referensi:

  • Kezia Rafinska. 21 Januari 2020. Pajak Orang Asing: Jenis Pajak yang Dikenakan pada WNA. Online-pajak.com – https://bit.ly/3szHDo2
  • Redaksi. 04 September 2019. Tinggal 6 Bulan di RI, Sri Mulyani Paksa WNA Jadi Wajib Pajak. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/39RqcGY

 

Sumber Gambar:

  • Pajak – http://bit.ly/3qv1W4a, http://bit.ly/3p26cYL

 

dilema besar