Kalah Gugatan, PT Antam Harus Bayar 1,1 Ton Emas ke Warga Surabaya

Kalah Gugatan, PT Antam Harus Bayar 1,1 Ton Emas ke Warga Surabaya

Antam dijatuhi hukuman membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

PT Aneka Tambang Persero Tbk. Dihukum Bayar Kerugian

Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk.

Dengan begitu, Antam dijatuhi hukuman membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Adapun gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan pada 7 Februari 2020. Pembacaan putusan dilakukan pada 13 Januari 2021.

Mengutip kompas.com, Senin (18/01), kronologi kasus tersebut berawal saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam senilai Rp 3,5 triliun.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi. Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.

Budi Said menyebut, saat itu dirinya tertarik membeli emas Antam lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.

Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

PT Antam Kalah Gugatan, Harus Bayar 1,1 Ton Emas ke Warga Surabaya 02

[Baca Juga: Prospek Diversifikasi Bisnis PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)]

 

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas. Sehingga Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.

Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar.

Majelis hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat Endang Kumoro. Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.

Selain Endang, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.

Menurut majelis hakim, mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.

Antam yang merupakan anak usaha holding BUMN pertambangan PT Inalum (Persero) ini, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus gugatan Budi Said.

Antam sendiri menyatakan selalu menjual logam mulia emas batangan dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.

Selain itu, dalam menjalankan bisnis logam mulia, Aantam melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung emas Antam kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.

 

Ebook GRATIS, Panduan BERINVESTASI EMAS BATANGAN/PERHIASAN Untuk PEMULA

6 Panduan Berinvestasi Emas Batangan/Perhiasan Untuk Pemula

 

Laju Saham Antam

Dengan adanya kasus ini laju saham PT Aneka Tambang Tbk. terkoreksi pada awal perdagangan hari ini, Senin (18/01) terlihat menurun.

Mengutip bisnis.com, saham ANTM dibuka di level atau turun 120 poin atau 3,8 persen ke level 3.000 dibandingkan dengan posisi penutupan Jumat (15/01) lalu. Sejak awal tahun hingga pekan lalu, saham ANTM sudah naik 42 persen.

Saham ANTM terus tertekan di menit-menit awal perdagangan. Pada pukul 09.01 WIB, saham ANTM terpantau turun dari level 3.000 ke posisi 2.950 atau turun 5,45 persen.

Saham ANTM diperdagangkan sebanyak 29,34 juta lembar senilai Rp 87,43 miliar.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Sumber Referensi:

  • Muhammad Idris. 18 Januari 2021. Kronologi Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Warga Surabaya. Money.kompas.com – https://bit.ly/3oWaNLN
  • Finna U. Ulfah. 18 Januari 2021. Ada Gugatan Ganti Rugi 1,1 Ton Emas, Saham Antam (ANTM) Amblas. Market.bisnis.com – https://bit.ly/3nVsYQq
  • Trio Hamdani. 17 Januari 2021. Antam Digugat Bayar 1,1 Ton Emas ke Warga Surabaya. Finance.detik.com – https://bit.ly/2N9jCE1

 

Sumber Gambar:

  • 01 – https://bit.ly/39FfDqs
  • 02 – https://bit.ly/3oTGx4s

 

dilema besar