Catat! Ini daftar hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat PSBB 7 Provinsi diberlakukan.
Ketahui informasi selengkapnya di artikel Finansialku di bawah ini!
Artikel ini dipersembahkan oleh
Daftar Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat PSBB 7 Provinsi Diberlakukan
Pemerintah mengatur mobilitas masyarakat dengan membatasi ruang sosial-ekonominya.
Pemerintah sudah resmi menetapkan pengetatan PSBB di 7 Provinsi di pulau Jawa dan Bali mulai hari ini, Senin (11/01) hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan penerapan pengetatan pembatasan itu meliputi:
- Pembatasan tempat kerja dengan wfh 75 persen dan protokol kesehatan secara ketat.
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.
- Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Mengatur pemberlakuan pembatasan untuk kegiatan restoran sebesar 25 persen. Adapun, layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Sementara itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
- Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
- Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Di tahap awal, akan diprioritaskan penerapannya di seluruh di Jawa dan Bali. Pemerintah juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar peningkatan kasus Covid-19 terjadi di 7 Provinsi tersebut.
Adapun, ketujuh provinsi dan kabupaten dan kota tersebut adalah DKI Jakarta yang terdiri dari seluruh wilayah DKI Jakarta.
Kemudian Jawa Barat dengan prioritas pada wilayah:
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kota Bekasi
- Wilayah Bandung Raya
Sementara Banten diprioritaskan pada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Selanjutnya Jawa Tengah dengan prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
DI Yogyakarta dengan prioritas pada wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Sementara itu, di Provinsi Jawa Timur dengan prioritas pada wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Siodarjo dan Kota Malang.
Terakhir, Bali dengan prioritas pada wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Pandemi Masih Ada
Terlalu lama hidup di lingkungan ‘new normal’, mungkin membuat mayoritas Sobat Finansialku lupa kalau kita masih berada dalam keadaan krisis akibat pandemi.
Oleh karena itu, bersama dengan artikel ini, Finansialku ingin mengingatkan kalau Covid-19 masih berada di sekitar kita.
Covid-19 bisa saja menyerang kita dan orang-orang terdekat kita kapan saja dan di mana saja.
Oleh karena itu, Finansialku mohon untuk tidak menyepelekan pandemi ini dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Jika tidak ada keperluan mendesak, akan lebih baik kalau Sobat Finansialku diam di rumah saja.
Bagaimana pendapat Sobat Finansialku mengenai pemberlakukan PSBB di 7 provinsi yang dimulai hari ini? Mari kita diskusikan di kolom komentar!
Sobat Finansialku juga bisa mendiskusikan topik ini bersama rekan dan sahabat dengan membagikan artikel dari Finansialku lewat pilihan platform yang tersedia di bawah ini. Terima kasih!
GRATISSS, Yuk Download Sekarang!
ASURANSI KESEHATAN Bisa Menyelamatkan Hidup
Sumber Referensi:
Sumber Gambar:
- PSBB – https://bit.ly/3iabOxn
dilema besar