Pajak mobil 0 persen semakin nyata usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) diklaim telah menyetujui usulan tersebut.
Ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
Pajak Mobil Nol Persen, Apa Dampak Bagi Konsumen?
Relaksasi pajak penjualan mobil baru alias pajak mobil 0 persen semakin nyata usai Presiden Joko Widodo diklaim telah menyetujui usulan tersebut.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Presiden secara prinsip menyetujui usulan tersebut. Saat ini, tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Agus terus berupaya relaksasi pajak penjualan mobil baru, meski telah ditolak Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Adapun, relaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mengakselerasi penjualan mobil baru di masa pandemi Covid-19.
“Jadi ini memang suatu hal yang sudah kita usulkan dan saya sudah laporkan ke bapak presiden, dan secara prinsip beliau setuju. Tapi memang Kementerian Keuangan masih dalam proses hitung menghitung,” paparnya.
“Ini wajar saja untuk mereka karena mereka merupakan bendahara negara yang tentu mereka punya penilaian sendiri, posisi sendiri, yang mereka kelola itu kan sebagai bendahara negara kan harus lebih komprehensif,” lanjutnya, sebagaimana mengutip dari Detikcom, Rabu (30/12).
Sementara itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) ingin usulan ini bisa terealisasi.
Hal ini juga diperkuat dengan penurunan penjualan mobil tahun ini bahkan lebih parah dibandingkan dengan krisis 1998.
Melansir dari Bisnis.com, sepanjang Januari hingga November 2020 penjualan pabrik ke diler atau wholesales mobil sebanyak 474.910 unit, atau turun 49,8 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu penjualan ritel merosot minus 46 persen secara tahunan, menjadi 509.788 unit.
Wacana relaksasi pajak mobil baru itu telah muncul sejak kuartal III tahun ini. Apabila terlaksana, maka harga mobil baru hanya menyisakan harga off the road ditambah biaya lain selain pajak.
Saat membeli mobil baru, ada empat komponen pajak yang dibayarkan oleh konsumen, yakni PPn sebesar 10 persen, PPnBM 10–125 persen, dan pajak daerah seperti PKB sekitar 2 persen dan balik nama sekitar 10–12,5 persen.
Khusus low cost green car (LCGC) hingga tahun ini masih bebas dari PPnBM. Namun rencananya pada tahun depan mobil yang diklaim harga terjangkau ramah lingkungan itu akan dikenakan PPnBM 3 persen.
Sementara itu PPnBM untuk kebanyakan kendaraan penumpang adalah 15 persen.
Dengan begitu konsumen mobil baru tentu akan sangat untung bila relaksasi pajak tersebut jadi diberlakukan.
Pasalnya dengan asumsi pajak tersebut, harga on the road mobil baru akan susut sekitar 20 persen hingga 40 persen.
[Baca Juga: Produk Kredit Syariah Mobil dan Simulasinya. Beneran Tanpa Riba?]
Namun hal berbeda untuk orang-orang yang hendak menjual mobilnya. Penurunan harga mobil baru akan berimbas langsung kepada pasar mobil bekas.
Senior Manager Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua Herjanto Kosasih mengatakan bahwa harga belanja pedagang mobil bekas akan turun. Hal ini serupa apabila diler tengah mengadakan promo banting harga mobil baru.
Untuk informasi, Toyota Avanza adalah satu mobil bekas yang paling mudah terjual.
Dengan asumsi dijual tanpa empat komponen pajak yang disebutkan di atas, harga Toyota Avanza baru varian tertinggi bisa merosot menjadi kisaran Rp140 juta.
Padahal harga Avanza bekas tahun 2015–2018 berada pada level Rp110 juta hingga sekitar Rp180 juta.
Dengan begitu harga Avanza bekas tentu harus dipatok kurang dari harga baru tersebut.
Artinya akan ada beberapa konsumen yang merasakan harga mobil bekasnya terjun bebas.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.
Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.
Sumber Referensi:
- Muhammad Khadafi. 29 Desember 2020. Pajak Mobil Nol Persen, Untung Rugi Buat Konsumen. Bisnis.com – https://bit.ly/3o0gnfU
- Trio Hamdani. 29 Desember 2020. Soal Diskon Pajak Mobil Baru, Menperin: Prinsipnya Jokowi Setuju. Finance.detik.com – https://bit.ly/3hs4vk6
- 30 Desember 2020. Menperin Klaim Jokowi Setuju Pajak Mobil Baru Dikurangi Cnnindonesia.com – https://bit.ly/2MimEpg
dilema besar