Pihak berwajib BPJS Kesehatan akan lakukan penonaktifan data sementara, tapi jangan kuatir kalian bisa lakukan cara ini!
Ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
BPJS Kesehatan akan bekukan data bermasalah
Pemerintah akan merealisasikan rencana penonaktifan sementara data bermasalah untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 November 2020.
Keputusan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018 dan hasil Rakornas Eselon I Kementerian/Lembaga.
Hal ini dilakukan bagi peserta yang tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada segmen Peserta Non Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mulai tanggal 1 November 2020.
Adapun segmen Non PBI Jaminan Kesehatan yang dimaksud terdiri dari segmen peserta dan anggota keluarga pekerja penerima upah penyelenggara negara seperti ASN, TNI Polri, serta pensiunannya.
[Baca Juga: Jangan Panik! Kenali Penyebab Kartu BPJS Kesehatan Diblokir di Sini!]
Akan tetapi Sobat Finansialku tak perlu kuatir karena Kamu bisa melakukan pengecekan status NIK menggunakan media komunikasi dan Kanal Pelayanan Tanpa Tatap Muka yang telah disediakan BPJS Kesehatan.
Selain itu juga peserta bisa menghubungi petugas BPJS SATU! yang ada di rs, dan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dengan menyiapkan foto KTP atau KK, serta KIS.
“Jika sudah melaporkan pembaruan data, status kepesertaannya akan aktif kembali dalam waktu maksimal 1×24 jam,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, mengutip dari Kompas, Jumat (30/10)
Iqbal berharap, melalui internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program Gilang dari BPJS Kesehatan
“Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keakurasian data sehingga dapat memberikan pelayanan jaminan kesehatan yang maksimal,” kata BPJS Kesehatan dalam keterangan resmi, mengutip dari Cnbcindonesia.
“Pastikan NIK kalian terdaftar! Jika tidak ada, terhitung 1 November 2020 akan diberlakukan ketentuan registrasi ulang NIK Peserta, agar NIK kalian sesuai dengan Dukcapil.”
Menurut keterangan BPJS, proses ini diawali dengan perubahan status menjadi nonaktif sementara dengan keterangan “REGISTRASI ULANG KELENGKAPAN ADMINISTRASI UNTUK PEMUTAKHIRAN DATA. LENGKAPI DATA KK/KTP“.
Perlu diingat, penonaktifan sementara ini takkan mengurangi hak peserta untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.
Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.
Sumber Referensi:
- Chandra Gian Asmara. 29 Oktober 2020. Mulai 1 November, Lakukan Ini Jika BPJS-Mu Tak Mau Dibekukan!com – https://bit.ly/34EFaP7
- Herdaru P. 29 Oktober 2020. Ikuti Cara Ini Kalau Nggak Mau BPJS Kesehatan-mu Dibekukan!com – https://bit.ly/31XLHD3
- Sylke Febrina Laucereno. 30 Oktober 2020. Awas! Akun BPJS Bisa Dibekukan Mulai 1 November Jika Tak Lakukan Hal Ini. Finance.detik.com – https://bit.ly/34DCEZu
- Inadha Rahma Nidya. 27 Oktober 2020. Per 1 November, Peserta JKN-KIS Segmen PPU PN Perlu Registrasi Ulang. Kompas.com – https://bit.ly/3oISiLs
dilema besar