Financial Planning: Pentingnya Melakukan Perencanaan Pajak

Financial Planning: Pentingnya Melakukan Perencanaan Pajak

Tahukah Anda bahwa dengan perencanaan pajak, Anda bisa membayar pajak lebih efisien? Hal-hal berikut bisa meringankan beban pajak Anda lho!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Perencanaan Pajak

Benjamin Franklin mengatakan bahwa dalam hidup ini tidak ada yang pasti, kecuali kematian dan pajak. Terdengar sinis, tetapi dekat dengan realitas.

Pajak bukan hanya sekedar kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Oleh sebab itu, salah satu aspek penting dalam perencanaan keuangan adalah tax planning.

Dalam perencanaan pajak, kita berusaha mencapai tujuan finansial namun tetap memenuhi kewajiban pajak secara efisien.

Artinya, dalam tax planning kita bisa atau mampu mengurangi beban pajak secara legal, dan bukan mengindarkan secara illegal.

Mulai April 2020, Pajak Perusahaan Turun Hingga 20 Persen! 01

[Baca Juga: Panduan Menghitung PPh Pasal 21 untuk Individu atau Perorangan]

 

Di negara Indonesia sendiri menerapkan self-assessment system yaitu sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak bersangkutan.

Artinya, dimana negara memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakannya.

Namun konsekuensi dari penerapan atas self-assessment system ini, negara memiliki hak untuk menguji kebenaran sekaligus kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Namun, peraturan perpajakan merupakan salah satu aturan publik yang sangat rumit.

Warga Indonesia masih belum bisa memahami peraturan perpajakan dengan mudah, sehingga masih sering salah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Karena itu, membutuhkan konsultan pajak untuk membantu perencanaan pajaknya.

Tiap negara menyediakan berbagai fasilitas perpajakan baik itu untuk dunia usaha bagi wajib pajak badan maupun wajib pajak orang perorangan.

Selanjutnya dalam perencanaan pajak akan meliputi kegiatan seperti memilih saat transaksi yang tepat, memilih perencanaan pensiun yang tepat, memilih objek investasi yang tepat dan sebagainya.

 

Download Sekarang! Ebook PERENCANAAN KEUANGAN Untuk USIA 30-an, GRATIS!

12 Ebook Perencanaan Keuangan 30an

 

Perencanaan Pajak: 3 Cara Mengurangi atau Menunda Beban Pajak yang Legal

Pada dasarnya terdapat tiga cara mengurangi atau menunda beban pajak bagi wajib pajak perorangan, yaitu:

 

#1 Mengurangi Pendapatan Kena Pajak (PKP)

Di Indonesia, tersedia program pensiun, di mana iuran dana pensiun dan hasil investasinya tidak dikenakan PPh, dan baru dikenakan pada saat dibayarkan.

Hal tersebut telah di atur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun.

Di Indonesia juga terdapat fasilitas pajak untuk penerima beasiswa. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.154/PMK.03/2009 mengatakan bahwa beasiswa yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) adalah beasiswa yang diterima atau diperoleh warga Negara Indonesia dari wajib pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan non formal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.

 

#2 Menaikan Tax Deductible Expenses Yang Bisa Memberikan Manfaat Jangka Panjang

Contohnya seperti kawin dan punya tanggungan merupakan cara yang paling mudah karena akan mendapatkan fasilitas pengurangan terhadap penghasilan kena pajak.

Selain itu, berbagai sumbangan yang dikeluarkan dalam rangka sosial, kemanusian dan keagamaan boleh dipotong dari penghasilan bruto, dalam menghitung PKP.

Contohnya seperti sumbangan dalam rangka bencana alam dan pembangunan infrastruktur, sumbangan terhadap kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia serta sumbangan dalam rangka pembinaan olah raga dan keagamaan.

 

#3 Memilih Objek Investasi Yang Memperoleh Fasilitas Pajak

Indonesia sendiri telah menyediakan berbagai fasilitas pajak dalam mendorong investasi di bidang keuangan, antara lainnya sebagai berikut.

  • Simpanan deposito di perbankan dikenai PPh final sebesar 20% dan hal tersebut akan menjadi menarik bagi wajib pajak yang memiliki PKP lebih dari 250 juta.
  • Selanjutnya, hasil investasi reksa dana mendapatkan fasilitas yang digolongkan ke bukan objek pajak.

Artinya, setiap investasi yang dimasukkan ke instrumen investasi reksa dana, hasil atau imbal hasil atas investasinya tidak akan dikenai pajak. Namun, wajib pajak tetap harus melaporkan atau menyampaikan dalam SPT Tahunan.

Dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dikenakan PPh final 10%. Tarif tersebut lebih rendah dari tarif PPh orang pribadi yang memiliki PKP di atas 50 juta.

  • Terakhir, transaksi saham di bursa efek akan dikenakan PPh final sebesar 0,1% dari nilai jual saham.

Bursa Efek Indonesia merupakan surga perpajakan bagi orang orang yang memiliki uang.

Karena di dalam pasar modal, saham merupakan instrumen yang paling berpotensi bisa memperoleh keuntungan terbesar jika di bandingkan dengan instrumen lainnya.

Namun, tarif pajak yang dikenakan merupakan tarif pajak terkecil dari semua jenis instrumen investasi lainnya.

 

Merencanakan Pajak Bersama Finansialku

Berbicara pajak mungkin agak memusingkan bagi Anda, namun penting untuk mengatur pajak Anda dengan benar sesuai dengan kewajiban Anda.

Anda bisa berkonsultasi mengenai pajak bersama salah satu Financial Planner Finansialku untuk merencanakan pajak Anda dengan baik dan benar.

 

Anda belajar sesuatu dari artikel ini? Yuk jadi wajib pajak yang baik dengan perencanaan pajak yang baik dan benar.

Masih banyak teman-teman Anda yang belum mengerti hal ini.

Yuk, jadi pahlawan keuangan bagi mereka dengan membagikan artikel ini!

 

 

Sumber Referensi:

  • Hasan Zein Mahmud. 8 April 2013. FINANCIAL PLANNING: Bagaimana Melakukan Perencanaan Pajak?. Bisnis.com – https://bit.ly/31JSKyT
  • 5 Juli 2018. Konsekuensi Sistem Self-Assessment Harus Dipahami oleh Account Representative dan Petugas Tempat Pelayanan Terpadu. Bppk.kemenkeu.go.id – https://bit.ly/3ou037x
  • Antonius Very Ananto. 3 September 2013. Pajak atas Beasiswa. Ortax.org – https://bit.ly/3ot9Jzu

 

dilema besar