PT Kresna Sekuritas Dibekukan OJK, Bagaimana Nasib Nasabah?

PT Kresna Sekuritas Dibekukan OJK, Bagaimana Nasib Nasabah?

Kegiatan usaha PT Kresna Sekuritas telah dibekukan sementara oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bagaimana nasib nasabah?

Ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

PT Kresna Sekuritas Dibekukan

Kegiatan usaha PT Kresna Sekuritas telah diberhentikan sementara oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Larangan ini tertuang dalam pengumuman nomor Peng-00048/BEI.ANG/10-2020.

“PT Kresna Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” ungkap dua Direktur BEI, Kristian Manullang dan Laksono Widodo, mengutip dari Kontan.

BEI mengungkapkan bahwa larangan ini menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-1067/PM.21/2020 tanggal 23 Oktober 2020 perihal penghentian sementara kegiatan usaha PT Kresna Sekuritas.

Surat juga menyebutkan jika Kresna Sekuritas belum melakukan langkah perbaikan dari temuan yang didapatkan OJK.

Misalnya, menuangkan ke dalam perjanjian atas hal-hal yang disepakati dengan pihak manapun, baik dalam grup perusahaan atau di luar grup perusahaan.

Kemudian menyampaikan kepada nasabah pembeli produk bahwa perjanjian tidak dalam pengaturan, pengawasan dan persetujuan OJK. Ada juga temuan tentang kegiatan terkait fungsi pemasaran yang tidak memadai.

Terdapat transaksi pada rekening efek nasabah tanpa dilengkapi instruksi nasabah. Selain itu ada pula temuan tentang pelaksanaan penyelesaian transaksi nasabah yang tidak memadai.

“OJK menilai bahwa perusahaan tidak memiliki itikad baik dan upaya-upaya perbaikan dalam menindaklanjuti surat OJK Nomor S-822/PM.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 perihal teguran tertulis,” tulis surat tersebut, dikutip Senin (26/10).

24 Reksa Dana Kresna Asset Management Kena Suspen OJK 01

[Baca Juga: Tanyakan 5 Hal Ini Sebelum Kamu Membeli Produk Keuangan!]

 

Penilaian OJK mempertimbangkan dua surat tanggapan Kresna Sekuritas atas surat teguran tertulis OJK belum ada tindak lanjut perbaikan yang memadai.

Kemudian perusahaan belum menyampaikan tindak lanjut perbaikan antara lain terkait pertanggungjawaban atas kelalaiannya dalam pengawasan atas penawaran perjanjian kepada nasabah, belum menyampaikan komitmen bahwa perusahaan bertanggung jawab terhadap segala kerugian nasabah.

Hal ini disebabkan pelaksanaan transaksi tanpa instruksi nasabah serta belum melakukan pemeriksaan internal atas kegiatan yang telah dilakukan perusahaan.

Selain itu OJK juga menegur secara tertulis kepada seluruh Direksi dan Komisaris Kresna Sekuritas yaitu Octavianus Budiyanto selaku Direktur Utama, Jimmy Nyo selaku Direktur, Henry Hanafiah selaku Komisaris Utama, Setyadji selaku Komisaris karena tidak menindaklanjuti hasil pengawasan OJK.

 

Ebook GRATIS, Panduan BERINVESTASI SAHAM Untuk PEMULA

9 Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

 

Bagaimana Nasib Nasabah?

Direktur Utama Kresna Sekuritas Octavianus Budiyanto menegaskan, perusahaan menjamin aset milik nasabah. Oleh karena itu dia menghimbau nasabah tak perlu panik, melansir dari Detikcom.

“Saat ini, yang dapat kami sampaikan adalah aset nasabah berada dalam keadaan aman, dan nasabah tidak perlu khawatir karena penyimpanan dana/efek nasabah berada di rekening efek di KSEI dan dana/cash nasabah disimpan di RDN masing-masing atas nama nasabah,” ucapnya.

“Namun, dengan berat hati, untuk sementara waktu, Perusahaan tidak dapat melakukan aktivitas perdagangan di Bursa,” pungkasnya.

Pihaknya pun mengucapkan permohonan maaf kepada para nasabah. Para nasabah Kresna Sekuritas dapat menghubungi perusahaan melalui sales masing-masing atau hotline Perusahaan di (021) 2555 7000 atau email di cs@kresnasecurities.com.

Berdasarkan website BEI, status Kresna Sekuritas saat ini adalah suspend. Perusahaan penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek ini memiliki rata-rata modal kerja bersih disesuaikan Rp 34,59 miliar pada Oktober 2020.

PT Kresna Graha Investama Tbk. (KREN) merupakan pemegang 99,995% saham Kresna Sekuritas. Berdasarkan keterbukaan informasi KREN, Kresna Sekuritas mengontribusi 0,40% pendapatan pada semester pertama 2020.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Sumber Referensi:

  • Wahyu Tri Rahmawati. 24 Oktober 2020. BEI mengumumkan suspend aktivitas perdagangan bagi Kresna Sekuritas. Kontan.co.id – https://bit.ly/35tHms6
  • Sylke Febrina Laucereno. 25 Oktober 2020. Tak Indahkan Teguran OJK, Usaha Kresna Sekuritas DIbekukan. Detik.com – https://bit.ly/31HwQwu
  • Redaksi. 24 Oktober 2020. OJK Bongkar Kesalahan yang Dilakukan Kresna Sekuritas. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2TrAxBU
  • Danang Sugianto. 26 Oktober 2020. Kresna Sekuritas Dibekukan OJK, Bagaimana Nasib Uang Nasabah? com – https://bit.ly/3jupd2v

 

Sumber Gambar:

  • Kresna – https://bit.ly/3jCwiy5

 

dilema besar