Harga tiket pesawat jadi murah tapi terbatas! Kok bisa, ya?
Cari tahu selengkapnya di berita Finansialku di bawah ini!
Rubrik Finansialku
Tiket Pesawat Murah, Tapi Terbatas!
Sobat Finansialku, entah ini kabar baik atau bukan, tapi di tengah pandemi ini, kita bisa beli tiket pesawat murah, lho! Ini berlaku sejak Jumat (23/10) kemarin, dan berlaku sampai akhir 2020.
Hal ini terjadi dikarenakan adanya stimulus pembebasan pajak penumpang pesawat atau tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) atau dikenal pula dengan istilah airport tax.
Dengan begitu, Sobat Finansialku bisa membeli tiket pesawat dengan harga yang jauh lebih murah.
[Baca Juga: Liburan Yuk! Ke Pesona Indah Seribu Wajah Pulau Bintan]
Dari laman money.kompas.com, penghapusan airport tax ini diberikan kepada penumpang pesawat untuk keberangkatan domestik di 13 bandara mulai 23 Oktober sampai 31 Desember 2020, sebelum pukul 00.01 WIB tanggal 1 Januari 2021.
Muhammad Awaluddin, President Director dari PT Angkasa Pura II (Persero), dalam keterangan resmi yang dikutip laman finance.detik.com, mengatakan kalau ini merupakan sebuah gebrakan yang positif, karena bisa meringankan masyarakat dalam membeli tiket pesawat.
Adapun, terdapat lima bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II (Persero) yang akan menerapkan diskon tersebut, di antaranya adalah:
- Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang)
- Bandara Kualanamu (Deli-Serdang)
- Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta)
- Bandara Silangit (Siborong-borong), dan
- Bandara Banyuwangi
Dalam keterangan tertulis itu, Muhammad Awaluddin juga mengungkapkan rasa terima kasihnya pada Kementerian Perhubungan.
“PT Angkasa Pura II sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan atas stimulus terhadap sektor penerbangan nasional melalui pembebasan PSC bagi penumpang pesawat.” Tulisnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah melalui Novie Riyanto selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sudah menandatangani kesepakatan bersama pemberian stimulus penerbangan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara bersama dengan Angkasa Pura I (Persero) PT Angkasa Pura II (Persero), dan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA).
“Diharapkan dengan stimulus masyarakat akan mendapat keringanan dengan berbagai tujuan yang akhirnya akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah seperti industri pariwisata, sektor UMKM.” Katanya, dikutip laman cnnindonesia.com, Kamis (22/10).
Selain bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II (Persero), Bandara lain yang menerima stimulus ini di antaranya adalah:
- Bandara Internasional Hang Nadim (Batam)
- Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Denpasar)
- Bandara Internasional Kulon Progo (Yogyakarta)
- Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Lombok, Praya)
- Bandara Internasional Ahmad Yani (Semarang)
- Bandara Internasional Labuan Bajo
- Bandara Internasional Adisucipto (Yogyakarta)
- Bandara Internasional Sam Ratulangi (Manado)
Demi lancarnya stimulus ini, pemerintah sudah menggelontorkan dana total Rp 216,55 miliar, dengan rincian pembebasan tarif PJP2U senilai Rp 175,75 miliar, dan stimulus kalibrasi fasilitas penerbangan sebesar Rp 40,81 miliar.
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah besaran airport tax di 5 bandara di PT Angkasa Pura II, dikutip dari beberapa sumber:
- Rp 130.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
- Rp 85.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
- Rp 50.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma
- Rp 65.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Banyiwangi
- Rp 100.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu.
Dengan begitu, Sobat Finansialku bisa membeli tiket pesawat dengan murah dari e-commerce kesayangan, seperti Traveloka, yang sudah memotong harga pesawat dari airport tax.
Belum Selesai
Meski stimulus ini tampak menggiurkan, tapi Sobat Finansialku juga harus tetap ingat kalau pandemi belum selesai.
Kurva penyebaran virus corona di Indonesia masih tinggi. Kami harap, Sobat Finansialku bisa secara bijak memanfaatkan ini hanya untuk hal-hal yang mendesak.
Untuk Sobat Finansialku yang memang perlu menggunakan moda transportasi satu ini, pastikan untuk mengikuti protokol kesehatan yang berlaku, dan pastikan tubuh Sobat Finansialku benar-benar sehat, dan tidak menunjukkan adanya tanda-tanda demam atau penyakit lainnya, ya!
Bagaimana pendapat Sobat Finansialku mengenai stimulus pembebasan airport tax dari pemerintah ini? Mari kita diskusikan di kolom komentar!
Sobat Finansialku juga bisa berdiskusi dengan teman-teman atau keluarga dengan membagikan informasi ini melalui pilihan platform yang tersedia. Terima kasih!
Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN
Download Sekarang, GRATISSS!!!
Sumber Referensi:
- Anisa Indraini. 23 Oktober 2020. Tiket Pesawat Lebih Murah, Segini Sekarang Harganya. Finance.detik.com – https://bit.ly/3mj6qcc
- Anisa Indraini 23 Oktober 2020. Mulai Hari Ini Tiket Pesawat Turun, Cek Di Sini Detailnya. Finance.detik.com – https://bit.ly/3mmkoKp
- Admin. 23 Oktober 2020. Airport Tax DIhapus, AP II: Harga Tiket Pesawat Bisa Lebih Murah. Money.kompas.com – https://bit.ly/2HqmycF
- Anisa Indraini. 23 Oktober 2020. 3 Hal Penting soal Harga Tiket Pesawat Murah. Finance.detik.com – https://bit.ly/2Tl5V4L
- Admin. 22 Oktober 2020. Pemerintah Subsidi Tiket Pesawat, Era Terbang Murah Dimulai. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3omQGXy
dilema besar