Apakah Bisa Membuka Deposito Tanpa NPWP? Yuk Simak!

Apakah Bisa Membuka Deposito Tanpa NPWP? Yuk Simak!

Mau tau bagaimana caranya membuka deposito tanpa NPWP? Ketahui caranya bagi Anda yang ingin membuka deposito tapi terkendala NPWP.

Selamat membaca dan semoga bermanfaat ya

 

Rubrik Finansialku

 

Membuka Deposito Tanpa NPWP? Apa Bisa?

Apakah saya dapat membuka deposito tanpa NPWP? Apa sih fungsi NPWP sehingga sering menjadi persyaratan yang harus dipenuhi?

 

Khususnya buat yang baru pertama kali ingin membuka akun deposito, dua pertanyaan diatas termasuk cukup sering terucap.

Lalu apa jawabannya?

Untuk mengetahui jawaban yang pasti dan informasi yang jelas, sebaiknya kita bahas dulu satu per satu mengenai deposito dan juga NPWP.

 

#1 NPWP

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yaitu kartu yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia yang masuk dalam kategori wajib pajak dan memiliki fungsi sebagai acuan untuk membayar pajak dan untuk mengurus segala suatu yang berurusan dengan perpajakan.

 

Selain sebagai acuan, NPWP juga sering menjadi salah satu persyaratan administrasi untuk beberapa jenis pelayanan umum, diantaranya seperti:

  • Pengajuan aplikasi kartu kredit dari bank;
  • Pengajuan kredit di bank ;
  • Pembuatan rekening tabungan;
  • Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan;
  • Pembuatan paspor;
  • Saat berinvestasi;
  • Pembuatan rekening koran;
  • Dan beberapa fasilitas umum lainnya.

 

Nah… berkaitan dengan urusan perbankan, NPWP tidak hanya dijadikan syarat saat pengajuan kredit ataupun pembuatan rekening tabungan, tetapi juga untuk layanan perbankan lainnya, termasuk untuk membuka deposito.

 

#2 Deposito

Deposito adalah salah satu produk keuangan dari bank, yang mana nasabah dapat mendepositkan sejumlah dana miliknya dan kemudian dapat ditarik kembali setelah jatuh tempo yang biasanya mulai dari 1 bulan hingga 2 tahun.

Deposito sendiri masih dibedakan dalam 3 jenis, yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposito on call.

[Baca Juga: NPWP dan NIK yang Ada di e-KTP Bakal Digabung, Apa Manfaatnya?]

 

Deposito juga sering disebut sebagai produk keuangan sejenis tabungan, namun sebenarnya keduanya merupakan dua produk keuangan yang berbeda.

Perbedaan dasarnya terletak pada tingkat suku bunga deposito yang lebih tinggi dari pada tabungan, sehingga deposito juga termasuk dalam salah satu produk investasi.

Untuk bisa berinvestasi deposito, Anda perlu melengkapi persyaratan berikut ini:

  • Memiliki dana untuk pembukaan rekening deposito;
  • Memiliki KTP atau SIM, ataupun Paspor;
  • Apabila deposito ditujukan sebagai asset dari sebuah perusahaan, maka Anda perlu menyertakan bukti identitas ataupun legalitas dari badan usaha tersebut;
  • Melakukan pengisian formulir pembukaan rekening deposito.

 

#3 Mengapa Pembukaan Deposito Harus Menggunakan NPWP?

Nah… kembali ke pokok persoalan kita, “apakah membuka deposito harus disertai dengan NPWP?”

 

Jawabannya adalah, Iya!

Sebagai informasi, penyertaan NPWP sebagai salah satu syarat administrasi bukan sesuatu yang ditetapkan secara sepihak oleh bank, tetapi sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 14/27/PBI/2012 Pasal 14(2), yang mengatur tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum.

 

Jadi apakah saya tidak dapat membuka deposito berjangka karena tidak memiliki NPWP?

 

Untuk pertanyaan yang ini, jawabannya sedikit berbeda dengan yang sebelumnya, karena pada kenyataannya keberadaan NPWP tidak menjadi persyaratan yang mutlak harus dipenuhi.

Yes… memang ada beberapa bank yang tetap mengharuskan keberadaan NPWP, tetapi sebagian lagi masih ada yang memberikan toleransi.

Hal ini sebenarnya bukan tanpa alasan tetapi agar memudahkan para calon nasabah, sehingga setiap orang dapat menggunakan produk keuangan ini.

[Baca Juga: Mudah dan Cepat! Ini Syarat Membuat NPWP Pribadi]

 

Selain itu apabila Anda memang belum memiliki NPWP dan pihak bank ternyata mewajibkannya, Anda dapat mengajukan untuk menggunakan NPWP milik orang tua ataupun pasangan Anda.

Namun jika cara ini tetap tidak berhasil, maka Anda sebaiknya mengurus NPWP terlebih dahulu.

Apabila Anda termasuk warga Indonesia yang memang sudah wajib pajak dan mampu melengkapi semua persyaratannya, maka sebenarnya pembuatan NPWP sangatlah mudah dan juga cepat.

 

Mengapa Harus Membuka Deposito? Apa Bedanya dengan Tabungan?

Nah… sekarang Anda sudah tau bagaimana solusinya agar bisa membuka deposito tanpa NPWP, namun sudahkah Anda memiliki alasan yang jelas untuk membuka deposito?

 

Mengapa tidak menggunakan tabungan biasa saja?

Apa perbedaan dari keduanya?

 

Kalau Anda masih merasa bimbang dan memiliki pertanyaan yang sama dengan yang di atas, Anda sepertinya perlu menyimak dengan baik beberapa perbedaan antara deposito dan tabungan yang ada di bawah ini.

 

#1 Perbedaan dari Segi Fleksibilitas

Fleksibilitas yang dimaksud disini ialah keleluasan yang kamu Anda sebagai nasabah dalam menarik uang yang telah kamu simpan atau investasikan.

Jika dibandingkan dengan produk investasi lainnya, deposito memang termasuk produk investasi yang fleksibel atau liquid, namun kalau Anda membandingkannya dengan tabungan maka sudah pasti tabungan jauh lebih fleksibel.

Contohnya saja, apabila di pagi hari Anda membuka tabungan yang baru dengan setoran pertama sebanyak Rp 5 juta. Di siang hari nanti atau bahkan beberapa jam kemudian Anda sudah dapat menarik kembali uang tersebut dari ATM, meskipun tidak sebanyak Rp 5 juta karena terdapat saldo yang mengandap.

[Baca Juga: Apakah Deposito Bisa Dijadikan Jaminan Kredit? di Sini Jawabannya]

 

Namun hal ini berbeda dengan saat Anda memasukan dana ke produk deposito. Sebagai contoh apabila Anda menggunakan produk deposito berjangka, maka terdapat tenor atau jangka waktu yang harus Anda taati.

Jadi jika dari awal Anda dan bank telah sepakat untuk menetapkan jatuh temponya setelah 12 bulan, maka setelah 12 bulan kemudian barulah Anda boleh mengambil uang tersebut lengkap dengan keuntungan yang Anda terima.

Yes… Anda memang bisa mencairkan saldo sebelum jatuh tempo, namun jumlah keuntungan yang Anda peroleh tidak akan maksimal dan bahkan bisa saja Anda diberi sanksi atau penalty.

Nah maka dari itu, kurang tepat juga apabila Anda sepenuhnya menaruh uang yang Anda miliki ke deposito, karena apabila sewaktu-waktu Anda membutuhkannya maka Anda akan sedikit kesusahan dengan jatuh tempo yang telah ditetapkan.

Ada baiknya jika Anda mengatur keuangan dan membagi-bagi tempat untuk menyimpan dana yang Anda miliki, sehingga ketika terjadi sesuatu yang darurat Anda bisa langsung mencairkan dana dengan mudah.

Nah… ngomong-ngomong soal mengatur keuangan, sekarang sudah ada yang namanya Aplikasi Finansialku loh… apakah Anda pernah mendengarnya?

Aplikasi Finansialku adalah aplikasi yang bisa Anda gunakan untuk mengatur dan merencanakan keuangan Anda, baik keuangan pribadi maupun keuangan keluarga.

Aplikasi Finansialku ini cocok banget digunakan oleh kamu yang ingin memiliki pengaturan keuangan yang baik dan teratur, karena Aplikasi Finansialku memiliki beragam fitur yang dapat membantu Anda untuk melakukannya.

Fitur tersebut antara lain Catatan Keuangan, Pembuatan Anggaran, Rekening, Laporan Keuangan, Rencana Keuangan, hingga Financial Check Up yang bisa Anda gunakan untuk melihat seberapa sehat kondisi keuangan Anda.

Penasaran dengan layanan yang diberikan oleh Aplikasi Finansialku? Yuk langsung saja download Aplikasi Finansialku dengan klik link di bawah ini.

 

#2 Tujuan dan Keuntungan

Meskipun sama-sama produk keuangan yang dikeluarkan oleh bank, deposito dan tabungan memiliki tujuan yang berbeda, dan keuntungan yang ditawarkan pun berbeda pula.

Untuk tujuan, deposito adalah produk investasi yang memiliki risiko rendah, dan memiliki keuntungan atau suku bunga yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan tabungan biasa.

Deposito ini ditujukan untuk investor yang ingin mendapat keamanan dana, ataupun investor pemula yang baru terjun dalam dunia investasi.

[Baca Juga: Lakukan Investasi Deposito Buat Beli Mobil? Yes or No?]

 

Sedangkan untuk tabungan, ia sebenarnya lebih ditujukan sebagai tempat di mana kita dapat menyimpan uang yang akan kita gunakan sehari-hari, ataupun juga bisa menjadi salah satu pilihan untuk menyimpan dana darurat.

Hanya saja, apabila Anda menginginkan keuntungan yang sedikit lebih tinggi, maka tabungan bukan tempat yang tepat.

Keuntungan yang dapat Anda peroleh dengan menaruh dana di deposito ialah berkisar antara 5% sampai 7% dari nominal dana yang di depositkan dalam kurun waktu satu tahun.

Sedangkan untuk tabungan, Anda hanya akan mendapat bunga sebesar 0.5% hingga 3% dalam satu tahun. Cukup jauh berbeda bukan?

 

#3 Bukti Kepemilikan

Saat Anda menggunakan produk dari perbankan, tentu saja Anda akan diberi bukti kepemilikan. Nah… untuk tabungan sendiri, Anda akan diberi sebuah buku tabungan yang bisa Anda gunakan untuk mengecek jumlah saldo Anda.

[Baca Juga: Pahami Dana Pendidikan Menurut Ajaran Islam, Halal atau Haram?]

 

Namun seiring dengan perkembangan teknologi, kini beberapa jenis tabungan sudah tidak menggunakan buku tabungan lagi, tetapi nasabah diberikan akses m-banking ataupun internet banking dan sebuah kartu ATM.

Sedangkan untuk deposito, Anda juga akan mendapat bukti kepemilikan namun bukan sebuah buku tabungan, tetapi sesuatu yang disebut sebagai bilyet deposito. Bilyet ini lah yang menjadi bukti bahwa Anda memiliki deposito pada sebuah bank.

 

Jenis Deposito

Seperti yang sempat dijelaskan sebelumnya, setidaknya terdapat 3 jenis deposito yaitu deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposito on call.

Nah… berikut adalah perbedaan dari ketiganya.

 

Deposito On Call

Deposito on call adalah jenis deposito yang paling berbeda dengan dua jenis yang lainnya, di mana jenis deposito ini memiliki jangka waktu yang termasuk sangat singkat, yaitu dari satu minggu hingga paling lama kurang dari satu bulan.

Deposito on call diterbitkan dengan atas nama nasabah, dan jumlahnya relatif besar.

Nah proses pencairannya dapat dilakukan saat nasabah mengajukan untuk mencairkan dana yang ia miliki.

 

Deposito Berjangka

Deposito berjangka adalah jenis deposito yang jangka waktu investasinya telah ditetapkan sejak awal, yaitu mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun atau 24 bulan.

Jenis deposito berjangka ini hanya dapat dicairkan oleh nasabah saat jatuh tempo, yang mana waktu tersebut telah tercatat pada bilyet deposito.

 

Setifikat Deposito

Sertifikat deposito adalah jenis deposito yang dapat dipindah tangankan atau diperjual belikan oleh pemilik deposito kepada pihak lain, dan pencairan bunga depositu tersebut dapat dilakukan tiap bulan, tiap jatuh tempo, ataupun di muka dengan bentuk tunai ataupun non tunai.

Ebook GRATIS, Panduan Praktis INVESTASI REKSA DANA PERTAMA Kamu!

 

Bijak dalam Berinvestasi

Deposito termasuk produk investasi yang termasuk aman, namun meskipun begitu Anda tetap harus bersikap bijak saat berinvestasi.

Anda perlu mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi, serta memastikan dengan betul apakah jenis investasi deposito ini sudah cocok dengan kebutuhan Anda.

Yuk bahas lebih lanjut mengenai depositor pada video berikut ini!

 

Oke… sampai disini pembahasan kita kali ini, dan kalau Anda masih ragu ataupun masih memiliki pertanyaan tentang deposito, maka Anda bisa langsung menuliskannya di kolom komentar yang ada di bawah. Sampai jumpa…

 

Sumber Referensi:

  • Admin. Deposito Berjangka. Kamus.tokopedia.com – https://bit.ly/3kcUSpR
  • Niko Ramadhani. 08 April 2020. 4 Perbedaan Tabungan dan Deposito. Akseleran.co.id – https://bit.ly/3bYFVoA
  • Niko Ramadhani. 22 Oktober 2019. Ini Syarat dan Manfaat dari Melakukan Investasi Deposito Berjangka. Akseleran.co.id – https://bit.ly/2FsLvn9
  • Admin. Bisakah Membuka Deposito Tanpa NPWP?. Simulasikredit.com – https://bit.ly/3ketW9a

dilema besar