Berapa Dana Pensiun PLN? Cari Tahu Jumlahnya di Sini!

Berapa Dana Pensiun PLN? Cari Tahu Jumlahnya di Sini!

Penasaran ga sih berapa dana pensiun PLN di Indonesia? Tentunya penting bagi Anda calon karyawan PT PLN untuk mengetahui berapa jumlah dana pensiun PLN. Yuk intip berapa nilainya disini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Apa itu Dana Pensiun PLN (DPPLN)?

Melansir dari Juklak PDP http://www.dppln.co.id/, dana pensiun PLN (DPPLN) adalah Badan Hukum yang dibentuk oleh Pendirinya yaitu PT PLN (Persero), dengan maksud untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) bagi Pegawai PT PLN (Persero) beserta Anak Perusahaannya yang menjadi Mitra Pendiri yaitu:

  • PT Indonesia Power (PT IP),
  • PT Pembangkit Jawa Bali (PT PJB),
  • PT PLN Batam dan
  • PT Indonesia Comnets Plus (PT Icon+)

Dengan catatan bahwa, pegawai yang diangkat sebagai Pegawai Tetap di PT PLN (Persero) dan Anak Perusahaan sejak bulan Januari 2012 TIDAK diikut sertakan program Pensiun di DPPLN.

Founder & Money Mau Tahu Rahasia Sukses Tommy Wong Yuk Cari Tahu Di sini 02

[Baca Juga: Para Fresh Graduate, Baca 9 Panduan Keuangan untuk Hidup Sukses]

 

Dalam hal ini, DPPLN merupakan Badan Hukum yang terpisah dari Pendirinya dan bertugas mengelola dana yang dihimpun dari iuran pensiun untuk menjamin dan memelihara kesinambungan penghasilan setelah berhenti bekerja bagi peserta dan pihak yang berhak atasnya (Janda/Duda/Anak).

DPPLN ini akan dikelola oleh Pengurus dengan pengawasan dari Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh pendiri, dimana dana dari Iuran Peserta dan Iuran Pemberi Kerja akan dihimpun dan dikembangkan sesuai dengan arahan investasi dari pendiri. Dana yang dihimpun dan hasil pengembangannya kemudian akan digunakan untuk membayar Manfaat Pensiun serta biaya yang berkaitan dengan pengelolaan DPPLN.

 

Berapa Dana Pensiun PLN (DPPLN)?

Seperti telah dijelaskan pada poin sebelumnya, dana pensiun yang dihimpun dan dikembangkan kemudian akan digunakan untuk tujuan utamanya yakni membayar Manfaat Pensiun.

Manfaat Pensiun (MP) disini adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada Peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam PDP.

Komik Bijak Mengatur Uang Kiriman Orangtua Ala Mahasiswa 05 - Finansialku

[Baca Juga: 10 Tips Cara Mengatur Keuangan Fresh Graduation, yang Seharusnya Kamu Lakukan]

 

Untuk perhitungannya, manfaat pensiun DPPLN menggunakan persamaan berikut ini:

MP = (FP1 x MK1 x PhDP1) + (FP2 x MK2 X PhDP2) ; atau

MP = MP1 + MP2

*Keterangan:

FP = Faktor Penghargaan;

MK1 = Masa Kerja sampai dengan Juli 2001;

MK2 = Masa Kerja mulai Agustus 2001 sampai dengan Peserta berhenti bekerja

PhDP = Penghasilan Dasar Pensiun

PhDP1 = berdasar Gaji Pokok Peserta pada Juli 2001 x 36,52 (koefisien)

PhDP2 = berdasar Gaji Dasar terakhir pada saat berhenti bekerja

 

Pihak Penerima Manfaat Pensiun DPPLN

Setelah mengetahui jumlah dana pensiun PLN, kini Anda bisa mengecek siapa saja yang berhak menerima manfaat pensiun tersebut.

Menurut Juklak PDP http://www.dppln.co.id/, mereka yang merupakan pihak penerima manfaat pensiun DPPLN adalah mereka yang:

  1. Peserta yang berhenti bekerja karena mencapai usia pensiun normal (56 tahun) atau usia pensiun dipercepat pada usia antara 46 sampai 56 tahun (46 ≤ usia < 56), atau pensiun cacat.
  2. Peserta yang meninggal dunia, MP-nya diberikan kepada Janda/Duda /Anak.
  3. Peserta berstatus lajang MP-nya diberikan kepada Pihak Yang Ditunjuk dan dibayarkan secara sekaligus.
  4. Dalam hal peserta meninggal dunia dan meninggalkan lebih dari satu istri (yang didaftarkan sebelum berhenti bekerja di Pemberi Kerja), maka besar MP Jandanya dibagi rata untuk masing-masing istri.
  5. Penetapan MP minimum (saat ini Rp 400.000 per bulan) tidak diberlakukan bagi:

    • Pensiun Dipercepat beserta Pensiun Janda/Duda/ Anak-nya dan
    • Pensiun Ditunda beserta Pensiun Janda/Duda/ Anak-nya

 

Semoga Bermanfaat

Demikian informasi terkait dana pensiun PLN (DPPLN) yang dapat kami bagikan, semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda terutama yang tertarik bekerja bagi PT PLN Indonesia.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada aplikasi Finansialku. Di aplikasi Finansialku, Perencana Keuangan kami siap membantu Anda. Segera download aplikasi Finansialku di Google Play Store atau Apple App Store.

 

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai Dana Pensiun PLN lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Apabila artikel ini bermanfaat, jangan lupa share artikel ini. Terima kasih!

dilema besar