Pahami Dulu Norma Perhitungan Penghasilan Neto dalam Pajak

Pahami Dulu Norma Perhitungan Penghasilan Neto dalam Pajak

Dalam dunia perpajakan terdapat norma perhitungan penghasilan neto. Apakah Anda sudah mengetahui mengenai norma ini?

Jika belum, simak ulasannya melalui artikel Finansialku di bawah ini!

Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

 

Norma Penghitungan Neto

Norma Penghitungan Neto adalah norma yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam penghitungan penghasilan neto untuk satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25/29 terutang.

Norma penghitungan ini bertujuan untuk menyederhanakan penghitungan untuk mencari penghasilan neto.

Bagaimana dengan penggunaan norma perhitungan penghasilan neto, besarannya, dan cara menghitungnya?

 

Penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Neto

Ada beberapa syarat untuk perhitungan penghasilan neto yang boleh menggunakan NPPN, diantaranya sebagai berikut.

  • WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
  • WP OP yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
  • Kewajibannya adalah WP OP yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ini wajib menyelenggarakan pencatatan.

[Baca Juga: Kena Pajak, Tarif Netflix Naik Mulai Hari Ini, Ini Harga Barunya]

  • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  • Dalam hal terhadap WP Badan atau WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU KUP, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
  • Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

 

Besarnya Norma Penghitungan Penghasilan Neto 

Besaran norma penghitungan penghasilan neto ini tidaklah sama. Jumlah persentase NPPN ini terbagi atas:

  • Persentase NPPN Dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut:
    1. Sepuluh ibukota provinsi, yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak.
    2. Ibukota provinsi lainnya.
    3. Daerah lainnya.
  • Persentase NPPN untuk wajib pajak orang pribadi yang menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN.
  • Persentase NPPN untuk wajib pajak orang pribadi yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkannya.
  • Persentase NPPN untuk wajib pajak badan yang tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkannya.

Daftar persentase keseluruhan dapat Anda lihat dalam lampiran PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Bruto.

Jadi untuk menemukan persentase norma penghitungan penghasilan neto yang tepat, cek kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang cocok dengan SPT, kelompok usaha, dan tarif sesuai wilayah. 

 

Cara Menghitung Penghasilan Neto

Bagaimana cara menghitung penghasilan neto ini? Berikut jawabannya.

  • Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) Tahun Pajak. 
  • Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh WP OP, sebelum dilakukan penerapan tarif umum Pajak Penghasilan, terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto tersebut. 

Pajak adalah hal yang penting dalam perencanaan keuangan, semua pemasukan Anda tentunya selalu terkait dengan pajak.

Pelajari cara merencanaan keuangan melalui e-Book Finansialku dengan men-download pada link di bawah ini.

INI YANG KAMU BUTUHKAN!

DOWNLOAD GRATIS!!!! E-book Perencanaan Keuangan Untuk Usia 20-an dan 30-an!

Serta gunakan aplikasi Finansialku agar Anda bisa secara langsung menerapkan ilmu perencanaan keuangan.

Download aplikasinya pada tautan di bawah!

Ketahui cara aturan pajak yang bisa buat Anda jadi tambah kaya, pada video ini!

 

Itulah norma perhitungan penghasilan neto dalam pajak. Pastikan untuk melakukan pencatatan atas peredaran bruto Anda.

Coba lakukan pelaporan pajak melalui Online Pajak supaya lebih mudah.

Semoga artikel ini membantu!

 

Sumber Referensi:

  • Norma Perhitungan Penghasilan Neto. Pajak.go.id – https://bit.ly/3foQ11M
  • Dina Lathifa. 29 April 2020. Norma Perhitungan Pajak Neto: Syarat dan Perhitungannya. Online-pajak.com – https://bit.ly/2Xm0DZa
  • Admin. 22 Juli 2019. Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Pajakku.com – https://bit.ly/2DqZx7q

dilema besar