Global Mediacom Digugat Pailit Oleh Perusahaan Korea

Global Mediacom Digugat Pailit Oleh Perusahaan Korea

Perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo, PT Global Mediacom Tbk. (BMTR) digugat pailit oleh KT Corporation. Begini masalahnya.

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

 

Perusahaan Milik Taipan Hary Tanoe, Global Mediacom Digugat Pailit

Perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan, KT Corporation, mengajukan permohonan pailit terhadap PT Global Mediacom Tbk. (BMTR) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Permohonan ini tercantum dalam kasus dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2020.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdapat enam poin yang disampaikan dalam keputusan permohonan tersebut, yakni:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit seluruhnya;
  2. Menyatakan PT Global Mediacom Tbk., beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menetapkan dan menunjuk serta mengangkat Hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta sebagai Hakim Pengawas;
  4. Menunjuk dan mengangkat :

– Dr. Dra. Fennieka Kristianto, SH., MH., M.Kn., MA, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU.AH.04.03.81, yang berkantor di Kantor Hukum Fennieka & Associates beralamat di Jl. Belawan No.8, Jakarta Pusat 10150;

– Yongki Martinus Siahaan, SH., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU-117.AH.04.03-2018, yang beralamat kantor di Jl. Bendungan Hilir III, No.9, Jakarta Pusat;

– Ronal Hermanto, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU-38.AH.04.03-2020, yang beralamat kantor di Jl. Sky IV, RT.13 RW.05 No.68, Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selaku Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon Pailit.

  1. Menetapkan imbalan Jasa Kurator akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku setelah Kurator melaksanakan tugasnya; Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara.
  2. Sidang pertama untuk kasus ini akan dilakukan pada Rabu (5/8/2020) mendatang.

Ebook GRATIS, Panduan BERINVESTASI SAHAM Untuk PEMULA

 

Tanggapan MNC Group

Manajemen Global Mediacom pun angkat suara mengenai gugatan pailit ini. “Permohonannya sendiri tidak valid karena dasar perjanjiannya sudah dibatalkan dan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No.97/ Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017,” kata Direktur Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi mengutip Detikcom, Senin (03/08).

[Baca Juga: Kena Pajak, Tarif Netflix Naik Mulai Hari Ini, Ini Harga Barunya]

 

Dia menjelaskan perkara dengan KT Corporation merupakan kasus lama. Prosesnya sudah berlangsung lebih dari 10 tahun.

“Mahkamah Agung juga sudah menolak PK yang diajukan KT Corporation berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104 PK/Pdt/2019 tanggal 27 Maret 2019,” terangnya.

Menurut Taufik, permohonan pailit yang diajukan KT Corp terkesan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi pandemi Covid-19.

Mengutip dari Kompas, Global Mediacom menyebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik.

Sebagai informasi, PT Global Mediacom Tbk. merupakan sebuah holding perusahaan dalam bidang media dan telekomunikasi.

Perusahaan ini pertama kali didirikan pada 30 Juni 1981 dengan nama PT Bimantara Citra Tbk. Global Mediacom menaungi perusahaan media nasional seperti RCTI, MNCTV, GTV, iNews, Okezone, serta perusahaan website berbagi video Metube.id.

Perusahaan ini juga melebarkan sayapnya ke bisnis internet berlangganan lewat MNC Play dan MNC Vision Network. Kemudian bisnis konten media seperti MNC Pictures dan MNC Animation.

 

Sobat Finansialku bagaimana menurutmu tentang artikel di atas? Kamu bisa tuangkan pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya kepada kawan atau sanak-saudara, agar mereka tahu apa yang kamu ketahui.

Semoga bermanfaat, ya!

 

Sumber Referensi:

  • Danang Sugianto. 02 Agustus 2020. Penjelasan Direktur Global Mediacom Soal Gugatan Pailit. Finance.detik.com – https://bit.ly/31auTYd
  • Muhammad Idris. 03 Agustus 2020. Duduk Perkara Perusahaan Milik Hary Tanoe Digugat Pailit. com – https://bit.ly/3fmMfpT
  • Monica Wareza. 02 Agustus 2020. Perusahaan Hary Tanoe Digugat Pailit oleh Perusahaan Korea. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2Pfj39A
  • Monica Wareza. 03 Agustus 2020. Kok Bisa Emiten Hary Tanoe Digugat Pailit, Apa Masalahnya? com – https://bit.ly/3fmFDHW
  • Rizky Alika. 02 Agustus 2020. Global Mediacom Digugat Pailit Perusahaan Korsel KT Corporation. Katadata.co.id – https://bit.ly/3foOdGi

 

dilema besar