Tok! 18 Lembaga Dibubarkan Jokowi, Namanya Jarang Diketahui Publik

Tok! 18 Lembaga Dibubarkan Jokowi, Namanya Jarang Diketahui Publik

18 lembaga dibubarkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo. Apa saja lembaga tersebut?

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

 

18 Lembaga Dibubarkan Jokowi, Ini Daftarnya!

Presiden Joko Widodo akhirnya memenuhi janjinya untuk membubarkan 18 lembaga dengan meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

Mayoritas lembaga negara yang dibubarkan, di antaranya 16 lembaga terkait ekonomi yang dibentuk di era mantan presiden Megawati Soekarnoputri hingga presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan,” tulis aturan tersebut di Pasal 19 ayat 1 sebagaimana mengutip dari CNBC Indonesia, Selasa (21/07).

[Baca Juga: Presiden Joko Widodo bakal Bubarkan 18 Lembaga, Ini Alasannya!]

 

Kemudian, dalam pasal selanjutnya, terdapat aturan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan itu dialihkan ke kementerian terkait. Ada yang dialihkan ke Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam beleid tersebut, tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan antara lain:

 

  1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 26/2010, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan.
  2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No 10/2011, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No 73/2012, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No 90/2016, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

 

  1. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No 22/2006, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  2. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No 46/2019, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  3. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No 39/1991, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan.
  4. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keppres No 104/1999, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri.
  5. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No 80/2000, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

 

  1. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No 91/2017, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
  2. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No 3/2006, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
  3. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 37/2014, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

[Baca Juga: Jokowi Bentuk Tim Anyar Satgas Pemulihan Ekonomi, Ini Tugasnya]

 

Sisa enam lembaga lainnya tak dirinci apakah fungsinya dialihkan ke instansi lain, yakni:

  1. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No 32/2011.
  2. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No 86/2011.
  3. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No 177/1999.
  4. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No 54/2002.
  5. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No 74/2017.
  6. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999.

 

Diketahui sebelumnya, Jokowi menunjuk Menteri BUMN, Erick Thohir menjadi ketua pelaksana tim penanganan pandemi virus corona dan pemulihan ekonomi nasional.

Erick membawahi Doni Monardo selaku satgas penanganan virus corona, dan juga Budi Gunadi Sadikin selaku satgas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.

Penunjukan Erick tertuang dalam Perpres 28 yang ditetapkan oleh Jokowi pada Senin (20/7) dan diundangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

 

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

 

Ekonomi Indonesia melambat! Itulah mengapa dibentuk tim penanganan pandemi virus corona dan pemulihan ekonomi nasional. Cek videonya berikut ini!

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi pandanganmu tentang artikel di atas lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya!

 

Sumber Referensi:

  • Ihsanuddin. 20 Juli 2020. 18 Lembaga Dibubarkan, Tugas dan Wewenang Dialihkan ke Mana? Nasional.kompas.com – https://bit.ly/3fPqyQd
  • Redaksi. 21 Juli 2020. Daftar Lembaga Ekonomi Era SBY yang Dibubarkan Jokowi. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3fTt9Ja
  • Redaksi. 21 Juli 2020. Resmi Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Namanya Rupanya Unik-unik dan Jarang Kedengaran, Berikut Daftarnya. TribunKaltim.co – https://bit.ly/2WJ5P9o
  • Donald B. 20 Juli 2020. Ini Dia 18 Badan/Lembaga yang Resmi Dibubarkan Jokowi, Catat! Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2ZOuJGC

dilema besar