Apakah waralaba halal hukumnya dalam Islam?
Bagi Anda yang ingin mencoba jenis usaha ini, cari tahu informasinya sekarang.
Berikut adalah artikel Finansialku yang akan mengupas tuntas seputar hukum waralaba dalam Islam.
Rubrik Finansialku
Bagaimana Pandangan Islam Tentang Bisnis Waralaba?
Waralaba merupakan salah satu jenis bisnis yang banyak digandrungi oleh masyarakat. Tingginya minat para masyarakat terhadap franchise dikarenakan bisnis seperti ini dianggap lebih terjamin kesuksesannya.
Banyak orang yang memilih franchise karena mereka tidak perlu bersusah payah untuk membangun sebuah brand agar diterima oleh masyarakat luas.
Waralaba Menurut Pandangan Syariat
Islam adalah agama yang memudahkan, termasuk dalam urusan bisnis. Siapapun bisa menemui waralaba halal dengan mudah berdasarkan pertimbangan beberapa hal yang terkait.
Apa sajakah hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan hukum suatu bisnis franchise?
#1 Kekayaan Intelektual
Dalam sistem bisnis franchise, setiap akad sewa-menyewa terjadi antara pemilik kekayaan intelektual dan penyewa. Apa yang dimaksud dengan kekayaan intelektual?
Kekayaan intelektual yang dimaksud disini adalah penggunaan suatu brand, logo, sistem usaha, manajemen, marketing, pengolahan, teknologi dan sebagainya.
[Baca Juga: Apa Saja 5 Pantangan Dalam Investasi Saham? Ketahui Sekarang]
Untuk pemakaian kekayaan intelektual ini, penyewa biasanya harus membayarkan beberapa biaya seperti:
- Biaya awal bergabung
- Biaya jasa manajemen
- Biaya layanan akuntansi
- Biaya lisensi
- Biaya pemasaran
- Biaya teknologi dan sebagainya
Besaran biaya yang dikeluarkan tersebut tidaklah sama tiap jenis bisnis.
Hal-hal yang perlu dipertimbangkan untuk dibayarkan juga berbeda-beda tergantung dari bisnisnya. Hal ini tentunya perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan seseorang yang ingin berbisnis waralaba.
#2 Pembagian Keuntungan
Setiap jenis bisnis pasti bertujuan untuk mencari keuntungan.
Besaran keuntungan yang dibayarkan tiap franchise berbeda-beda pula. Sistem pembagian keuntungan bisnis franchise ini dikenal luas sebagai sistem royalti. Istilah royalti ini telah diketahui oleh banyak orang sehingga bisa lebih mantap dalam berbisnis waralaba.
[Baca Juga: Mau Buka Tabungan Saham, Bukanya Di Sekuritas atau Bank?]
Ada yang dibayarkan tiap bulan, ada yang dibayarkan tiap batas jumlah penjualan yang ditentukan dengan besaran yang berbeda. Sistem royalti ini biasanya berada di kisaran 5% hingga 15% saja sesuai dengan perjanjian.
Usahakan untuk cermat dalam memahami besaran royalti yang akan diperoleh serta hal-hal lain dalam waralaba.
Namun terkadang ada pula pihak bisnis yang menginginkan fee bulanan yang cukup besar sehingga dinilai sangat memberatkan bagi pihak penyewa.
Jika pihak penyewa sudah membayar sejumlah uang cukup besar di awal transaksi, maka penyewa sebenarnya tidak perlu lagi membayar uang tiap bulannya.
#3 Kepemilikan Unit Usaha
Setiap usaha harus jelas siapa pemiliknya, siapa penanggung jawabnya. Apapun jenis franchisenya, setiap bisnis yang berdiri sendiri tanpa bergantung dengan yang lainnya. Konsep ini harus dipahami oleh orang yang akan terjun ke dunia bisnis waralaba.
Pihak penyewa bertanggung jawab sendiri terhadap semua yang telah diterimanya dari pihak pemilik. Segala hal yang berkaitan seperti pajak, gaji karyawan, sewa lokasi, utang usaha bahkan hingga kerugian.
Antara penyewa dan pemilik brand aslinya hanya bisa mengelola apa yang ada milik masing-masing usahanya sendiri tanpa perlu bergantung pada orang lain.
Jadi, Bisnis Waralaba Halal Atau Haram?
Dengan memperhatikan beberapa hal yang terkait dengan bisnis franchise tersebut, maka bisnis waralaba halal bisa dijalankan. Seperti apa bisnis franchise yang halal?
Tentu saja franchise yang halal adalah franchise yang sesuai dengan tatanan perdagangan dan tentunya tidak memberatkan salah satu pihak. Menggunakan akad dagang dalam menjalankan bisnis ini sangat menentukan kejelasan posisi penyewa dan pemilik.
[Baca Juga: Mengenali Risiko Berinvestasi Saham di Pasar Modal]
Akad dagang mengharuskan kedua belah pihak yang bersangkutan mendapatkan keuntungan berdasarkan apa yang sudah disepakati. Selain dengan akad dagang, pihak yang bersangkutan juga bisa mendapatkan uang sewa atas kekayaan intelektual yang dimilikinya.
Besaran uang sewa ini tentu harus berdasarkan kesepakatan di awal kerja sama. Namun, pemilik tidak berhak mendapat keuntungan dengan sistem sewa ini.
Dengan kata lain, Anda dapat memilih sistem franchise yang mematok harga tinggi di awal tanpa atau membayar fee tiap bulannya.
Jadi, bisnis franchise halal atau haram? Jawabannya adalah halal jika sesuai dengan apa yang disyariatkan dan haram jika tidak sesuai dengan syariat Islam.
Siap untuk memulai bisnis waralaba? Jangan lupa share artikel ini pada sesama pengusaha start up yang ingin mencoba bidang waralaba, terima kasih.
GRATISSS Download!!! Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis
Sumber Referensi:
- 28 Juni 2012. Halal-haram Bisnis Franchise (Waralaba). Konsultasisyariah.com – https://bit.ly/32DkeYk
Sumber Gambar:
- Waralaba Halal 1 – https://bit.ly/3fSbK3m
- Waralaba Halal 2 – https://bit.ly/3jre0AX
- Waralaba Halal 3 – https://bit.ly/39et00c
dilema besar