Pengertian, Prinsip, Fungsi, Tujuan, Hukum dalam Islam

Pengertian, Prinsip, Fungsi, Tujuan, Hukum dalam Islam

Apa yang dimaksud dengan koperasi syariah? Yuk, kenalan lebih dalam mengenai dan apa saja perbedaannya dengan koperasi konvensional.

 

Rubrik Finansialku

 

Pengertian Koperasi Syariah

Koperasi syariah adalah koperasi dengan prinsip, tujuan, serta kegiatan usaha yang didasarkan pada syariah Islam yakni Al-Quran dan Assunah.

Pada dasarnya, koperasi ini menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Jadi, semua unit, produk, serta operasional koperasi ini dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.

Oleh karena itu, Anda tidak akan menemukan unsur-unsur riba, masyir, dan ghara dalam operasional koperasi ini.

Selain definisi tersebut, juga ada pengertiannya menurut para ahli. Berikut pengertiannya menurut para ahli.

 

#1 Definisi  Menurut Ahmad Ifham

Menurut Ahmad Ifham (2010), koperasi syariah adalah usaha koperasi yang meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik, bermanfaat, dan menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tidak mengandung riba.

 

#2 Definisi Menurut Soemitra

Menurut Soemitra (2009), koperasi syariah adalah suatu lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan sistem bagi hasil, untuk menumbuhkembangkan usaha mikro dan kecil anggotanya sehingga bisa mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.

 

#3 Definisi Menurut Nur S. Buchori

Menurut Nur S. Buchori (2008), koperasi syariah adalah jenis koperasi yang menyejahterakan ekonomi para anggotanya sesuai dengan norma dan moral islam serta berguna untuk menciptakan persaudaraan dan keadilan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

 

#4 Definisi Menurut Kementrian Koperasi UKM

Menurut Kementerian Koperasi UKM RI tahun 2009 pasal 1, koperasi syariah adalah suatu bentuk koperasi yang segala kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, simpanan, sesuai dengan pola bagi hasil “Syariah” dan investasi.

[Baca Juga: Peran dan Fungsi Koperasi Indonesia dalam Perekonomian]

 

Prinsip Koperasi Syariah

Ada beberapa prinsip syariah yang diterapkan dalam koperasi ini. Berikut beberapa prinsipnya.

  1. Kekayaan adalah amanah dari Allah SWT dan tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh siapapun secara mutlak
  2. Setiap manusia memiliki hak dan kebebasan untuk bermu’amalah selama hal tersebut sesuai dengan ketentuan syariah
  3. Umat manusia adalah khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi ini
  4. Menjunjung tinggi keadilan, serta menolak semua yang berhubungan dengan ribawi dan pemusatan sumber ekonomi pada sekelompok orang

 

Fungsi Koperasi Syariah

Koperasi berbasis syariah memiliki beberapa fungsi khusus yang berbeda dengan koperasi lainnya, yaitu:

  1. Untuk membangun serta mengembangkan semua potensi yang ada di setiap anggotanya secara khusus dan meningkatkan kesejahterasaan sosial ekonomi masyarakat secara umum.
  2. Untuk memperbaiki atau meningkatkan kualitas sumber daya manusia para anggota agar lebih amanah, profesional, konsisten, serta konsekuen dalam menjalankan prinsip-prinsip ekonomi dan syariat I
  3. Untuk mewujudkan serta meningkatkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas demokrasi dan kekeluargaan
  1. Untuk menjadi wadah atau mediator yang menghubungkan pemberi dana dengan pengguna dana. Dengan begitu, maka pemanfaatan harta bisa lebih optimal.
  2. Untuk memperkuat setiap anggota koperasi sehingga bisa saling bekerjasama dalam melakukan kontrol terhadap operasional koperasi.
  3. Untuk membuka serta memperluas lapangan pekerjaan untuk para anggota serta masyarakat luas
  4. Untuk membantu menumbuhkan serta mengembangkan berbagai usaha produktif para anggota koperasi

[Baca Juga: Koperasi Konvensional vs Syariah: Kamu Pilih Mana?]

 

Tujuan Koperasi Syariah

Tujuan koperasi ini adalah untuk membantu meningkatkan para anggotanya serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Selain itu, juga untuk membangun perekonomian Indonesia yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Selain itu, melalui Kementrian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM), pemerintah mendorong koperasi untuk menjadi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Hal tersebut dikarenakan koperasi dinilai memiliki daya tarik tersendiri di mata masyarakat.

 

Hukum dalam Islam

Dalam menjalankan koperasi ini, ada beberapa landasan hukum dalam Islam yang dipatuhi. Berikut beberapa landasan hukumnya dalam Islam.

  1. Berdasarkan syariah Islam yaitu Al-Quran dan Assunah secara tolong-menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
  2. Berdasarkan Pancasila dan Undang–Undang Dasar Tahun 1945
  3. Berdasarkan asas kekeluargaan dan kepentingan bersama

[Baca Juga: Apa Yang Dimaksud Dengan Manajemen Keuangan Syariah?]

 

Nilai-Nilai Koperasi Syariah

Individu serta masyarakat wajib untuk mentransformasikan nilai-nilai syariah dalam nilai-nilai koperasi. Berikut nilai-nilai syariah yang diterapkan.

 

#1 Shiddiq

Shiddiq merupakan nilai syariah yang mencerminkan kejujuran, akurasi, dan akuntabilitas.

 

#2 Istiqamah

Istiqamah mencerminkan konsistensi, komitmen, dan loyalitas,

 

#3 Tabligh

Tabligh mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif

 

#4 Amanah

Amanah mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibilitas.

 

#5 Fathanah

Nilai fathanah mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, dan inovatif.

 

#6 Ri’ayah

Ri’ayah mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, dan awareness.

 

#7 Mas’uliyah

Nilai Mas’uliyah mencerminkan responsibilitas.

[Baca Juga: Ketahui Jenis Layanan E-Banking BNI Syariah Indonesia di Sini]

 

Syarat Usaha Koperasi Syariah

Dalam menjalankan usaha, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat-syarat usaha koperasi ini.

  1. Semua kegiatan dalam koperasi ini merupakan kegiatan bisnis yang sah, baik, bermanfaat, dan menguntungkan dengan sistem bagi hasil
  2. Koperasi syariah harus menjalankan fungsi dan perannya sebagai badan usaha sebagaimana tercantum dalam sertifikasi bisnis koperasi
  3. Setiap bisnis yang dijalankan oleh koperasi ini harus berlandaskan pada fatwa dan ketentuan dari Dewan Syariah Nasional Dewan Ulama Indonesia
  4. Setiap bisnis yang dijalankan oleh koperasi tidak boleh bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia

 

Mengenal Lebih Dalam

Setelah mengetahui pengertian, prinsip, fungsi, tujuan, dan hukumnya dalam Islam, maka sekarang Anda sudah semakin mengenal koperasi ini, kan?

Tentunya dengan adanya koperasi ini maka segala operasional sudah mengikuti aturan dalam agama Islam. Dengan begitu, para umat muslim bisa melakukan transaksi di koperasi dengan aman dan nyaman.

Selain penjelasan mengenai koperasi berbasis syariah di atas, ada baiknya Anda mengetahui pula bagaimana prinsip keuangan syariah agar tidak salah pengertian. Yuk, simak video berikut ini.

 

Jadi, apakah Anda memiliki pengalaman seputar koperasi? Silakan bagikan pengalaman Anda di kolom yang telah tersedia.

Anda juga dapat membagikan artikel ini kepada rekan-rekan Anda agar semakin banyak orang yang mengenal koperasi berbasis syariah ini. Semoga artikel ini bermanfaat, Terimakasih.

 

Sumber Referensi:

  • Gumelar Ardiansyah. 9 April 2020. Pengertian Koperasi S yariah. Guruakuntansi.co.id – https://bit.ly/3eDy3sO
  • Andhika. 22 April 2020. Apa Itu Koperasi S yariah? Pelajari di Sini Yuk! Ajaib.co.id – https://bit.ly/3g2ypcO
  • Admin. Koperasi S yariah: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Prinsip, dan Landasannya. Maxmanroe.com – https://bit.ly/3i3efkR
  • Dosen Pendidikan 2. 26 Maret 2020. Koperasi S yariah adalah. Dosenpendidikan.co.id – https://bit.ly/2VgS15d

 

Sumber Gambar:

  • Koperasi 1 – https://bit.ly/31zAqJw
  • Koperasi 2 – https://bit.ly/38hnoBY
  • Koperasi 3 – https://bit.ly/2Zstxau
  • Koperasi 4 – https://bit.ly/31Fuij1

dilema besar