Asuransi Unit Link merupakan asuransi yang menggabungkan perlindungan dengan investasi. Namun apakah hasil investasi tersebut dikenakan PPh?
Artikel ini akan membahas permasalahan ini. Simak artikel ini.
Rubrik Finansialku
Apakah Asuransi Unit Link Kena PPh?
Sebenarnya asuransi unit link memiliki premi yang lebih tinggi dibandingkan dengan asuransi konvensional. Kendati demikian, banyak orang yang lebih memilih asuransi unit link dibandingkan asuransi konvensional.
Alasannya, asuransi unit link selain memberikan perlindungan kesehatan atau jiwa layaknya asuransi konvensional, juga memberikan manfaat investasi. Manfaat investasi inilah yang menjadi daya pikat asuransi.
Manfaat investasi ini akan optimal apalagi dalam jangka panjang. Dari setiap premi yang dibayarkan oleh pemilik polis, sebagian akan dialokasikan ke unit investasi yang disesuaikan dengan profil risiko pemegang polis.
Hasil investasi ini dapat digunakan untuk membayar premi yang tertunggak atau ditarik tunai. Namun, pertanyaannya apakah asuransi unit link kena PPh?
Dalam perpajakan Indonesia, keuntungan yang diperoleh pemegang polis dari hasil investasi dalam produk unit link merupakan penghasilan yang akan dikenakan Pajak Penghasilan pada saat pemegang polis menarik dananya.
[Baca Juga: Unitlink: Sebenarnya Produk Investasi Atau Asuransi?]
Dasar Hukum dan Tarif
Dasar hukum pengenaan pajak pada produk Unit Link adalah Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ.42/1997 yang mengatakan bahwa:
“Apabila terdapat pembayaran akibat penutupan asuransi yang mengandung unsur tabungan (investasi) dan apabila pembayaran manfaat dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun atau kurang, maka selisih lebih antara manfaat tabungan dan premi yang telah dibayar, diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tabungan atau bunga deposito yang dikenai PPh Final.”
Pada peraturan SE-56 tahun 2015 juga dikatakan bahwa mencabut SE-09/PJ.42/1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Penerimaan Manfaat Asuransi Jiwa (Seri PPh Umum Nomor 47) yang menyebutkan bahwa:
“Selisih lebih antara manfaat tabungan yang diterima dengan premi yang telah dibayarkan, diperlakukan sama dengan penghasilan dari bunga tabungan atau bunga deposito dan dikenakan PPh sebesar 15% bersifat final.”
Atas keuntungan hasil investasi produk unitlink yang ditarik dalam jangka waktu 3 tahun atau kurang, perusahaan asuransi jiwa wajib memotong pajak atas selisih lebih antara manfaat tabungan (investasi) yang diterima dengan premi yang dibayarkan, yang diterima oleh pemegang polis.
Ini berarti penarikan dana unitlink yang dilakukan setelah 3 tahun akan bebas pajak. Ketentuan bebas pajak ini memaknai arti tujuan penempatan dana pada unitlink lebih dimaksudkan untuk tujuan asuransi.
[Baca Juga: Unitlink Prudential: Berapa Harga dan Bagaimana Kinerjanya?]
Sesuai UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 3(e) :
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: ….pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
Respons Masyarakat dan Pelaku Asuransi
Seperti yang telah dibahas di atas dan juga terdapat dalam laman resmi DJP, harta dalam asuransi unit link itu merupakan harta non-cash sehingga pengungkapan nilainya sebesar nilai wajar atas investasi dalam program itu.
Selain asuransi unit link yang mengandung nilai investasi, asuransi yang memberikan manfaat pasti, contohnya manfaat yang diterima oleh pemilik polis ketika mencapai kondisi tertentu atau umur tertentu yang pasti, juga dianggap sebagai harta.
Namun, para pelaku asuransi kurang setuju dengan kebijakan tersebut.
PAAI (Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia) terus mendesak para pengatur pajak untuk mempertegas kedudukan asuransi unit link sebagai instrumen asuransi yang tergabung dalam program pengampunan pajak.
Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, mengatakan sejak adanya program pengampunan pajak yang diluncurkan pemerintah, para agen hingga pemegang polis pun mempertanyakan apakah nilai tunai di dalam asuransi unit link dikategorikan sebagai aset atau tidak.
[Baca Juga: Salah Paham! Ini Fungsi Hasil Investasi Dari Asuransi Unitlink]
Pihak PAAI menolak jika nilai tunai produk asuransi berbalut investasi harus dikenai tarif tebusan.
Pasalnya dalam Undang-Undang No.36/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7/1983 Tentang Pajak Penghasilan dalam poin E disebutkan pembayaran dari perusahaan asuransi berkenaan dengan polis asuransi bukan merupakan objek pajak.
Selain itu, Sandy berpendapat bahwa dalam ketentuan Pasal 9 Ayat 1 Huruf D juga ditetapkan premi asuransi yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak.
Ada pula yang berpendapat bahwa peraturan perpajakan tersebut dapat mengurangi pertumbuhan industry asuransi jiwa karena selama ini pertumbuhan asuransi jiwa sangat ditopang oleh produk asuransi unit link.
Selain itu, pendapat lain juga mengatakan bahwa jika PPh final tetap diberlakukan untuk produk asuransi berbalut investasi atau unit link akan terjadi dobel pajak di asuransi. Pertama, saat perusahaan asuransi mengalokasikan premi membeli saham. Kedua, manfaat investasi seperti dividen atau imbal hasil yang juga terkena pajak.
Itulah penjelasan mengenai asuransi unit link. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa simak video berikut ini.
Setelah membaca artikel ini, semoga Anda lebih mengerti mengenai perpajakan untuk asuransi unit link. Bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat dan berikan komentar Anda di kolom bawah ini.
Sumber Referensi:
- Kurniawan A. Wicaksono. 24 Agustus 2016. TAX AMNESTY: Asuransi Bernilai Investasi & Unit Linked Wajib Dideklarasikan.bisnis.com – https://bit.ly/2AMdX0R
- Wiena Widyasari. 15 April 2014. Pajak atas Hasil Investasi Unit Link.wordpress.com – https://bit.ly/3e9ONYJ
Sumber Gambar:
- Asuransi 1 – https://bit.ly/2BGQDlw
- Asuransi 2 – https://bit.ly/3eJuBwY
- Asuransi 3 – https://bit.ly/3g1L0gv
dilema besar