Ini Syarat Traveling Dalam dan Luar Negeri di Era New Normal

Ini Syarat Traveling Dalam dan Luar Negeri di Era New Normal

Pemerintah sudah bolehkan masyarakat lakukan perjalanan dalam dan luar negeri dengan syarat traveling yang harus dilengkapi. Cari tahu di artikel ini!

Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

 

Syarat Traveling, Kini Rapid Test & PCR Berlaku 14 Hari!

Seiring dengan adaptasi kebiasaan baru di tengah pagebluk virus corona ini transportasi mulai beroperasi kembali dengan aturan yang ketat. Bagi para traveler sudah bisa melakukan perjalanan asalkan mematuhi syarat tertentu.

Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan mengenai perjalanan ke luar kota di dalam negeri.

Salah satu poin dalam aturan tersebut adalah masa berlaku surat keterangan uji tes PCR hasil negatif atau rapid test nonreaktif kini berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (28/06) surat edaran itu ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada Jumat, 26 Juni 2020.

Peraturan yang dikeluarkan pada Jumat lalu tersebut, menyebutkan bahwa setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Di mana untuk yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan kendaraan pribadi dihimbau untuk bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

[Baca Juga: New Normal, 10 Tempat Wisata di Pangalengan Ini Bisa Dikunjungi]

 

Dalam poin F Surat Edaran No 9 mengenai kriteria dan persyaratan, tertulis bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum baik melalui darat, udara, laut, hingga kereta api, wajib membawa hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari.

Untuk diketahui, Sobat Finansialku, di Surat Edaran Nomor 7 sebelumnya, masa berlaku tes PCR dan rapid test berbeda, masing-masing PCR 7 hari dan rapid test 3 hari pada saat keberangkatan.

“Persyaratan perjalanan orang dalam negeri di kecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.” imbuhnya dalam surat tersebut.

Sementara untuk orang-orang yang datang dari luar negeri diminta untuk menunjukkan hasil tes corona menggunakan metode PCR.

Apabila pendatang berasal dari tempat di mana tidak memungkinkan tes PCR dilakukan, maka boleh menunjukkan hasil rapid test dan surat keterangan bebas gejala seperti influenza.

“Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah atau memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, menurut data pemerintah, dalam sehari terakhir ada 1.385 kasus baru Covid-19 di Indonesia. Angka tersebut membuat total orang yang terinfeksi virus corona naik menjadi 52.812 kasus per Sabtu (27/06).

Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan pasien yang sembuh bertambah 576 orang, sehingga total terdapat 21.909 orang.

Data korban jiwa yang terlapor bertambah 37 orang, sehingga total kematian menjadi 2.720 kasus.

Sobat Finansialku, belum ada kata terlambat bagi kita untuk membantu saudara-saudara kita yang tengah berperang dengan virus corona.

Sobat Finansialku bisa mendonasikan sebagian harta untuk membantu meringankan beban mereka bersama Finansialku, dengan menekan tombol di bawah ini.

 

Berapa jumlahnya, kami sangat berterima kasih atas kebaikan dan kepedulian Anda. Semoga, donasi ini akan memberikan senyuman mereka kembali dalam menjalankan hidup!

Mari, kita juga tetap jaga kesehatan dengan mengikuti tips kesehatan berikut ini.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel diatas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Sumber Referensi:

  • Rehia Sebayang. 27 Juni 2020. Resmi! Syarat Traveling di Dalam & Luar Negeri Saat Pandemi. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2YC8FhM
  • Admin. 27 Juni 2020. Syarat Traveling, Kini Rapid Test & PCR Berlaku 14 Hari. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2YFDgee

 

dilema besar