Kini melakukan investasi di pasar modal Indonesia menjadi tren. Sebelum terjun, ada baiknya Anda mengetahui pasar modal terlebih dahulu.
Rubrik Finansialku
Apa Itu Pasar Modal?
Secara umum, pasar modal sama seperti pasar lainnya di mana pembeli dan penjual bertemu. Namun, barang yang diperjualbelikan di pasar modal berbeda.
Pasar modal beroperasi secara terorganisasi di mana terdapat aktivitas perdagangan surat-surat berharga.
Contohnya seperti saham, equitas, surat pengakuan hutang, obligasi, dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta dengan memanfaatkan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.
Menurut UU Nomor 8 Tahun 1995, pasar modal berarti suatu aktivitas yang berhubungan dengan perdagangan efek dan penawaran umum, perusahaan publik yang berhubungan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berhubungan dengan efek.
Jadi, kesimpulannya, pasar modal merupakan penghubung antara investor dengan perusahaan atau institusi pemerintah yang membutuhkan dana melalui perdagangan instrumen jangka panjang.
Sejarah Pasar Modal Indonesia
Pasar modal hadir di Indonesia jauh sebelum Indonesia merdeka. Menurut buku Effectengids (Vereneging voor den Effectenhandel, 1939), transaksi efek telah berlangsung sejak 1880.
Namun, ketika itu transaksi belum dilakukan oleh organisasi resmi sehingga catatan transaksi tidak lengkap.
Lalu, pada tahun 1912, pasar modal hadir di Batavia pada zaman kolonial Belanda. Hal ini berawal ketika pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan di Indonesia.
Perusahaan di Industri perkebunan membutuhkan biaya untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Caranya, dengan menjual surat berharga seperti obligasi dan saham di Bursa Efek Amsterdam.
[Baca Juga: Lengkap! Ini Pengertian dan Contoh Pasar Modal Syariah!]
Walaupun begitu, perkembangan dan pertumbuhan Pasar Modal Indonesia tidak berjalan seperti yang diharapkan. Pasalnya, banyak hal yang terjadi selama periode kolonial seperti Perang Dunia I dan II.
Lalu perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Baru pada tahun 1977, pemerintah Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal. Sejak itu, Pasar Modal Indonesia tumbuh pesat. Terutama, ketika pemerintah Indonesia menerapkan regulasi dan insentif yang jelas.
Lembaga Pasar Modal Indonesia
Menurut UU Nomor 8 Tahun 1995, berikut ini beberapa lembaga pasar modal Indonesia:
#1 Anggota Bursa Efek
Anggota Bursa Efek merupakan perantara perdagangan efek yang memiliki izin usaha dari Bapepam serta memiliki hak untuk menggunakan sistem/sarana Bursa Efek sesuai aturan.
#2 Biro Administrasi Efek
Biro Administrasi Efek yaitu pihak yang melakukan pencatatan kepemilikan efek dan pembagian hak yang berhubungan dengan efek.
#3 Bursa Efek
Bursa Efek merupakan pihak penyelenggara dan penyedia sistem/sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli.
[Baca Juga: Mitos di Pasar Modal, Perlukah Kita Percayai?]
#4 Emiten
Emiten adalah pihak yang membuat penawaran umum.
#5 Kustodian
Kustodian merupakan penyelenggara jasa penitipan efek dan harta lain sehubungan dengan efek serta jasa lain. Hal ini termasuk dividen, bunga, dan lain-lain, serta melakukan penyelesaian transaksi efek.
#6 Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga Kliring dan Penjaminan merupakan penyelenggara jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
#7 Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Lembaga ini merupakan pihak penyelenggara kegiatan kustodian sentral untuk Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan lain-lain.
#8 Manajer Investasi
Manajer Investasi merupakan pengelola portofolio efek bagi para nasabah.
#9 Menteri Keuangan Republik Indonesia
Menteri Keuangan merupakan pelaku pasar modal tertinggi. Perannya sebagai pembuat dan dan pemberi regulasi segala aktivitas yang terjadi di pasar modal.
#10 Penasihat Investasi
Penasihat Investasi merupakan pihak yang mendapatkan imbalan jasa sebagai penasehat terkait transaksi jual beli efek.
#11 Penjamin Emisi Efek
Penjamin Emisi Efek adalah pembuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten.
#12 Perantara Perdagangan Efek
Perantara Perdagangan Efek merupakan pelaku usaha jual-beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
[Baca Juga: Apa Saja Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Konvensional?]
#13 Perseroan
Perseroan atau Perseroan Terbatas sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 mengenai Perseroan Terbatas.
#14 Perusahaan Efek
Perusahaan Efek merupakan pihak penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan atau manajer investasi.
#15 Perusahaan Publik
Perusahaan Publik merupakan perseroan yang memiliki saham sekurang-kurangnya Rp 3 miliar dan telah dimiliki setidaknya 300 pemegang saham.
#16 Wali Amanat
Wali amanat merupakan pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang sifatnya utang.
Terjun di Pasar Modal Indonesia
Melakukan investasi di Pasar Modal tentunya harus dilengkapi dengan banyak ilmu. Oleh karena itu, Anda harus mencari informasi sebanyak-banyaknya jika tertarik berinvestasi di Pasar Modal.
Dengan mengetahui definisi, sejarah, dan lembaga Pasar Modal, Anda sudah melakukan langkah pertama. Masih banyak langkah selanjutnya supaya lebih memahami Pasar Modal Indonesia.
Itu dia informasi mengenai definisi, sejarah dan lembaga pasar modal. Sudah siap terjun di pasar modal? Menurut Anda, apa saja sih yang perlu dipersiapkan sebelum terjun di pasar modal?
Yuk, share pendapat Anda di kolom komentar.
Sumber Referensi:
- Edison Sutan Kayo. 3 Desember 2011. Pasar Modal (Definisi, Sejarah, Lembaga). Sahamok.com – https://bit.ly/3euSisv
- Admin. Pasar Modal: Pengertian, Manfaat, Jenis, dan Instrumennya. Maxmanroe.com – https://bit.ly/36B1x7A
Sumber Gambar:
- Pasar Modal 1 – https://bit.ly/2TLtTqy
- Pasar Modal 2 – https://bit.ly/3guwFdo
- Pasar Modal 3 – https://bit.ly/2X8b2Ia
dilema besar