Ingin mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Yuk simak ini agar Anda dapat mempersiapkan syarat yang dibutuhkan.
Selamat membaca.
Rubrik Finansialku
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Dipenuhi
Bagi para pekerja, BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu hal yang menjanjikan, khususnya pada masa-masa sulit.
Asuransi ini bisa menjadi jaminan di hari tua, jaminan kematian, hingga untuk melindungi saat terjadi kecelakaan kerja.
Meski demikian, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peserta ketika mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini.
Adanya syarat-syarat tersebut sebenarnya bukanlah untuk mempersulit proses pencairan, tetapi untuk menjaga agar dana tersebut diterima oleh orang yang tepat.
Peraturan seputar pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2015.
Nah… berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.
#1 Syarat Bagi yang Mengundurkan Diri
Pekerja yang mengundurkan diri dapat mengajukan pencairan, yang pembayarannya akan dilakukan setelah satu bulan sejak tanggal pengunduran diri yang tertera pada surat keterangan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi ialah:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk yang asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi (yang masih berlaku).
- Surat keterangan pengunduran diri yang diterbitkan oleh perusahaan tempat peserta bekerja sebelumnya.
- Buku tabungan peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang asli dan fotokopi.
#2 Syarat Bagi yang di PHK
Pekerja dan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang di PHK juga dapat mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, yang pembayarannya juga akan dilakukan setelah satu bulan masa tunggu, terhitung sejak peserta mengundurkan diri.
Adapun syarat pencairannya ialah:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk yang asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi (yang masih berlaku).
- Surat bukti persetujuan bersama yang sudah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial.
- Buku tabungan peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang asli dan fotokopi.
#3 Syarat Bagi yang Akan ke Luar Negeri
Jika Anda merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan berencana untuk ke luar negeri untuk selama-lamanya, maka Anda dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan memenuhi syarat berikut ini.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang asli dan fotokopi.
- Fotokopi paspor dan visa peserta.
- Surat pernyataan bahwa tidak bekerja lagi di Indonesia.
[Baca Juga: Cara Mencetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Terdaftar]
#4 Syarat Bagi yang Mengalami Cacat Total Tetap
Dana BPJS Ketenagakerjaan juga akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus jika pekerja dan peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami cacat total tetap.
Pembayaran ini akan dilakukan setelah masa tunggu selama satu bulan sejak peserta tersebut ditetapkan mengalami cacat total.
Karena peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat total tidak dapat mendatangi kantor BPJS, maka peserta dapat diwakili oleh keluarga ataupun orang lain yang diberi kuasa untuk melakukan klaim dana BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat pencairannya yakni:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk yang asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi (yang masih berlaku).
- Surat keterangan dari dokter.
- Buku tabungan peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang asli dan fotokopi.
Setiap orang yang telah diberi kuasa untuk mewakili peserta wajib membawa semua dokumen yang menjadi persyaratan untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
#5 Syarat Bagi Peserta yang Telah Pensiun atau Berusia 56 Tahun Keatas
Peserta yang telah pensiun ataupun mungkin masih bekerja namun telah berusia 56 tahun, Anda dapat mengajukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, yang nantinya akan dibayarkan sebesar 100% kepada Anda.
Berikut syarat yang harus dipenuhi.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk yang asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi (yang masih berlaku).
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh perusahaan tempat peserta bekerja.
- Buku tabungan peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang asli dan fotokopi.
#6 Syarat Bagi Peserta yang Telah Meninggal Dunia
Jika pencairan pada kasus-kasus sebelumnya dapat dilakukan oleh pesertanya langsung, maka untuk yang satu ini pastinya proses pencairan hanya bisa dilakukan oleh pihak keluarga ataupun orang yang memiliki kuasa.
Dana BPJS Ketenagakerjaan juga akan diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Berikut persyaratannya.
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk yang asli dan fotokopi (almarhum dan ahli waris).
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi (yang masih berlaku).
- Surat keterangan kematian.
- Surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang.
- Buku tabungan ahli waris, yang asli dan fotokopi.
Cepat dan Aman
Adanya syarat untuk melakukan pencairan membuat dana BPJS Ketenagakerjaan Anda menjadi lebih aman dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Apabila semua syarat telah terpenuhi, maka Anda dapat melakukan pencairan dengan cepat dan tanpa ribet.
Apakah sudah yakin keuangan Anda aman? Gunakan aplikasi dari Finansialku untuk cek kesehatan keuangan Anda. Download di sini sekarang!
Finansialku punya video bagus yang membahas seputar BPJS lho! Simak di sini ya…
Bagikan artikel ini jika dirasa akan membantu banyak orang di sekitar Anda.
Kami selalu siap membantu Anda perihal keuangan, jadi jangan ragu untuk bertanya ya!
Sumber Referensi:
- Admin. 19 Februari 2020. Pencairan Jamsostek – BPJS Ketenagakerjaan 100%, Apa Syaratnya? Cermati.com -https://bit.ly/2Xzm1JO
Sumber Gambar:
- BPJS 01 – https://bit.ly/36Ytre4
- BPJS 02 – https://bit.ly/2XnIFG7
dilema besar