Rusunami merupakan sebuah solusi bagi Anda dan keluarga untuk mendapatkan hunian yang murah dan layak.
Artikel kali ini akan memberikan Anda informasi mengenai syarat dan cara untuk membeli rusunami.
Rubrik Finansialku
Hunian Idaman
Salah satu bentuk usaha pemerintah untuk memecahkan masalah kebutuhan hunian masyarakat di lokasi padat penduduk adalah rumah susun. Rumah susun sendiri merupakan sebuah tipe hunian bertingkat layaknya apartemen atau kondominium.
Rumah susun, dibagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah rusunami. Rusunami merupakan singkatan dari rumah susun sederhana milik yang merupakan program pemerintah untuk rumah susun yang memiliki lebih dari 8 lantai.
Pengembang sering menggunakan istilah ‘apartemen bersubsidi’ untuk menghilangkan perspektif negatif terhadap sebutan rumah susun. Cara ini terbukti efektif untuk meningkatkan permintaan atas rusunami.
Karena rusunami ditawarkan untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), harga unit yang ditawarkan pun tergolong murah, yaitu dengan maksimal harga Rp 250 juta dan unit yang tidak terlalu besar, yaitu minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
Pemerintah juga mempersiapkan beberapa jenis subsidi untuk kepemilikan rusunami seperti:
- Subsidi selisih bunga hingga maksimum 5% (sesuai golongan).
- Bantuan uang muka hingga maksimum 7 juta (sesuai golongan).
- Bebas PPN.
Rusunami mendatangkan berbagai manfaat. Pertama, penghuni mendapatkan tempat tinggal yang layak serta nyaman. Kedua, dari sisi perkotaan, tampilan kota menjadi rapi karena kawasan kumuh berkurang. Ketiga, ruang hijau perkotaan semakin bertambah.
Proyek Rusunami
Proyek rusunami pemerintah telah tersebar di berbagai kota seperti di Bandung contohnya Buah Batu Park Apartemen dan De Huis dan di Surabaya pada Apartemen Puncak Permai.
Di Jakarta sendiri, jumlah proyek rumah susun ini telah mencapai lebih dari 20 proyek yang tersebar di berbagai pelosok Jakarta. Beberapa contoh proyek rusunami tersebut adalah City Park, Kalibata Residences, Menara Kebon Jeruk, Apartemen Penggilingan Cakung dan masih banyak lagi.
[Baca Juga: Kenali Dulu Apa Itu Apartemen Subsidi!]
Syarat Membeli Rusunami
Pemerintah sendiri memberikan beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi jika ingin membeli rusunami. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7/PERMEN/M/2007. Beberapa persyaratan yang dibutuhkan antara lain adalah sebagai berikut.
- WNI dan berdomisili di Indonesia.
- Telah berusia 21 tahun atau sudah menikah.
- Pemohon maupun pasangan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan hunian (biasanya dibuktikan oleh surat pengantar dari kelurahan).
- Gaji / penghasilan pokok tidak melebihi Rp 7 juta.
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Cara Membeli Rusunami
Setelah Anda memenuhi syarat di atas, maka Anda dapat membeli rusunami. Tahapan untuk membeli rumah susun dan mengurus kredit kepemilikannya adalah sebagai berikut.
- Tentukan rusunami yang akan dibeli (Hal yang harus dipertimbangkan adalah lokasi dan akses rusunami, kebutuhan dan kemampuan keuangan, harga dan luas rusunami).
-
Selanjutnya, ajukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dari bank rekanan pengembang atau lainnya. Pada proses pengajuan, Anda akan diminta untuk menyertakan beberapa dokumen pendukung seperti.
- Formulir Aplikasi Kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru Pemohon dan Pasangan.
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon dan Pasangan.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotocopi Surat Nikah/Cerai.
- Untuk karyawan: slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan. Untuk wiraswasta: SIUP, TDP & Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir.
- Fotokopi NPWP (Nomor Polisi Wajib Pajak).
- Surat Pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan.
- Masa pengajuan KPA biasanya berlangsung selama 10 hari. Setelah permohonan kredit Anda diterima, kemudian Anda dapat langsung menandatangani persetujuan kredit bersama notaris dan perwakilan bank (Sebaiknya Anda mempersiapkan biaya tambahan untuk membayar biaya provisi, biaya administrasi dan notaris).
Ketentuan Rusunami
Salah satu ketentuan rusunami adalah walaupun rumah telah menjadi hak milik, rusunami harus digunakan sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Pemilik unit rusunami akan mendapat (SHMSRS) Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun atas nama perorangan atau badan hukum. Secara umum, SHMSRS setara atau sama dengan sertifikat tanah dan bangunan dengan proses peralihan yang serupa.
Keuntungan dan Kerugian Rusunami
Memiliki rusunami memang memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Untuk kelebihannya, hunian jenis ini memiliki wujud fisik yang lebih menyerupai apartemen dibandingkan rumah susun.
Selain itu, sifat kepemilikan rusunami lebih kuat karena adanya SHMSRS. SHMSRS sendiri juga menguntungkan Anda karena sertifikat tersebut dapat dijadikan jaminan untuk pinjaman finansial.
Namun, di balik kelebihan tersebut, terdapat beberapa kekurangan. Yang pertama adalah biaya pengelolaan untuk rusunami cenderung lebih mahal dibandingkan rusunawa. Yang kedua, seperti yang telah disebutkan pada ketentuan di atas, unit tidak dapat dipindahtangankan dalam jangka waktu tertentu.
Sudah ada persiapan finansial untuk membeli rusunami impian Anda?
Rencanakan segera keuangan Anda menggunakan Aplikasi Finansialku. Download di sini ya!
Untuk Anda yang ingin segera punya rumah, simak tips berikut yuk!
Setelah membaca artikel di atas, semoga Anda mengerti dan mendapatkan informasi lebih mengenai rumah susun khususnya syarat dan cara membelinya.
Bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat dan berikan komentar Anda di kolom bawah ini.
Sumber Referensi:
- Admin. 25 Maret 2019. Cara dan Syarat Membeli Rusun. Lamudi.co.id – https://bit.ly/3bd7wQx
- Bobby Agung Prasetyo. 16 Juni 2019. Yuk, Kenali Perbedaan Rusun, Rusunawa. 99.co – https://bit.ly/2ynNeH2
Sumber Gambar:
- Rusun 01 – https://go.aws/2TCl2r7
- Rusun 02 – https://bit.ly/2WZUoKN
dilema besar