Tok! BBM Premium (RON 88) Stop Beredar Mulai 1 Januari 2023

Tok! BBM Premium (RON 88) Stop Beredar Mulai 1 Januari 2023

Pemerintah akan menghilangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Premium atau Ron 88 mulai 1 Januari 2023.

Simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini!

 

Premium Resmi Dilarang Mulai 1 Januari 2023

Keseriusan pemerintah untuk ‘melenyapkan’ BBM berjenis Premium sepertinya tidak bisa terbendung lagi.

Pasalnya per 1 Januari 2023, pemerintah akan melarang BBM Premium atau RON 88 dan 89 beredar di pasaran.

Keputusan ini juga terlampir dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar.

Hal tersebut juga dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Saleh Abdurrahman.

“Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar,” ujar Saleh, mengutip dari Detik.com (25/10).

 

Alasan utama yang melatarbelakangi keputusan ini, tak lain karena BBM dengan oktan di bawah 90 dianggap sudah tidak layak. Sehingga, BBM yang ada di pasaran, hanya yang memiliki oktan 90 ke atas.

 

Premium Sudah Tidak Disalurkan ke SPBU

Selain itu, pemerintah bersama Pertamina juga telah melakukan upaya untuk menghilangkan Premium di pasaran.

Hal tersebut terlihat dari langkah PT Pertamina (Persero) yang sudah tidak menyalurkan Premium ke SPBU.

“Premium sudah tidak disalurkan lagi di SPBU tahun 2022 ini,” ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.

[Baca Juga: Tips Hemat Bahan Bakar untuk Motor Otomotif]

 

Isi Kepmen Terkait Larangan Penjualan Premium (RON 88, 89)

Berikut ini kurang lebih gambaran isi Keputusan Menteri terkait larangan penjualan Premium dengan oktan 88 dan 89, yaitu:

Pasal 1

Memutuskan Ketentuan Diktum Kesatu diubah sehingga berbunyi:

  • Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
  • Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

 

Mengenal BBM Premium

Premium adalah salah satu jenis bahan bakar minyak berwarna kekuningan jernih yang memiliki nilai oktan 88.

Bahan bakar jenis ini biasanya dapat kita gunakan dengan baik untuk kendaraan pada mesin dengan batas kompresi 9,0 : 1.

Premium sendiri merupakan bahan bakar dengan nilai oktan terendah. Angka oktan minimal 88 sendiri merupakan hasil produksi berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Np.3674/K24/DJM/2006 tanggal 17 Maret 2006.

Sebelum adanya keputusan ini, pada tahun 1980-an nilai oktan untuk Premium yakni bernilai 83.

Kemudian pada tahun 2014 lalu, Premium menjadi bahan bakar khusus penugasan yang hanya ada di wilayah penugasan. Dengan harga yang Menteri ESDM tetapkan, tanpa adanya suntikan subsidi.

Hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Akan tetapi sejak 1 Januari 2022, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan beralih dari RON 88 menjadi RON 90 atau Pertalite.

[Baca Juga: Daftar Harga BBM Termahal di Dunia, Indonesia Termasuk Murah!]

 

Menyesuaikan dengan Kondisi

Sobat Finansialku, masalah kualitas bahan bakar dan korelasinya dengan aspek lingkungan menjadi faktor utama yang melatarbelakangi keputusan pemerintah menarik premium dari peredaran.

Sehingga masyarakat hanya bisa membeli BBM dengan oktan 90 sebagai pilihan yang terendah.

Menyikapi hal ini, kita sebagai masyarakat sebaiknya mulai menyesuaikan diri. Terutama dalam segi anggaran untuk pengeluaran bensin kendaraan.

Sebab BBM dengan oktan tinggi berdampak pada harga yang semakin tinggi pula. Lalu, apakah kamu sudah mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan bensin kendaraanmu?

Supaya cash flow keuanganmu nggak berantakan, rencanakan dulu anggarannya di Aplikasi Finansialku.

Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!

Download Aplikasi Finansialku

 

Selanjutnya, kamu bisa dengan mudah mencatat pengeluaran, membuat rencana keuangan, sampai mengecek kesehatan keuanganmu saat ini hanya dalam genggaman.

Jika kamu masih bingung mengenai cara membuat anggarannya, yuk, ikuti panduan lengkapnya dalam ebook Finansialku berikut.

Ebook GRATIS, Cara Membuat Anggaran dengan Tepat

Banner Iklan Ebook Cara Membuat Anggaran dengan Tepat - PC
Banner Iklan Ebook Cara Membuat Anggaran dengan Tepat - HP

 

Itulah informasi seputar BBM Premium yang akan stop beredar per 1 Januari 2023. Apa tanggapanmu mengenai informasi ini?

Jangan segan untuk menuliskannya di kolom komentar ya! Terima kasih.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Achmad Dwi Afriyadi. 25 Oktober 2022. Premium Resmi ‘Mati’ 1 Januari  2023. Detik.com – https://bit.ly/3stROM7
  • Redaksi. 26 Oktober 2022. BBM Premium Ron 88 dan 89 Dilarang di Indonesia Mulai 1 Januari 2023. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3f10h6A

 

dilema besar