Pajak Bumi dan Bangunan dibebankan kepada setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan. Pungutan ini bersifat wajib dan memaksa. Lalu, bagaimana cara menghitung PBB?
Berikut penjelasannya di artikel Finansialku, simak baik-baik, ya.
Summary:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan berbeda untuk setiap orang tergantung objek yang masing-masing miliki. Pajak akan makin besar, jika tanah makin luas dan bangunan makin mewah.
- Sebaiknya sebelum membayar PBB, kita perlu tahu kategori pajak dan jenis akun PBB agar tidak salah input data.
Kewajiban Membayar Pajak
Jika Anda memiliki properti berupa bangunan dan tanah, maka keduanya akan terkena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan.
Sebagai warga negara yang baik, Anda perlu membayar pajak tepat waktu. Karena uang pajak akan pemerintah salurkan kembali ke proyek-proyek strategis yang bertujuan untuk membantu masyarakat.
Untuk mengetahui besaran pajak yang harus Anda bayar, yuk, ketahui cara menghitung PBB yang akan kita bahasa dalam artikel berikut.
Pengertian Pajak PBB dan Objek yang Kena Pajak Bumi dan Bangunan
Sebelum mulai memahami cara menghitung PBB, Anda perlu tahu pengertian dan objek pajaknya. Berikut penjelasannya:
#1 Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan sejumlah dana yang harus Anda bayarkan atas tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan bagi seseorang maupun badan.
PBB akan berbeda-beda untuk tiap orang tergantung objek yang kita miliki dan biayanya makin besar jika tanah makin luas dan bangunan makin mewah.
#2 Objek PBB
Pajak Bumi dan Bangunan tidak hanya berlaku pada tanah dengan bangunan.
Menurut Pasal 77 Undang-undang PDRD, objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah setiap bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Berikut adalah properti yang menjadi objek PBB:
- Jalan lingkungan di kompleks bangunan yang menjadi satu dengan kompleks;
- Galangan kapal dan dermaga;
- Kilang minyak, air, dan gas;
#3 Objek Pajak yang Bebas PBB
Properti di bawah tidak perlu Anda masukkan dalam cara menghitung PBB. Berikut adalah beberapa objek yang bebas PBB:
- Tanah dan bangunan yang pemerintah gunakan pusat dan daerah untuk menjalankan pemerintahan.
- Tanah dan bangunan untuk kepentingan umum, seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, dan sebagainya.
- Tanah yang digunakan untuk pemakaman, penempatan peninggalan purbakala, hutan wisata, dan sebagainya.
- Kawasan hutan lindung.
- Tanah dan bangunan yang ditempati oleh perwakilan diplomatik didasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Digunakan oleh badan atau perwakilan internasional berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
[Baca Juga: Ternyata Sangat Mudah, Begini Cara Bayar PBB Guys!]
Cara Menghitung PBB
Berikut adalah cara menghitung PBB yang dapat Anda ikuti:
#1 Hal-hal yang Harus Anda Pahami Ketika Menghitung PBB
Cara menghitung PBB paling awal adalah memahami istilah di dalamnya. Berikut beberapa istilah yang sebaiknya Anda ketahui:
- NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) merupakan rata-rata harga jual objek pajak (tanah, rumah, dan sebagainya) jika dijual. nilai NJOP bisa didapat dengan membandingkan dengan objek serupa atau bertanya ke sumber yang valid.
- NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) merupakan nilai objek pajak yang tidak dikenakan pajak. PBB yang dibayarkan telah dikurangi dengan NJOPTKP.
- NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) adalah selisih antara NJOP dan NJOPTKP.
#2 Cara Menghitung PBB
Cara menghitung PBB bisa Anda lakukan dengan rumus. Tak perlu khawatir, Anda bisa mencobanya karena tidak terlalu sulit.
Berikut adalah cara menghitung PBB dengan rumus:
PBB = nilai NJKP x NJKP (%) x 0,5%
Penjelasan:
- NJOP bumi didapat dengan mengetahui luas tanah dikali nilai tanah per meter persegi.
NJOP bangunan didapat dengan mengalikan luas bangunan dan nilai bangunan per meter persegi (NJOP tanah = luas x nilai tanah per meter persegi; NJOP bangunan = luas x nilai bangunan per meter persegi).
- NJOPTKP ditentukan oleh pemerintah
- NJKP (%) adalah 20% dari NJOP jika nilai properti kurang dari Rp1 miliar atau 40% jika lebih dari Rp1 miliar
Cara Cek Besaran PBB dan Tagihan PBB Secara Online
Hadirnya layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Online akan memudahkan masyarakat. Sama seperti cara menghitung PBB, informasi ini juga sangat penting.
#1 Cara Cek Besaran PBB
Anda bisa melihat besaran PBB melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang tertera informasi seperti NJOP, NJOPTKP, dan sebagainya.
Dalam SPPT Juga akan ada informasi jatuh tempo pembayaran. Anda harus melunasi pajak paling lambat di tanggal tersebut.
#2 Cara Memeriksa Tagihan PBB Online
Ada beberapa cara memeriksa tagihan PBB online. Anda dapat mengikuti langkah berikut:
#1 Melalui Situs Pajak Daerah Masing-masing
Berikut adalah cara memeriksa tagihan PBB online melalui situs pajak daerah masing-masing:
- Silakan buka situs web daerah Anda.
- Kemudian, silakan cari menu untuk e-SPPT dan lakukan pendaftaran. Isilah formulir yang diberikan dengan benar, seperti NIK, NPWP, nomor telepon aktif, surel, NOP PBB P-2, dan nama wajib pajak.
- Setelah mengeklik tombol kirim/selesai/finish, sistem akan melakukan verifikasi.
- Jika berhasil, maka sistem akan mengirim tautan ke email yang berisi informasi PBB yang harus dibayar.
#2 Melalui Tokopedia
Berikut adalah cara mengecek PBB online melalui Tokopedia:
- Silakan masuk ke aplikasi Tokopedia Anda. Pastikan telah login.
- Kemudian, cari menu top up dan tagihan. Selanjutnya Anda akan dibawa ke laman baru.
- Di tampilan yang muncul, pilih Pajak PBB.
- Anda akan diminta untuk mengisi form. Silakan lengkapi dengan benar dan klik Cek Tagihan.
[Baca Juga: Cara Hitung PTKP Pajak Penghasilan, Simpel!]
Cara Membayar Pajak Bumi dan Bangunan
Anda perlu tahu kategori pajak dan jenis akun PBB sebelum membayarnya. Pastikan Anda tidak salah input data.
#1 Kategori Pajak
Berikut adalah kategori Pajak Bumi dan Bangunan:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perhutanan
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pertambangan Migas
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pertambangan Panas Bumi
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Lainnya
#2 Jenis Kode Akun Pajak Bumi dan Bangunan
Berikut adalah kode akun Pajak Bumi dan Bangunan:
- 411313 – Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan
- 411314 – Pajak Bumi dan Bangunan Perhutanan
- 411315 – Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)
- 411316 – Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas
- 411317 – Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Panas Bumi
- 411319 – Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya
#3 Cara Membayar Pajak Online
Anda sudah mengetahui cara menghitung pajak. Sekarang, Anda harus mempelajari cara membayarnya.
Berikut adalah cara membayar pajak online:
- Pertama pastikan Anda telah memiliki akun KlikPajak. Jika sudah, silakan masuk ke akun KlikPajak Anda.
- Di laman yang ditampilkan, pilih menu e-Billing. Selanjutnya, silakan pilih Buat ID Billing dan pilih Jenis Pajak Lainnya.
- Selanjutnya, silakan isi Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Pajak sesuai dengan klasifikasi Anda, nomor objek pajak, serta nominal pajak yang dibayarkan. Setelah memeriksa kebenaran semua data, silakan pilih Buat ID Billing.
- Anda akan mendapat Surat Setoran Elektronik yang berisi kode pembayaran, jenis pajak, serta jumlah yang harus dibayar. Silakan pilih Bayar Pajak.
- Laman akan menampilkan metode pembayaran. Silakan pilih sesuai kebutuhan. Kemudian, pilih Konfirmasi Pembayaran.
- Setelah pembayaran diselesaikan, Anda akan mendapat bukti pembayaran PBB.
Siapa yang Menjadi Subjek PBB?
Cara menghitung PBB wajib diketahui oleh subjek pajak yang telah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang wajib melunasi tagihannya sampai dengan jatuh tempo yang ditentukan.
Berikut adalah subjek Pajak Bumi dan bangunan:
#1 Orang Pribadi
Orang pribadi yang menjadi subjek pajak adalah mereka yang memiliki tanah dan bangunan serta mendapat keuntungan dari kepemilikan itu.
Besaran tagihan PBB akan berbeda pada setiap orang, tergantung luas tanah dan bangunan yang dia punya.
#2 Badan
Badan merupakan organisasi, badan hukum, atau bentuk perkumpulan terorganisasi lain yang menguasai tanah dan bangunan serta mendapat keuntungan dari kepemilikan tersebut.
Sama seperti orang pribadi, badan Juga memiliki kewajiban menyelesaikan pajak tepat waktu.
[Baca Juga: 5 Rekomendasi Mobil Listrik Murah, Bebas Pajak Lho!]
Penentuan PBB
PBB merupakan pungutan wajib yang negara tagih ke setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan serta mendapat keuntungan dari kepemilikan tersebut.
Sebagian besar tanah dan bangunan untuk kepentingan pribadi atau golongan akan kena pajak, seperti tempat tinggal, ruko, hotel, dan sebagainya.
Dasar penentuan PBB pada nilai tanah dan bangunan di suatu tempat yang seseorang miliki atau badan.
Jumlah tagihan PBB setiap orang tidak akan sama. Meskipun luas tanah dan bangunannya sama, tetapi, interior rumah yang berbeda dan lokasi tanah bisa membuatnya berbeda.
Perhitungan PBB
PBB terhitung berdasarkan nilai luas tanah dan bangunan yang Anda miliki. Kemudian, perkiraan nilai tersebut (NJOP) kurangi dengan NJOPTKP yang sudah pemerintah daerah tetapkan.
Dari pengurangan tersebut, akan dapat Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Selanjutnya, NJKP kalikan dengan 20% NJKP (jika nilai aset kurang dari Rp1 miliar) atau 40% (jika nilai aset di atas Rp1 miliar) kali 0,5%.
Hasilnya adalah jumlah PBB yang harus Anda bayar.
Tarif PBB Terbaru dan Cara Menghitung Pajak Bumi Bangunan
Tarif pajak terbaru telah Presiden Joko Widodo sahkan pada awal 2022. Dalam Undang-undang HKPD, disebutkan bahwa tarif PBB-P2 paling tinggi adalah 0,5 persen.
Selain itu, ada Juga Peraturan Daerah yang berlaku di tiap provinsi. Agar lebih jelas, Anda bisa memperbarui informasi dengan menghubungi admin Pemerintah Daerah.
Setelah mengetahui segala informasi yang diperlukan terkait Pajak Bumi dan bangunan, kini saatnya Anda mempelajari cara menghitung PBB melalui contoh. Berikut adalah cara menghitung PBB:
#1 Contoh 1
Ale memiliki perusahaan PT ABG di Jakarta dengan luas tanah 1.500 meter persegi dan luas bangunan 1.000 meter persegi.
NJOP tanah di kawasan tersebut adalah Rp5 juta dan bangunan Rp3 juta per meter persegi. Maka, perhitungan PBB Ale selaku pemilik badan PT ABG adalah sebagai berikut:
Pertama, hitung NJOP bumi dan bangunan
Bumi @Rp5.000.000 x 1.500 : Rp7.500.000.000
Bangunan @3.000.000 x 1.000 : Rp3.000.000.000
NJOP Bumi dan Bangunan : Rp10.500.000.000
Kedua, hitung NJKP
NJKP = 40% (karena nilai >Rp1 miliar) x (Rp10.500.000.000 – Rp12.000.000)
= 40% x Rp10.488.000.000
= Rp4.195.200.000
Terakhir, hitung PBB
PBB = 0,5% x Rp4.195.200.000
= Rp20.976.000
#2 Contoh 2
Dona punya rumah di desa dengan luas tanah 360 meter persegi dan luas bangunan 56 meter persegi.
Harga tanah per meter adalah Rp200.000 dan nilai bangunan adalah Rp250.000 per meter persegi.
Maka, Pajak Bumi dan Bangunan yang harus Dona bayar adalah sebagai berikut.
Pertama, hitung NJOP bumi dan bangunan
Bumi @Rp500.000 x 360 : Rp180.000.000
Bangunan @1.500.000 x 56: Rp84.000.000
NJOP Bumi dan Bangunan : Rp264.000.000
Kedua, hitung NJKP
NJKP = 20% (karena nilai <Rp1 miliar) x (Rp264.000.000 – Rp12.000.000)
NJKP = 20% x Rp252.000.000
NJKP = Rp50.400.000
Terakhir, hitung PBB
PBB = 0,5% x Rp50.400.000
PBB = Rp252.000
[Baca Juga: Sekarang Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Segini Biayanya!]
Bayar Pajak Tepat Waktu
Pajak merupakan iuran wajib yang harus bayar tepat waktu. Anda harus mengetahui cara menghitung PBB sebagai salah satu common sense mengenai administrasi aset.
Selain taat membayar pajak, sebaiknya Anda juga memiliki rencana keuangan yang sehat untuk mengatur kebutuhan, seperti membayar pajak.
Kini, Anda tidak perlu susah-susah membuat rencana keuangan dengan buku. Karena, sudah hadir aplikasi Finansialku.
Aplikasi Finansialku akan membantu Anda membuat pos keuangan, mengatur pengeluaran, dan membantu menjadikan Anda lebih bijak mengambil tindakan dalam hal finansial.
Selain membuat rencana keuangan, Anda Juga bisa mengecek kesehatan keuangan, membuat rencana beli barang, rencana menikah, dana hari tua, dan sebagainya.
Jika Anda butuh konsultasi mengenai persoalan keuangan bisa langsung hubungi para financial planner dari Finansialku yang sudah terpercaya.
Coba aja buat janji temu. Klik banner di bawah ini.
Itulah ulasan mengenai cara menghitung PBB. Yuk, share artikel ini ke teman-temanmu. Pasti mereka membutuhkannya. Terima kasih!
Editor: Ari A. Santosa
Sumber Referensi:
- Admin. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan Untuk Bisnis Anda. jurnal.id – https://bit.ly/3yjXbRw
- Admin. Tarif PBB Terbaru: Cara Hitung dan Bayar Pajak Bumi Bangunan. Klikpajak.id – https://bit.ly/3SVtRZb
- Maulana Ramadhan. 19 Februari 2022. Catat, Ini Cara Menghitung Besaran PBB. Money.kompas.com – https://bit.ly/3rBQqXa
dilema besar