Terbaru! Cara Mengurus IMB, Biaya dan Syaratnya Tahun 2022

Terbaru! Cara Mengurus IMB, Biaya dan Syaratnya Tahun 2022

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perlu dipenuhi untuk membangun atau mengubah bangunan. Daripada meminta jasa calo, kamu bisa mencoba cara mengurus IMB yang tergolong mudah, lho.

Yuk, simak artikel berikut untuk mengetahui informasi lengkapnya!

 

Summary:

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) termasuk surat yang penting untuk kita miliki sebagai pemilik properti karena menjadi bentuk legalitas di mata hukum.
  • Ada beberapa syarat dan biaya yang perlu kita persiapkan saat akan mengurus IMB. Namun, prosesnya bisa kita lakukan dari rumah secara online.

 

Pentingnya Memiliki Surat yang Lengkap untuk Setiap Properti

Memiliki properti sendiri tentu jadi keinginan banyak orang. Namun sebaiknya, kita memiliki surat-surat atas setiap properti tersebut agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Selain sertifikat hak milik, kamu juga perlu memiliki IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Surat ini akan membuat properti berupa bangunan yang kamu miliki legal di mata hukum.

Sayangnya, banyak yang belum tahu cara mengurus IMB. Kebanyakan, mereka memanfaatkan jasa orang lain dengan memberikan sejumlah uang. Padahal, cara mengurus IMB tidak sulit, lho.

Nah, agar kamu tidak bingung lagi, kali ini kita akan membahasnya secara lengkap. Simak baik-baik, ya!

[Baca Juga: Kalo Mau Aman, Urus Dulu Izin Mendirikan Bangunan / IMB]

 

Apa Fungsi IMB?

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan produk hukum berisi perizinan yang diberikan bupati atau wali kota yang harus pemilik bangunan miliki jika ingin mendirikan, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau merenovasi bangunan.

Kamu perlu mengurus IMB jika ingin mengubah bangunan milikmu. Dokumen ini berfungsi untuk menentukan legalitas sebuah bangunan.

Selain itu, IMB juga akan melihat tata letak bangunan sesuai dengan fungsi lahan.

Dalam jual beli properti, keberadaan IMB terbilang penting. Sebab, bangunan tanpa IMB biasanya mendapat denda 10% dari nilai bangunan. Bahkan, bangunan juga bisa dibongkar paksa.

Karena sifatnya yang penting, maka kamu perlu tahu cara mengurus IMB untuk propertimu. Jangan sampai, bangunan milikmu tersandung masalah legalitas karena tak mengantongi izin dari pemerintah setempat.

Berikut adalah fungsi IMB pada sebuah bangunan:

  1. Memberi perlindungan dari hukum. Maka, jika suatu hari ada pihak yang melakukan tindakan melanggar hukum terhadap bangunan milikmu, kamu bisa memprosesnya secara hukum.
  1. Meningkatkan harga jual. Hal ini berkaitan dengan kelengkapan legalitas bangunan. Tentu pembeli tidak ingin mengambil risiko dengan membeli properti bodong.
  1. Syarat mengubah HGB menjadi SHM. Tanpa surat ini, perubahan tersebut tidak dapat dilakukan.
  1. Jaminan agunan bank.

[Baca Juga: Bisakah Sertifikat Hak Guna Bangunan Diubah Menjadi Sertifikat Hak Milik?]

 

Syarat Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan

Berikut adalah syarat mengurus surat IMB, antara lain:

 

#1 Syarat Mengurus IMB Rumah Tinggal

Berikut adalah syarat mengurus IMB untuk rumah tinggal:

  • Salinan identitas diri (KTP);
  • Salinan SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  • Surat Kuasa (jika kepengurusan IMB dialihkan ke pihak lain);
  • Surat pernyataan kepemilikan tanah.

 

#2 Syarat Mengurus IMB Non-Rumah Sampai dengan 8 Lantai

Berikut adalah syarat mengurus IMB non-rumah sampai dengan 8 lantai:

  • Formulir permohonan penerbitan IMB;
  • Surat pernyataan tidak sengketa ditandatangani di atas meterai;
  • Surat Kuasa (jika kepengurusan kamu alihkan ke pihak lain);
  • Salinan KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan);
  • Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen;
  • Akta Pendirian untuk pemohon atas nama badan;
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB;
  • SIPPT untuk tanah dengan luas sama dengan atau lebih dari 5.000 meter persegi;
  • Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah);
  • Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB);
  • Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG);
  • IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi dilegalisasi;
  • IMB lama dan lampirannya untuk permohonan mengubah atau memperluas bangunan.

[Baca Juga: Inilah 5 Jenis Sertifikat Rumah Yang Wajib Anda Miliki]

 

#3 Syarat Mengurus IMB Non-Rumah 9 Lantai atau Lebih

Berikut adalah syarat mengurus IMB non-rumah 9 lantai atau lebih:

  • Formulir Pendaftaran IMB;
  • Fotokopi KTP dan NPWP pemohon;
  • Fotokopi Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisasi Notaris;
  • Surat Kuasa (jika kepengurusan kamu alihkan ke pihak lain);
  • Fotokopi pembayaran PBB terakhir;
  • Menyertakan Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari BPTSP;
  • Salinan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur untuk tanah dengan luas 5.000 meter persegi atau lebih;
  • Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, dengan notasi GSB, GSJ dan batas tanah);
  • Rekomendasi hasil persetujuan Tim Penasihat Arsitektur Kota (TPAK), apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih;
  • Hasil Penyelidikan Tanah dari Konsultan;
  • Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur khusus;
  • Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG);
  • Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 10.000 meter persegi.

Atau rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 10.000 meter persegi;

  • Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.

 

Cara Mengurus IMB Secara Online Terbaru 2022

Berikut adalah cara mengurus IMB online untuk tahun 2022:

  1. Siapkan semua file untuk mengurus IMB online. Scan dengan posisi yan benar dan terbaca jelas.
  1. Silakan masuk ke website BPTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) daerahmu.

Pastikan kamu sudah membuat akun terlebih dahulu untuk mengakses layanan ini.

  1. Setelahnya, silakan pilih menu IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal.
  1. Nantinya, website akan menampilkan persyaratan yang harus kamu

Silakan unggah berkas di form yang sesuai. Jangan sampai salah unggah berkas, ya.

  1. Terakhir, kamu harus membayar biaya retribusi. Jika sudah selesai, nantinya kamu akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS atau telepon kalau IMB sudah terbit.

 

Persyaratan Kelengkapan Dokumen untuk Membuat IMB Online

Untuk mengajukan pembuatan IMB online, kamu perlu melengkapi dokumen sebagai berikut:

  1. Formulir permohonan IMB yang telah ditandatangani;
  1. Salinan KTP pemilik tanah atau pemohon (kamu);
  1. Salinan NPWP;
  1. Salinan surat kepemilikan tanah yang dilegalisasi notaris atau kartu kavling dari pemerintah daerah atau pusat;
  1. Salinan tagihan dan bukti pembayaran PBB terakhir;
  1. KRK (Ketetapan Rencana Kota) dari PTSP sebanyak 7 lembar;
  1. Siapkan RTLB (Rencana Tata Letak Bangunan) sebanyak 5 lembar;
  1. Salinan SIPPT dari Gubernur untuk tanah berukuran 5.000 meter persegi atau lebih;
  1. Gambar rencana dari arsitek untuk zonasi R.5 rumah besar atau R.9 rumah KDB rendah;
  1. TPAK perencanaan arsitek boleh direkomendasikan untuk bangunan golongan pemugaran A, B, dan C;
  1. Perhitungan dan gambar rencana konstruksi yang ditandatangani oleh pemilik IPTB;
  1. Surat pernyataan kesanggupan untuk perbaikan kerusakan mendirikan bangunan;
  1. Surat pernyataan atas keruntuhan bangunan untuk bangunan dengan lebih dari 2 lantai;
  1. Surat pernyataan keaslian dokumen.

[Baca Juga: Contoh Surat Izin Usaha: Syarat Pengajuan dan Cara Pembuatan]

 

Contoh Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Kamu sudah mengetahui cara mengurus IMB. Tidak ada salahnya jika kamu juga mengetahui contohnya.

Contoh Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan. Sumber: scribd.com

 

 

Biaya Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan

Cara mengurus IMB online bisa kamu lakukan dari rumah. Layanan ini sangat membantu pemilik properti untuk melengkapi legalitas bangunan mereka.

Nah, permohonan izin pembuatan IMB ini memiliki biaya yang dibebankan kepada pemohon.

Berikut adalah biaya mengurus izin IMB yang harus kamu selesaikan:

  1. Biaya pengurusan IMB rumah tinggal adalah Rp2.500 per meter persegi. Silakan kalikan dengan luas rumahmu untuk menentukan biayanya.
  1. Biaya pengurusan IMB untuk bangunan non-rumah sampai 8 lantai adalah luas bangunan x indeks bangunan x harga satuan retribusi.
  1. Biaya pengurusan IMB untuk bangunan non-rumah 9 lantai atau lebih adalah luas bangunan x indeks bangunan x harga satuan retribusi.

 

Berapa Lama Waktu untuk Mengurus IMB?

Pembuatan IMB memiliki waktu yang berbeda-beda. IMB untuk rumah tinggal akan selesai lebih cepat daripada dua jenis bangunan lainnya.

IMB rumah tinggal akan selesai selama 15 hari kerja. Sementara itu, IMB untuk non-rumah sampai dengan 8 lantai atau 9 lantai lebih akan memakan waktu 25 hari kerja.

 

Landasan Hukum dan Pentingnya IMB

Berikut adalah beberapa landasan hukum yang membahas mengenai Izin Mendirikan Bangunan:

  1. Pasal 7 dan 8 Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 7, tertera bahwa sebuah bangunan harus memenuhi syarat administratif termasuk IMB.

Sedangkan, pada pasal 8, juga tertulis bahwa setiap gedung harus memenuhi syarat administratif, termasuk IMB.

  1. Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
  1. Peraturan Presiden RI No. 36 Tahun 2005 tentang persyaratan gedung.
  1. Peraturan daerah yang berlaku di tiap provinsi.

 

Penuhi Legalitas Bangunan Agar Terhindar dari Potensi Kerugian

Sebagai pemilik properti, sebaiknya kamu perlu tahu cara mengurus IMB secara mandiri. Karena semakin baik jika kamu tahu akan banyak hal.

Nah, untuk kamu yang berencana membeli properti berupa rumah, pastikan pengembang telah memenuhi semua persyaratan administratif bangunan, termasuk IMB.

Jangan ragu untuk menanyakan hal ini secara detail mengenai unit yang ingin kamu beli.

Selain mempersiapkan sederet pertanyaan seputar legalitas rumah tesebut, tak kalah pentingnya untuk menyiapkan dana membeli rumahnya.

Mengingat harga rumah setiap tahunnya mengalami peningkatan signifikan, maka kamu perlu merencanakan keuangannya secara matang.

Agar tujuanmu membeli rumah bisa terwujud dengan perencanaan yang terarah, kamu bisa gunakan Aplikasi Finansialku.

Terdapat menu Financial Planning yang di dalamnya menyediakan fitur rencana keuangan salah satunya untuk membeli rumah.

Nantinya, kamu akan mengetahui simulasi perhitungan yang lengkap dan rinci. Termasuk berapa dana yang perlu kamu investasikan setiap bulannya.

Selain itu, kamu juga bisa baca ebook gratis dari Finansialku Cara Wujudkan Rumah Impian Kamu untuk panduan yang lebih lengkapnya. Klik banner di bawah ini untuk download ebook-nya, sekarang!

 

Jika kamu merasa perlu bantuan dan saran dari ahlinya, jangan ragu untuk konsultasi dengan Perencana Keuangan Finansialku. Yuk, buat janji via WhatsApp, ya.

 

Itulah pembahasan mengenai cara mengurus IMB. Jangan lupa share artikel ini ke orang terdekatmu agar lebih banyak yang tahu. Terima kasih, Sobat Finansialku!

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Admin. 08 Agustus 2022. Syarat IMB & Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan. Lamudi.co.id – https://bit.ly/3RtbgTm
  • Admin. 29 Maret 2022. Cara Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Rumah.com – https://bit.ly/3SSXXfZ
  • Ferry. Cara Mengurus IMB Terbaru Beserta Contoh Suratnya. Rumah123.com – https://bit.ly/3CyaznD
  • Isna Rifka. 28 Februari 2022. Simak Cara Mengurus IMB Beserta Syarat yang Harus Disiapkan. Money.kompas.com – https://bit.ly/3EdHyPa
  • Kintan Lestari. 14 September 2022. Syarat dan Cara Mengurus IMB secara Online 2022. Urbanasia.com – https://bit.ly/3SA3Z5D

 

dilema besar