Kemenaker bagi-bagi Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 16 juta pekerja di Indonesia. Kamu kebagian, nggak?
Cek syaratnya dan informasi lengkapnya di artikel Finansialku satu ini, yuk!
Pemerintah Siap Bagikan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Sobat Finansialku, angin segar datang untuk kita minggu ini, karena Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada total 16 juta pekerja yang terdampak pandemi.
Besaran yang nantinya akan dibagikan Rp600.000, kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600.000 dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.” Katanya, mengutip laman money.kompas.com, Senin (29/08).
Adapun, teknik penyaluran BSU ini nantinya melalui Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan).
“Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut.” Lanjutnya.
Rencana Lama Pemerintah
Sebagai informasi, bantuan ini sebenarnya sudah cukup lama Pemerintah godok, dengan menyasar pekerja yang penghasilannya di bawah Rp3,5 juta.
Sejak awal tahun, rencana ini sudah mencuat dan terpublikasi. Namun, pemerintah seolah memberikan harapan yang tidak pasti buat para pekerja.
Bahkan kala itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan bahwa pemerintah tidak ubahnya PHP (Pemberi Harapan Palsu).
“Buruh membutuhkan BSU, tapi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hanya PHP atau janji saja. Kasus BSU sama dengan kasus JKP yang tidak jalan-jalan, padahal sudah diumumkan.” Katanya, mengutip laman yang sama, Jumat (27/05).
Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Setelah cukup lama digaungkan sejak awal tahun, akhirnya BSU ini terealisasi dan akan cair minggu ini.
Adapun, pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi gaji adalah mereka yang memenuhi syarat berikut:
- Memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan UMP atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Misalnya, UMP Kabupaten Karawang adalah Rp4.798.312, yang dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
- Penerima bantuan subsidi gaji akan memprioritaskan mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang pemerintah tetapkan.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
[Baca Juga: 7 Bantuan Sosial yang Disalurkan Selama PPKM Darurat]
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Jika merasa telah memenuhi syarat sebagai penerima, maka kamu bisa mengecek namamu dengan melakukan langkah-langkah berikut:
- Mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu, pilih menu ‘Cek Status Calon Penerima BSU’.
- Selanjutnya, isi formulir sesuai dengan data diri yang sebenar-benarnya.
- Lanjutkan dengan klik kotak captcha.
- Kemudian, tekan tombol lanjutkan.
- Jika terdaftar, maka kamu akan menemukan notifikasi centang hijau.
Sementara untuk kamu yang tidak memenuhi persyaratan, maka kamu akan menemukan notifikasi ‘tidak terdaftar’.
Melalui bantuan subsidi gaji ini, pemerintah berharap dapat mengurangi tekanan masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas.
“Dalam hal ini, masyarakat yang akan mendapatkan bantuan sosial dalam rangka untuk meningkatkan daya beli mereka. Terutama karena dalam beberapa waktu terakhir memang tendensi dari kenaikan harga yang berasal dari pengaruh global memang perlu direspon.” Kata Sri Mulyani, mengutip laman Kompas.com, Kamis (25/08).
[Baca Juga: Melirik Potensi Kenaikan Nilai Jual Komoditas di Tahun 2022]
Alokasikan dengan Bijak!
Itulah penjelasan seputar BSU yang siap pemerintah bagikan dalam waktu dekat, lengkap dengan syarat penerimanya.
Agar uang bantuan ini nggak habis begitu saja, segera alokasikan ke anggaran bulananmu, ya.
Pastikan untuk mengalokasikannya pada kebutuhan-kebutuhan primer, misalnya untuk membayar tagihan, cicilan, atau kebutuhan bulanan lainnya.
Sebagai referensi, kamu bisa baca ebook gratis dari Finansialku Cara Membuat Anggaran dengan Tepat, dengan klik banner di bawah ini.
Kamu pun bisa memanfaatkan fitur ‘Anggaran Keuangan’ di Aplikasi Finansialku untuk membagi ke dalam pos-pos keuangan secara lebih mudah.
Nantinya, akan ada catatan keuangan lengkap dalam ponsel pintarmu. Jika baru pertama meng-instal aplikasi ini, yuk, manfaatkan juga free trial-nya.
Tekan tombol di bawah untuk mendapatkan keuntungan tersebut, dan kemudahan mengatur keuanganmu hanya dalam satu genggaman.
Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!
Apakah kamu menjadi salah satu dari 16 juta penerima BSU ini? Beritahu Finansialku lewat kolom komentar, ya!
Jangan lupa juga untuk bagikan informasi ini seluas-luasnya lewat pilihan platform media sosial yang tersedia di bawah ini. Terima kasih.
Editor: Ismyuli Tri Retno
Sumber Referensi:
- Ahmad Naufal Dzulfaroh. 29 Agustus 2022. BSU Subsidi Gaji Rp 600.000 Segera Cair ke 16 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Penerima. Kompas.com – https://bit.ly/3AAcqGj
- Agatha Vidya Nariswari. 30 Agustus 2022. Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp600 Ribu. Suara.com – https://bit.ly/3R1Q3k4
- Ade Miranti Karunia. 29 Agustus 2022. Subsidi Gaji 2022 Rp 600.000 Akan Disalurkan ke 16 Juta Pekerja. Money.kompas.com – https://bit.ly/3R2sR59
dilema besar