Tunjangan Profesi Guru Lenyap Pada RUU Sisdiknas, Alasannya?

Tunjangan Profesi Guru Lenyap Pada RUU Sisdiknas, Alasannya?

Pasal terkait tunjangan profesi guru hilang dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Apa alasan dan dampaknya bagi para guru?

Yuk, simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini!

 

Pemerintah Rilis RUU Sisdiknas

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional alias Sisdiknas.

Rancangan tersebut pun telah diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022 kepada pihak DPR.

Namun, yang menjadi polemik di tengah masyarakat, pada RUU tersebut, pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) dianggap lenyap.

Tentu saja hilangnya pasal tersebut mengundang pertanyaan besar serta menimbulkan kontroversi.

 

P2G Soroti Hilangnya Pasal Tunjangan Profesi Guru

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) tentu saja mengkritisi sekaligus menyoroti hilangnya TPG ini.

Sebab, dalam Pasal 105 dari huruf a-h yang memuat hak guru/pendidik, tidak ada satupun klausul yang membahas Tunjangan Profesi Guru.

“Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru’. Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial,” ujar koordinator nasional P2G, Satriwan Salim, melansir Kompas.com (28/08).

 

Perubahan Pasal 105 Berdasarkan RUU Sisdiknas

Setidaknya ada beberapa perubahan pada Pasal 105 yang terdapat pada RUU Sisdiknas. Kurang lebih tertulis,

“Dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 

Pasal tersebut berlawanan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005, karena secara eksplisit menunjukkan pasal mengenai TPG. Berikut beberapa pasalnya:

 

#1 Pasal 16 Ayat 1

Dalam Pasal 16 Ayat 1 berbunyi:

“Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

 

#2 Pasal 16 Ayat 2

Kemudian dalam Pasal 16 Ayat 2 berbunyi:

“Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.”

 

#3 Pasal 16 Ayat 3

Pasal 16 Ayat 3 bunyinya sebagai berikut:

“Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).”

 

Apa Itu Tunjangan Profesi Guru, Tujuan, dan Besarannya

Tunjangan Profesi Guru sendiri merupakan penghasilan tambahan yang bisa para guru dapatkan. Lantas, apa tujuan pemberian tunjangan profesi guru? Tujuannya tak lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para tenaga pendidik.

Tunjangan ini berlaku bagi para guru baik yang berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi guru.

[Baca Juga: Persepsi PNS di Tengah Masyarakat dan Tips Sukses Menjadi Seorang PNS]

 

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Sementara itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 membahas tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Pada Pasal 1 Ayat 4 tertulis bahwa TPG adalah tunjangan untuk para guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan tersebut akan pemerintah bayarkan dalam kurun waktu satu bulan sekali. Besarannya satu kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.

Sementara itu sesuai dengan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, teruntuk guru tetap bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik namun belum memiliki jabatan fungsional, akan memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta setiap bulan.

 

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi/Sertifikasi Guru

Sementara itu, guru yang bisa mendapatkan tunjangan ini adalah mereka yang telah mengantongi sertifikasi terlebih dahulu.

Ada pun syarat-syarat yang perlu guru penuhi untuk memperolehnya berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, antara lain:

  1. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.
  1. Memenuhi beban kerja sebagai guru.
  1. Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  1. Terdaftar dalam departemen sebagai guru tetap.
  1. Usia maksimal 60 tahun.
  1. Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain selain satuan Pendidikan pada tempat di mana dia bertugas.

[Baca Juga: Bolehkah PNS Punya Pekerjaan Lain? Temukan Jawabannya Di Sini]

 

Tujuan dari RUU Sisdiknas: Semua Guru Mendapatkan Penghasilan Layak!

Pihak Kemenristekdikti yang diwakili Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, menegaskan RUU Sisdiknas justru sebagai upaya supaya semua guru memperoleh penghasilan yang layak.

Mengingat, saat ini para guru harus antre terlebih dahulu mengikuti PPG untuk disertifikasi sebelum akhirnya mendapatkan penghasilan.

“Melalui RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak. Saat ini guru harus antri mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak. Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” tegas Anindito, melansir Detik.com (28/08).

 

Di samping itu, RUU Sisdiknas juga memastikan bahwa guru yang telah memperoleh tunjangan profesi baik itu ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapatkan tunjangan profesi hingga pensiun.

[Baca Juga: Mengenal Gaya Kepemimpinan Edukatif Jadi Guru Profesional]

 

Meski Dapat Tunjangan, Tetap Anggarkan Keuangan!

RUU Sisdiknas menjadi salah satu polemik di tengah permasalahan lainnya yang menyelimuti negeri. Belum lagi masalah kenaikan BBM, harga bahan pokok, dan masih banyak lagi.

Sehingga kita termasuk para guru, sudah saatnya untuk lebih memperhatikan aspek keuangan.

Meski nantinya polemik ini sudah menemukan solusi terbaiknya, namun perencanaan keuangan tetap harus Anda lakukan.

Anda bisa mulai dari membuat anggaran keuangan. Sebagai referensi, yuk baca ebook Finansialku “Cara Membuat Anggaran Dengan Tepat.”

Jika Anda ingin diskusi seputar keuangan lainnya, jangan segan untuk konsultasikan di Aplikasi Finansialku atau buat janji melalui WhatsApp dengan klik banner di bawah ini.

Banner Konsultasi WA - PC

 

Itulah informasi seputar Tunjangan Profesi Guru yang dihapus dalam RUU Sisdiknas. Lantas apa tanggapan Anda mengenai informasi ini? Jangan segan untuk menuliskannya di kolom komentar ya!

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi: 

  • Vitorio Mantalean. 28 Agustus 2022. Perhimpunan Pendidikan dan Guru Kecewa Pasal Tunjangan Profesi Lenyap dalam RUU Sisdiknas. Kompas.com – https://bit.ly/3pSzuLq
  • Virdita Ratriani. 18 Juni 2022. Ini Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru dan Syarat Mendapatkannya. Kontan.co.id – https://bit.ly/3dRzdFF
  • Devi Setya. 28 Agustus 2022. RUU Sisdiknas Hapus Tunjangan Guru? Ini Penjelasan Kemendikbudristek. Detik.com – https://bit.ly/3Rae5co

dilema besar