Belakangan ini media sosial tengah ramai memperbincangkan soal PSE Kominfo.
Sebenarnya, apa itu PSE Kominfo yang membuat WhatsApp, Google, hingga Instagram hampir diblokir?
Yuk, simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini.
Apa Itu PSE Kominfo?
Pemberitaan terkait PSE Kominfo sempat viral di jagat maya, setelah regulasi ini hampir membuat beberapa platform sosial media terblokir oleh pemerintah.
Tentu saja, semua pihak penasaran apa itu PSE Kominfo dan seperti apa peraturan di dalamnya.
PSE sendiri merupakan singkatan dari “Penyelenggara Sistem Elektronik.”
Regulasi mengenai hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Mengutip dari situs Aptika.kominfo.go.id, PP Nomor 71 menerangkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik.
Baik itu secara mandiri maupun bersama-sama, kepada para pengguna sistem elektronik untuk kepentingan pribadi/atau pihak lain.
Tujuan Peraturan PSE Kominfo
Latar belakang penerbitan PP Nomor 71 Tahun 2019 tak lain karena semakin berkembangnya badan usaha, instansi, maupun perusahaan baru yang terkait dengan internet.
Ada pun tujuan utama yang ingin pemerintah capai dengan adanya peraturan PSE Kominfo ini, antara lain:
#1 Merealisasikan Sistem yang Terkoordinasi
Regulasi ini dapat membantu merealisasikan sistem yang terkoordinasi, dan manfaatnya akan sangat positif bagi Indonesia.
“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” ungkap Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi melansir situs Kompas.com (18/07).
#2 Menjaga Ruang Digital
Selanjutnya dalam regulasi ini, mewajibkan seluruh penyelenggara digital untuk menaati segala peraturan yang berlaku, demi menjaga ruang digital di Indonesia.
Walaupun pemerintah tidak menjabarkan secara eksplisit mengenai konteks dari ruang digital tersebut.
[Baca Juga: Teknologi Digital: Definisi, Contoh, Macam-macam, Kelebihan]
#3 Melindungi Masyarakat
Kominfo juga berupaya untuk melindungi masyarakat dalam mengakses ruang digital. Sistem pendaftaran PSE lingkup privat melalui sistem OSS-RBA.
Sehingga dapat memudahkan Kominfo untuk memastikan PSE sudah patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
#4 Keadilan, Termasuk Pemungutan Pajak
Aturan ini juga akan mewujudkan kesetaraan dalam konteks equal playing field antara PSE dari dalam negeri maupun luar negeri.
“Jadi semua PSE yang punya digital presence (kehadiran digital) di Indonesia dan menargetkan orang Indonesia sebagai konsumennya untuk meggunakan aplikasi ataupun layanannya, mereka wajib mendaftar,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Daftar PSE yang Terdaftar di Kominfo
Berdasarkan data yang telah terhimpun dalam situs resmi pse.kominfo.go.id, terdapat 5.695 PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar, termasuk asing maupun domestik.
Beberapa diantara PSE asing yang ikut mendaftar antara lain Helo, TikTok, Resso, ShareIt, Linktree, Dailymotion, Spotify, Capcut, hingga MiChat.
Sementara itu, untuk PSE domestik yang sudah mendaftar ke pihak Kominfo antara lain Gojek, Tokopedia, Gopay, Ovo, Liputan6.com, MyTelkomsel, hingga Grab.
Jika kamu ingin mengecek daftar PSE yang telah terdaftar di Kominfo, langsung saja kunjungi laman resmi https://pse.kominfo.go.id/home/
[Baca Juga: 5 Aplikasi Download Video Tiktok Tanpa Watermark 2022]
WhatsApp dan Instagram Resmi Terdaftar
Sementara itu, dua sosial media dengan pengguna cukup besar di Indonesia yakni WhatsApp dan Instagram resmi mendaftar PSE Lingkup Privat Kominfo.
Mereka melakukan pendaftaran pada H-1 deadline yang telah Kominfo tentukan. Sebagai informasi, deadline pendaftaran PSE yakni pada 20 Juli 2022.
Berdasarkan informasi yang terhimpun oleh Cnnindonesia.com, WhatsApp.com dan WhatsApp Mesengger telah didaftarkan oleh Facebook Singapore PTE. LTD.
Perusahaan ini juga yang mendaftarkan Facebook maupun Instagram sebelumnya.
Meskipun sempat mengundang polemik, pemerintah sendiri memiliki maksud dan tujuan tersendiri di balik penerapan peraturan PSE Kominfo ini.
Seperti telah disebutkan sebelumnya, PSE berfungsi untuk meningkatkan keamanan ruang digital di Indonesia.
Sehingga tetap kondusif dan aman untuk user gunakan.
Apalagi fasilitas internet semakin luas dan banyak perusahaan yang menyediakan berbagai kemudahan bagi masyarakat.
Baik dalam memperoleh informasi maupun berinteraksi.
Nah, di sisi lain, kemudahan juga bisa kamu rasakan dalam segi pengelolaan keuangan, lho!
Sebab, kamu bisa menggunakan Aplikasi Finansialku sebagai fasilitas yang tepat untuk mewujudkan tujuan keuangan!
Ada banyak fitur yang bisa kamu manfaatkan. Mulai dari pencatatan keuangan, fitur anggaran, financial check-up, dan masih banyak lagi.
Bukan cuma itu, jika kamu punya pertanyaan seputar keuangan atau investasi, jangan segan untuk berkonsultasi dengan perencana keuangan Finansialku.
Hubungi lewat Aplikasi Finansialku atau buat janji melalui WhatsApp di nomor (+62)851-5866-2940!
Itulah informasi seputar apa itu aturan PSE Kominfo yang sempat viral dan membuat beberapa platform media sosial hampir terblokir.
Apa tanggapanmu mengenai informasi ini? Jangan segan untuk menuliskannya di kolom komentar ya!
Editor: Ismyuli Tri Retno
Sumber Referensi:
- Redaksi. 19 Juli 2022. WhatsApp Akhirnya Daftar PSE Kominfo. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3yX8RZE
- Rifan Aditya. 19 Juli 2022. Ketahui Cara Daftar PSE Kominfo sebelum Diancam Diblokir Pemerintah. Suara.com – https://bit.ly/3zjhlM9
- Natasha Khairunisa Amani. 19 Juli 2022. Mengenal Apa Itu PSE dan Kenapa Google Hingga WhatsApp Terancam Diblokir Kominfo. Jamberita.com – https://bit.ly/3IN0lBd
- Galuh Putri Riyanto. 18 Juli 2022. Tujuan Kominfo Wajibkan WhatsApp dkk Daftar PSE, Jaga Ruang Digital hingga Wujudkan Keadilan. Kompas.com – https://bit.ly/3RLyTb2
dilema besar