Nama Tidak Boleh Satu Kata!

Nama Tidak Boleh Satu Kata!

Pemerintah telah menetapkan aturan baru KTP. Ada beberapa perubahan kaidah penulisan atau pencatatan nama yang perlu Anda perhatikan.

Yuk, simak dan pelajari aturannya melalui artikel Finansialku berikut ini!

 

Permendagri Terkait Aturan Baru KTP

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia telah menetapkan aturan baru mengenai penulisan nama dalam dokumen kependudukan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP.

Peraturan terbaru ini juga telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada 11 April 2022 yang kemudian disahkan menjadi undang-undang pada 21 April 2022.

Aturan baru terkait penulisan nama termaktub dalam Pasal 4 Ayat 2 poin (c). Isinya sebagai berikut:

“Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata.” Mengutip dari situs Kompas.com (23/05).

 

Dari peraturan tersebut, diketahui bahwa penulisan nama dalam dokumen kependudukan termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) yakni minimal dua kata.

 

Ketentuan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan

Adapun ketentuan dalam pencatatan nama dokumen kependudukan, antara lain:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
  • Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.
  • Jumlah kata paling sedikit 2 kata.

 

Kemudian terdapat tata cara penulisan nama dalam pencatatan dokumen kependudukan, yakni:

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
  • Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan
  • Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

 

Di sisi lain, dalam aturan ini juga melarang beberapa hal dalam pencatatan nama dokumen kependudukan, antara lain :

  • Disingkat, kecuali tidak diartikan lain.
  • Menggunakan angka dan tanda baca.
  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

[Baca Juga: Cara Cek KTP Online Mudah & Resmi]

 

Jenis Dokumen Kependudukan yang Termasuk ke dalam Aturan Baru

Sementara itu dalam aturan baru Permendagri, selain KTP ada beberapa dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Disdukcapil Kabupaten/kota setempat.

Beberapa jenis dokumen kependudukan tersebut meliputi:

  • Biodata penduduk,
  • Kartu Keluarga (KK),
  • Kartu Identitas Anak,
  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP),
  • Surat keterangan kependudukan, dan
  • Akta pencatatan sipil.

 

Mengenai salah satu dokumen di atas yakni e-KTP, ternyata pembuatannya saat ini lebih mudah. Bahkan bisa tanpa surat keterangan dari RT/RW, lho.

Mau tahu caranya? Yuk, tonton di video Finansialku berikut ini!

 

Bagaimana Jika Sudah Terlanjur?

Setelah mengetahui tentang aturan baru tersebut, pertanyaannya apa yang harus dilakukan jika nama di KTP sudah terlanjur tertulis tidak sesuai aturan baru ini? Apakah harus segera mengganti namanya?

Menyikapi hal ini, Anda tak perlu khawatir. Karena dalam undang-undang pasal 8, dijelaskan bahwa penulisan atau pencatatan nama yang telah dilakukan sebelum aturan ini akan tetap berlaku.

Adapun aturan pada pasal 8 bunyinya sebagai berikut:

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.”

 

Adanya ketentuan ini, tentu saja Anda perlu memperhatikan penulisan nama dalam dokumen catatan kependudukan termasuk KTP.

Apalagi pencatatan dokumen kependudukan ini juga penting untuk menunjang berbagai kebutuhan Anda.

Salah satunya dalam pembuatan paspor sebagai prasyarat perjalanan ke luar negeri. Termasuk ketika akan melakukan perjalanan haji/umrah.

Nah, jika Anda berencana untuk melakukan ibadah umrah. Maka persiapkan dokumen update yang diperlukan.

Tak kalah pentingnya, siapkan juga keuangannya agar perjalanan ibadahmu berjalan lancar.

Agar lebih mudah dalam merencanakannya, Sobat Finansialku bisa ikuti panduan lengkap melalui ebook gratis dari Finansialku.  

Ebook GRATIS, Strategi Praktis Wujudkan Ibadah Umrah

 

Itulah informasi mengenai aturan baru KTP dan dokumen catatan kependudukan. Bagaimana pendapat Anda mengenai aturan ini?

Jangan ragu untuk menuliskannya di kolom komentar, ya!

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi: 

  • Redaksi. 23 Mei 2022. Aturan Baru KTP: Nama Tak Boleh 1 Kata & Tanpa Gelar. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3LzZ4gE
  • Dian Erika Nugraheny. 23 Mei 2022. Aturan Baru, Penulisan Nama di E- KTP Minimal Dua Kata. Kompas.com – https://bit.ly/38aUU0W
  • Redaksi. 22 Mei 2022. Aturan Baru Nama Tak Boleh 1 Kata, Bagaimana yang Sudah Telanjur?. Detik.com – https://bit.ly/3wGEXJB

 

dilema besar