Jangan Kendor! Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru Penggunaan Masker

Jangan Kendor! Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru Penggunaan Masker

Memasuki masa transisi dari pandemi dan endemi, pelonggaran protokol kesehatan kini mulai diterapkan. Pemerintah memperbolehkan untuk buka masker di ruang terbuka hingga penerapan terbaru aturan tes PCR.

Yuk, simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini.

 

Pemerintah Mulai Longgarkan Protokol Kesehatan

Masa Covid-19 di Indonesia sepertinya tengah bersiap memasuki transisi dari pandemi menjadi endemi. Hal tersebut ditunjukkan dengan mulai diterapkannya pelonggaran protokol kesehatan.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito turut mengonfirmasi akan hal ini. Menurutnya, meskipun WHO belum menentukan pandemi belum selesai secara global, akan tetapi Indonesia telah memasuki masa transisi.

“Kita sudah menuju transisi pandemi ke endemi, kan pandemi belum selesai secara global dan itu ditentukan oleh WHO, dan kita sudah masuk ke dalam masa transisi,” ujarnya, melansir dari situs cnnindonesia.com (18/05).

 

Kemudian Menko PMK, Muhadjir Effendy juga menegaskan bahwa secara de facto, Indonesia telah memasuki masa endemi.

Hal tersebut berdasarkan data positivity rate, kasus aktif, tingkat okupansi rumah sakit, serta kematian menunjukkan angka yang rendah.

Kemudian data tersebut diikuti dengan adanya sejumlah relaksasi aktivitas masyarakat. 

 

Aturan Baru Di Masa Transisi Endemi Covid-19

Menyikapi hal tersebut, pelonggaran protokol kesehatan di Indonesia kini mulai diterapkan. Terdapat beberapa aturan baru yang akan diterapkan di masa transisi ini.

Berikut ini adalah beberapa aturan yang penting untuk Anda simak.

 

#1 Aturan Pakai Masker

Yang pertama yakni aturan penggunaan masker. Menghadapi masa endemi, pemerintah mulai memperbolehkan masyarakat untuk membuka masker di ruang terbuka.

[Baca Juga: Presiden Jokowi dan Elon Musk Ngobrol Apa Aja, Ya? Simak Bocorannya!]

 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan ini mulai berlaku per 18 Mei 2022.

Akan tetapi Joko Widodo menegaskan bahwa penggunaan masker tetap berlaku bagi masyarakat kategori rentan, berada di ruangan tertutup, serta di transportasi umum.

“Pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka boleh untuk tidak menggunakan masker,” ujar Jokowi seperti disiarkan langsung via saluran Youtube Sekretariat Presiden, melansir dari situs cnnindonesia.com (18/05). 

 

#2 Tes PCR dan Antigen Untuk Vaksin Dosis Lengkap

Kemudian yang kedua adalah peraturan mengenai tes PCR dan Antigen tidak diberlakukan lagi bagi masyarakat yang telah melakukan vaksin dengan dosis yang lengkap.

Aturan ini berlaku per tanggal 18 Mei 2022 dan diperuntukkan kepada Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) maupun Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19 maupun dosis lanjutan alias booster

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah dapat dosis lengkap tidak perlu lagi melakukan tes PCR maupun antigen,” ujar Jokowi.

 

Peraturan Terbaru Protokol Kesehatan Sektor Transportasi

Menyikapi pelonggaran prokes yang mulai diterapkan, sektor transportasi juga mengalami penyesuaian aturan. Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan kebijakan resmi tidak wajib mengenakan masker serta relaksasi perjalanan. 

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengaku bahwa pihaknya menyambut baik adanya relaksasi tersebut. 

“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ujar Budi, melansir dari situs cnbcindonesia.com (18/05).

 

Menindaklanjuti aturan relaksasi ini, pihak Kemenhub sendiri telah menerbitkan Surat Edaran untuk Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yakni meliputi:

  • SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat
  • SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut
  • SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara
  • SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian

 

Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu: SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.

[Baca Juga: Bebas Antre! Yuk Download Aplikasi Beli Minyak Goreng Ini!]

 

Dalam menerbitkan Surat Edaran tersebut, Kemenhub juga merujuk kepada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19, yaitu, SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan telah terbit 18 Mei 2022 dan sudah mulai diberlakukan.

 

Meski aturan protokol kesehatan sudah longgar, Anda tetap harus menjaga kesehatan tubuh supaya tetap bugar. Eitss, tapi jangan lupa juga untuk menjaga kesehatan keuangan Anda supaya tetap dalam kondisi baik.

Caranya mudah kok, kini Anda bisa memanfaatkan fitur Financial Checkup di aplikasi Finansialku.

Dengan fitur ini, Anda bisa mengetahui seberapa sehat kondisi keuangan Anda dan langkah apa yang harus Anda lakukan selanjutnya supaya tujuan keuangan Anda terwujud.

Yuk, cek sekarang juga di aplikasi Finansialku!

 

Itulah informasi mengenai pelonggaran Prokes yang kini mulai diterapkan oleh pemerintah. Lalu apa tanggapan Anda mengenai informasi ini? Jangan segan untuk menuliskannya di kolom komentar ya!

 

Editor: Ratna SH

Sumber Referensi: 

  • Redaksi. 18 Mei 2022. Daftar Pelonggaran Aturan Prokes: Lepas Masker hingga Hapus PCR. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/39Z74KU
  • Emir Yanwardhana. 18 Mei 2022. RI Sudah Boleh Lepas Masker, Ini Aturan Sektor Transportasi. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3Nkspgk

dilema besar