Sudah tahu apa saja syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan 2022? Ternyata, prosedur yang dibutuhkan cukup mudah, lho.
Ikuti ulasan lengkapnya di artikel Finansialku kali ini. Simak sampai akhir, ya!
Summary:
- BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah yang memiliki banyak manfaat. Mulai dari rawat jalan, rawat inap, rujukan, hingga persalinan.
- Terdapat dua cara mendaftar BPJS Kesehatan yakni secara offline dan online, dengan syarat yang cukup mudah serta praktis.
Manfaat BPJS Kesehatan
Sobat Finansialku, BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang dibuat oleh pemerintah dan wajib diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Terlebih keuntungan atau manfaat yang diperoleh dari keikutsertaan program ini cukup banyak, diantaranya:
- Manfaat rawat jalan tingkat pertama/lanjutan,
- Manfaat rawat inap tingkat pertama/lanjutan,
- Manfaat pelayanan kesehatan tingkat pertama.
- Manfaat pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Bukan hanya itu, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pengobatan untuk berbagai macam penyakit.
Hingga kini, ada 155 jenis penyakit yang ditanggung. Seperti penyakit jantung, stroke, dan kanker.
Bahkan, biaya melahirkan normal bagi para ibu pun bisa ditanggung penuh oleh program ini. Asalkan terdaftar sebagai pesertanya.
Apakah Sobat Finansialku berminat untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan?
Tenang, Anda tidak perlu melakukan medical check up terlebih dahulu. Cukup penuhi syarat yang ditetapkan dan ikuti langkah-langkahnya di pembahasan berikutnya.
Sebagai referensi, Anda juga bisa menonton video di bawah ini:
Syarat Daftar BPJS Kesehatan
Saat ini banyak masyarakat yang daftar BPJS Kesehatan untuk menjamin layanan kesehatan bagi diri sendiri dan anggota keluarga.
Berikut ini beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum mendaftar:
#1 Persyaratan Dokumen
Beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan, diantaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto berukuran 3×4 dengan ukuran digital 50 kb
- Email dan nomor telpon aktif
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir (untuk tanggungan)
- Buku rekening aktif (untuk pendaftaran autodebet iuran)
- Memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP)
Jika pendaftar adalah Warga Negara Asing (WNA), maka harus menyiapkan syarat tambahan, yakni:
- Nomor visa tinggal terbatas.
#2 Biaya Iuran
Setelah menyiapkan persyaratan dokumen, Sobat Finansialku perlu menyiapkan sejumlah biaya iuran. Nominalnya beragam, tergantung kriteria peserta dan tingkat kelas layanan.
Khusus peserta mandiri pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, biaya iurannya mulai dari Rp 35 ribu – Rp 150 ribu.
Sedangkan untuk pekerja penerima upah atau karyawan, biaya iurannya sebesar 1% dari total gaji yang diperoleh. Pemberi kerja atau perusahaan akan membayar iuran sebesar 4% dari total gaji peserta/karyawan.
Kemudian untuk peserta penerima bantuan iuran, akan dibayarkan oleh pemerintah sekitar Rp 42 ribu.
Mengingat iuran BPJS Kesehatan akan menjadi tagihan setiap bulan, sebaiknya masukkan nominal iuran ini ke dalam anggaran pengeluaran bulanan.
Jangan lupa, catat setiap melakukan pembayaran iuran, sekalipun menggunakan sistem autodebet.
Agar lebih mudah, Anda bisa manfaatkan fitur Anggaran dan Catatan Keuangan di Aplikasi Finansialku. Sehingga cash flow keuangan terus terpantau dan tetap on the track.
Daftar BPJS Kesehatan Secara Offline
Jika persyaratan dokumen dan biaya iuran sudah disiapkan, Anda bisa langsung daftar BPJS. Cara pertama yakni secara offline melalui kantor BPJS Kesehatan.
Nantinya, Anda akan mendapat informasi lengkap, sehingga recommended untuk pengguna baru.
Berikut ini beberapa tahapannya:
#1 Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat
Pertama, kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Pastikan Anda tidak lupa membawa persyaratan dokumen yang diminta.
#2 Isi dan Serahkan Formulir Pendaftaran
Kedua, sampaikan keinginan untuk mendaftar BPJS Kesehatan ke petugas customer service. Setelah itu Anda akan diberi formulir pendaftaran oleh petugas. Lalu isi formulir tersebut dengan data valid.
Jika sudah, serahkan kembali formulir pendaftaran dan persyaratan dokumen pada petugas.
[Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Offline, Mudah Banget!]
#3 Ambil Nomor Virtual Account
Ketiga, petugas customer service akan memberikan nomor virtual account dan nominal iuran yang harus Anda bayar.
Silahkan ambil nomor tersebut, dan ingat nominal iurannya untuk mendaftar BPJS Kesehatan.
#4 Bayar Iuran Melalui Bank
Keempat, Anda harus membayar iuran BPJS. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan.
#5 Serahkan Bukti Pembayaran
Kelima, serahkan bukti pembayaran iuran pada petugas customer service di kantor BPJS Kesehatan.
Setelah itu, petugas akan mencetak kartu BPJS Kesehatan milik Anda dan mulai aktif setelah 14 hari setelah dibuat.
Gimana Sobat Finansialku, mudah kan?
Meski nantinya Anda sudah terdaftar dan memiliki jaminan kesehatan dari pemerintah.
Tidak ada salahnya untuk mempertimbangkan perlindungan lebih, bagi diri sendiri dan keluarga, salah satunya dengan asuransi kesehatan.
Lho, nanti jadi double dong?
Memiliki double protection tidak akan membuat Anda rugi. Sebab, manfaat asuransi kesehatan dan BPJS Kesehatan akan melengkapi satu sama lain.
Asalkan Anda memilih produk asuransi yang tepat, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi keuangan.
Jika Anda masih bingung, ikuti tips dan panduan lengkap seputar asuransi kesehatan termasuk BPJS Kesehatan, melalui ebook Finansialku:
Ebook GRATIS, Anti Pusing Mikirin Biaya Kalau Sakit
Daftar BPJS Kesehatan Via Mobile JKN
Selain melakukan pendaftaran secara offline, Anda juga bisa mendaftar BPJS Kesehatan secara online melalui Aplikasi Mobile JKN.
Berikut ini beberapa langkah yang harus dilakukan:
#1 Unduh Aplikasi Mobile JKN
Pertama, unduh aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda melalui Google Play Store.
#2 Buka Aplikasi dan Pilih Menu Pendaftaran
Kedua, silakan buka aplikasi Mobile JKN dan pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
#3 Masukan NIK KTP dan Nama
Ketiga, masukan NIK KTP dan nama Anda. Nantinya nama-nama anggota keluarga Anda juga akan muncul.
#4 Isi Data yang Diminta
Keempat, lanjutkan proses pendaftaran dengan mengisi data yang diminta pada kolom pendaftaran.
Setelah itu, isi kolom alamat email dan nomor telpon aktif untuk memudahkan pihak BPJS Kesehatan menghubungi Anda.
[Baca Juga: Cara Menggunakan Aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan]
#5 Simpan Nomor Virtual Account dan Nomor Peserta
Kelima, setelah mengisi data, Anda akan mendapat nomor virtual account yang akan digunakan untuk pembayaran.
Tidak hanya itu, Anda juga akan mendapat nomor peserta. Mengingat kedua nomor tersebut penting, usahakan jangan sampai hilang, ya.
#6 Lakukan Pendaftaran Pengguna di Aplikasi
Keenam, buka kembali aplikasi Mobile JKN dan lakukan pendaftaran pengguna.
[Baca Juga: Mobile JKN: Cara Pakai dan Fitur Aplikasi BPJS Kesehatan]
#7 Simpan e-ID
Ketujuh, simpan e-ID yang nantinya akan diperoleh setelah melakukan pendaftaran pengguna di aplikasi Mobile JKN.
Proses pendaftaran pun selesai, Anda sudah bisa mulai mengakses layanan.
Yuk, Segera Daftar BPJS Kesehatan!
Sobat Finansialku, itulah beberapa cara yang bisa dikakukan untuk mendaftar BPJS Kesehatan. Tinggal Anda pilih, cara offline atau online.
Jika ingin mendapat banyak tamabahan informasi, sebaiknya lakukan pendaftaran secara offline.
Tapi, kalau Anda ingin yang lebih praktis, apalagi punya keterbatasan waktu, bisa pilih cara daftar online.
Paling penting, pastikan semua syaratnya sudah diperlsiapkan. Agar prosesnya lancar dan Anda segera menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Mengenai artikel ini, apakah ada yang ingin ditanyakan?
Anda bisa diskusi langsung seputar proteksi kesehatan atau keuangan pada umumnya, dengan perencana keuangan Finansialku.
Konsultasi dapat dilakukan melalui Aplikasi Finansialku atau hubungi WhatsApp untuk buat janji. Terima kasih.
Demikian informasi mengenai syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan secara offline maupun online dengan Mobile JKN.
Jangan lupa bagikan informasi ini kepada saudara atau teman yang ingin menjadi pengguna kartu BPJS Kesehatan, terima kasih.
Editor: Ismyuli Tri Retno
Sumber Referensi:
- Barratut Taqiyyah Rafie. 1 Maret 2022. Wajib Jadi Anggota BPJS Kesehatan, Ini Cara Daftarnya Secara Online Selasa. Kontan.co.id-https://bit.ly/3jdH0gD
- Devi Rahma Syafira. 21 Februari 2022. Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Simak Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan. Tribunnews.com- https://bit.ly/377d2rY
- Admin. Lengkapi Syarat Membuat BPJS Kesehatan yang Mudah dan Simple. Cimbniaga.co.id- https://bit.ly/38EAcqp
dilema besar