Cara kerja P2P Lending adalah mempertemukan orang yang memiliki uang (lender) dengan orang yang mau meminjam uang (borrower).
Bagaimana selengkapnya? Yuk, kita bahas.
Summary
- Terdapat total 103 P2P Lending yang berizin OJK dan 8 di antaranya adalah P2P Lending Syariah.
- Cara kerja P2P Lending Syariah pada dasarnya mirip dengan konvensional, perbedaanya adalah kesesuaian dengan prinsip Syariah.
Apa Itu P2P Lending?
P2P Lending (peer to peer lending) adalah platform (website atau aplikasi) yang dapat mempertemukan orang yang memiliki uang (lender) dengan orang yang meminjam uang (borrower).
Contoh website P2P Lending yang menunjukkan daftar peminjam di salah satu P2P Lending yang berizin di Indonesia.
Di Indonesia P2P Lending secara legal diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi.
Dikutip dari website resmi ojk.go.id per 3 Januari 2022 terdapat 103 P2P Lending yang sudah berizin. Dari 103 P2P Lending yang berizin 8 di antaranya adalah P2P Lending Syariah.
Kosakata yang digunakan dalam P2P Lending antara lain:
- Pendanaan, bukan investasi
- Pemilik dana (lender), bukan investor
Cara Kerja P2P Lending
Pada dasarnya, cara kerja P2P Lending adalah menyediakan platform (website atau aplikasi) yang memfasilitasi pemilik uang (lender) bisa mendanai orang yang membutuhkan pinjaman (borrower).
Cara Kerja P2P Lending Konvensional
Berikut ini skema P2P Lending Konvensional:
Cara kerja P2P Lending Konvensional:
- Peminjam (borrower) mengajukan permohonan peminjaman dan melengkapi syarat-syarat administrasi.
- Perusahaan P2P Lending akan melakukan analisis risiko, melakukan proses seleksi dan mitigasi risiko.
- Perusahaan P2P Lending akan menampilkan daftar pinjaman yang dapat didanai oleh pemilik modal (lender).
- Pemilik modal (lender) melakukan analisis peminjam (borrower) dan memilih pinjaman, serta transfer sejumlah uang (ke perusahaan P2P Lending).
- Perusahaan P2P Lending akan meneruskan uang tersebut ke peminjam (borrower) dengan biaya administrasi.
- Pada saat jatuh tempo, peminjam (borrower) akan transfer pokok dan bunga ke perusahaan P2P Lending dan diteruskan ke pemilik modal (lender).
[Baca Juga: Inilah Perbedaan P2P Lending dengan Pinjaman Online]
Cara Menghitung Keuntungan atau Bunga P2P Lending Konvensional
Misal, pinjaman A periode pinjaman (disebut tenor) 12 bulan dan bunga yang diberikan 12% per tahun, minimal pendanaan Rp 1.000.000, maka keuntungannya:
= Rp 1.000.000 x 12% per tahun
= Rp 120.000 per tahun.
Misal, pinjaman B periode pinjaman (disebut tenor) 6 bulan dan bunga yang diberikan 12% per tahun, minimal pendanaan Rp 1.000.000, maka keuntungannya:
Keuntungan satu tahun:
= Rp 1.000.000 x 12% per tahun
= Rp 120.000 per tahun
Karena jangka waktu 6 bulan, maka
= 6 / 12 x Rp 120.000 per tahun
= Rp 60.000
Jika Anda ingin mengetahui cara kerja P2P Lending dan strategi memilih P2P Lending yang aman, silakan download ebook Investasi P2P Lending dengan klik tombol di bawah ini.
Cara Kerja P2P Lending Syariah
Berikut ini skema P2P Lending Syariah:
Cara kerja P2P Lending Syariah pada dasarnya mirip dengan konvensional, perbedaannya adalah kesesuaian dengan prinsip Syariah, misal:
- Tidak mengandung unsur maisir (judi), karena akad (perjanjian) yang digunakan sudah jelas. Jenis-jenis akad pembiayaan syariah akan dijelaskan singkat dalam bagian berikutnya.
- Tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), karena akad (perjanjian) yang digunakan sudah jelas, berapa imbalan, berapa lama, proyeknya apa dan lain sebagainya.
- Tidak mengandung unsur riba, karena pembiayaan Syariah menggunakan konsep biaya sewa, biaya administrasi atau transaksi dagang (keuntungan dari selisih harga jual dan beli).
Akad dalam Pembiayaan Syariah
Beberapa contoh akad yang digunakan dalam pembiayaan Syariah:
Ijarah (Sewa Guna)
Ijarah adalah transaksi pemindahan manfaat suatu barang dalam jangka waktu tertentu disertai pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan.
Ijarah Muntahiyah Bittamlik
Ijarah Muntahiyah Bittamlik adalah transaksi ijarah yang disertai dengan janji pemindahan kepemilikan (wa’d) setelah masa ijarah selesai.
Hawalah (Pengalihan Utang)
Hawalah adalah transaksi pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung pembayaran utangnya.
Dalam kasus P2P Lending konvensional, contohnya adalah pembiayaan invoice atau invoice financing.
Hawalah bil Ujrah: hawalah dengan imbal jasa (ujrah).
Wakalah (Pemberian Kuasa)
Wakalah adalah pemberian kuasa dari pihak pertama kepada pihak kedua dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
Seandainya kuasa tersebut sudah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua risiko dan tanggung jawab menjadi tanggungan pihak pertama sepenuhnya.
Jika kuasa tersebut tidak dilaksanakan sesuai yang diisyaratkan (misal kecerobohan atau wanprestasi), maka semua risiko dan tanggung jawab menjadi tanggungan pihak kedua sepenuhnya.
Wakalah bil Ujrah merupakan transaksi wakalah dengan imbal jasa (ujrah).
[Baca Juga: Investasi P2P Lending untuk Ibu Rumah Tangga]
Kafalah (Jaminan)
Kafalah merupakan transaksi jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul anhu).
Akad Kafalah atau Kafalah bil Ujrah tidak dapat berdiri sendiri, jadi harus digabungkan dengan penggunaan akad lain.
Dalam keuangan konvensional Kafalah ada kemiripan seperti transaksi letter of credit (LC) dan bank garansi.
Kafalah bil Ujrah merupakan transaksi Kafalah dengan pengenaan imbal jasa (Ujrah).
Ju’alah (Pemberian Bonus)
Ju’alah merupakan janji memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
Akad Ju’alah tidak dapat berdiri sendiri, jadi harus digabungkan dengan penggunaan akad lain.
Qardh (Gadai)
Qardh adalah transaksi pinjam uang (dana talangan) tanpa imbalan.
Kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Qardh biasanya dikenai biaya administrasi atau biaya sewa modal.
Cara Pakai P2P Lending dalam Merencanakan Keuangan
Menurut penulis, P2P Lending dapat digunakan sebagai:
- Alokasi investasi yang bersifat stabilitas, karena tidak ada pergerakan harga dan tidak dapat dijual belikan (berbeda dengan saham atau reksa dana).
- Diversifikasi atau alokasi investasi karena keuntungan yang cukup tinggi (8% – 20% per tahun) dan dapat manajemen risiko berdasarkan bisnis model (diversifikasi pendanaan, agunan, asuransi dan lainnya).
- P2P Lending cocok untuk periode jangka pendek (0-1 tahun) dan menengah (1-5 tahun) disesuaikan dengan periode investasi.
- P2P Lending cocok untuk investor yang membutuhkan cash flow rutin, karena modalnya cukup besar.
- P2P Lending cocok untuk investor pemula sampai investor yang sudah berpengalaman, karena prinsip investasi dan cara kerja p2p lending sangat mudah.
Untuk kaum milenial, berinvestasi di P2P Lending juga cocok untuk Anda. Ada 5 alasan kenapa instrumen ini cocok untuk kaum milenial, selengkapnya Anda bisa ketahui di video berikut ini.
Hal-hal yang perlu menjadi perhatian pemilik dana (lender):
- Legalitas perusahaan P2P Lending, setidaknya bisa terdaftar OJK. Lebih bagus lagi jika berizin OJK.
- Cara manajemen risiko yang diterapkan perusahaan.
- Angka tingkat keberhasilan bayar 90 hari (TKB90). TKB90 = 100% artinya semua pinjaman berhasil dibayarkan dalam 90 hari (tidak ada gagal bayar).
- Periode investasi dan return investasi.
- Ketersediaan pendanaan, apakah ada proyek atau orang yang didanai dan berapa lama sebuah proyek dapat terdanai 100%.
Jika Anda ingin berdiskusi mengenai investasi (saham, reksa dana, p2p lending, obligasi) dengan perencana keuangan Finansialku, silakan hubungi admin Finansialku di nomor Whatsapp 0851 5866 2940.
Sobat Finansialku, apakah Anda tertarik untuk berinvestasi P2P Lending? Jika Anda memiliki opini atau pertanyaan, silakan tulis pada kolom komentar di bawah ini. Jangan lupa untuk share artikel ini pada Sobat Finansialku lainnya. Terima kasih.
Editor: Ratna SH
dilema besar