Bagi Anda yang membutuhkan sertifikat halal untuk kepentingan usaha, berikut ini cara, syarat, serta biaya yang perlu Anda siapkan untuk kepengurusannya. Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Apa Itu Sertifikat Halal MUI
Dalam upaya menjamin perlindungan konsumen akan produk-produk halal, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan regulasi terkait sertifikat halal.
Regulasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sekaligus mewajibkan setiap produk untuk memiliki sertifikat halal.
Ada pun produk-produk yang wajib bersertifikasi halal, meliputi:
- Makanan
- Minuman
- Obat Kosmetik
- Produk kimiawi
- Produk biologi
- Produk rekayasa genetik
- Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat
Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal
Bagi Anda yang memiliki usaha dengan produk yang tercantum di undang-undang tersebut, maka diwajibkan untuk memperoleh sertifikasi halal sebagaimana yang telah dimaksud.
Akan tetapi, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa sajakah syarat-syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut antara lain;
#1 Kebijakan Halal
Pihak manajemen perlu menetapkan sekaligus menyosialisasikan terlebih dahulu kebijakan halal di perusahaannya kepada seluruh stakeholder.
#2 Tim Manajemen Halal
Kemudian, manajemen puncak juga perlu menetapkan terlebih dahulu tim manajemen halal yang mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis, serta memiliki tugas dan wewenang yang jelas.
#3 Pelatihan dan Edukasi
Perusahaan juga perlu melakukan prosedur khusus mengenai pelatihan yang terdiri dari pelatihan internal dan eksternal. Masing-masing pelatihan tersebut dilakukan satu tahun sekali (internal) dan dua tahun sekali (eksternal).
#4 Bahan
Bahan yang digunakan oleh perusahaan tidak boleh berasal dari bahan najis atau haram. Perusahaan juga harus memiliki dokumen pendukung untuk semua bahan yang digunakan, kecuali bahan tidak kritis atau dibeli secara retail.
[Baca Juga: Tips Cerdas Atasi Krisis dalam Berbisnis Ala Putri Tanjung]
#5 Produk
Karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.
Merk/nama produk yang didaftarkan untuk disertifikasi tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam.
#6 Fasilitas Produksi
Untuk fasilitas produksinya baik itu industri pengolahan, restoran/katering/dapur maupun rumah potong hewan tidak boleh terkontaminasi dengan produk-produk yang haram atau najis.
#7 Prosedur Tertulis Mengenai Aktivitas Kritis
Selain itu, perusahaan juga harus memiliki prosedur tertulis yang mengatur pelaksanaan aktivitas kritis meliputi aktivitas dalam rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.
#8 Kemampuan Telusur
Tidak hanya itu, perusahaan harus memiliki prosedur tertulis yang menjamin kemampuan penelusuran produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang sesuai dengan kriteria.
Kriteria itu antara lain disetujui LPPOM MUI dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria (bebas dari bahan babi/ turunannya).
[Baca Juga: Peluang Bisnis Vending Machine di Indonesia, Mudah dan Cuan!]
#9 Prosedur Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
Perusahaan juga harus memiliki prosedur yang jelas dan tertulis mengenai penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria. Yakni, tidak dijual ke konsumen serta upaya penarikan jika sudah terlanjur tersebar ke pasar secara luas.
#10 Audit Internal
Perusahaan juga harus memiliki audit internal pelaksanaan SJH yang prosedurnya ditetapkan secara tertulis. Kemudian audit internal harus dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali serta dilakukan oleh auditor halal yang kompeten dan independen.
Kemudian hasil audit tersebut diserahkan kepada LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala.
#11 Kaji Ulang Manajemen
Kemudian, pihak manajemen puncak atau wakil dari suatu perusahaan harus melakukan pengkajian ulang manajemen yang dilakukan setidaknya satu kali dalam setahun.
Tujuannya adalah untuk menilai seberapa efektifkah penerapan SJH tersebut sekaligus merumuskan perbaikan ke depannya.
Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal
Nah, setelah mengetahui persyaratannya, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan perusahaan untuk mendapatkan sertifikasi halal. Beberapa langkah/tahapannya yakni sebagai berikut:
- Telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
- Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH).
- Menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
- Daftar sertifikasi halal melalui www.e-lppommui.org serta upload data-data yang diperlukan.
- Melakukan monitoring pre-audit serta pembayaran akad sertifikasi.
- Mendapatkan sertifikasi halal.
[Baca Juga: Intip Yuk Strategi Bisnis Development ala Agate]
Biaya Sertifikasi Halal
Kemudian Anda juga perlu menyiapkan sejumlah uang sebagai biaya kepengurusan sertifikasi halal.
Berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), biaya sertifikasi halal untuk BPJPH yakni berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 5 juta.
Biaya tersebut ditujukan untuk sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri.
Akan tetapi, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal.
Untuk pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri, biaya sertifikasi halal bisa dikenakan 150% lebih tinggi dari tarif batas layanan.
Sementara itu, untuk pelaku usaha mikro dan kecil, atau UMK, tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk dikenai tarif Rp 0 atau gratis.
Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Secara Gratis
Seperti yang diinfokan pada paragraf sebelumnya, proses sertifikasi halal tidak dikenakan tarif alias gratis kepada para pelaku usaha mikro atau UMKM.
Program ini juga difasilitasi oleh pihak Kementerian Koperasi dan UKM.
Ada pun kelengkapan data yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha UMKM adalah sebagai berikut:
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Melengkapi data dalam formulir pendaftaran secara online
- Punya modal usaha ≤ Rp1 miliar (tanah dan bangunan tidak dihitung)
- Hasil penjualan per tahun ≤ Rp2 miliar
- Memiliki setidaknya 1 produk yang sudah dipasarkan terus menerus selama setahun
- Punya media sosial atau website
- Mengikuti langkah-langkah yang sudah ditetapkan
- Menyertakan nama produk dan sertifikat SPP-IRT
- Menyertakan daftar produk, bahan yang dipakai, proses pengolahan dan pernyataan terkait kehalalan produk
Waktu yang Dibutuhkan Untuk Membuat Sertifikasi Halal MUI
Proses pembuatan sertifikasi hingga mendapatkan logo halal biasanya memakan waktu kurang lebih 75 hari. Lamanya waktu tersebut terhitung sejak aplikasi pendaftaran Anda diterima oleh pihak terkait.
Sementara itu, untuk perusahaan yang berasal dari luar negeri, proses pembuatan sertifikasi halal membutuhkan waktu hingga 90 hari. Masa tunggu ini terjadi jika memenuhi beberapa ketentuan, meliputi:
- Tidak ada kesalahan yang ditemukan pada proses pre-audit. Jika ada, perusahaan bisa memperbaikinya dalam waktu maksimal 7 hari setelah pelaksanaan pre-audit selesai.
- Maksimal 7 hari setelah Bendahara LPPOM MUI meng-upload berkas akad di Cerol, perusahaan sudah menyelesaikan biaya akad yang diminta.
- Tidak ada kesalahan yang ditemukan selama proses audit. Perusahaan dapat segera memperbaikinya dalam waktu maksimal 7 hari pasca pelaksanaan audit jika terjadi kesalahan.
- Dalam waktu maksimal 5 hari setelah perusahaan Anda dinyatakan siap audit, Anda harus memberikan konfirmasi untuk memastikan kapan audit bisa dilakukan.
- Dalam waktu maksimal 10 hari setelah konfirmasi, audit harus sudah dilaksanakan.
- Hanya ada 1 fasilitas yang akan diaudit. Kalau jumlahnya lebih dari satu, audit bisa diselesaikan pada hari yang sama. Biasanya fasilitas yang dapat diaudit secara bersamaan adalah fasilitas pra-produksi, gudang, kantor pusat, fasilitas produksi, dapur dan lain sebagainya.
[Baca Juga: Cara Membuat Profil Toko Bisnis Online, Bikin Konsumen Tertarik]
Logo Halal Terbaru yang Diluncurkan Kementerian Agama (Kemenag)
Sebagai informasi, belum lama ini Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah meluncurkan logo halal yang baru. Logo halal tersebut nantinya akan menggantikan logo yang lama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Akan tetapi, logo halal baru justru menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat. Banyak yang menganggap bentuk logo yang mirip dengan wayang justru terkesan jawa sentris.
Akan tetapi, pihak Kementerian Agama membantah semua anggapan tersebut dan berdalih bahwa pihaknya tidak ingin menonjolkan budaya tertentu dalam logo tersebut di antara budaya lainnya di Indonesia.
Itulah informasi mengenai cara mendapatkan sertifikasi halal lengkap beserta biaya dan persyaratannya.
Jangan lupa untuk share artikel ini kepada kerabat dan sanak saudara yang mungkin membutuhkan informasinya. Semoga bermanfaat.
Editor: Ratna SH
Sumber Referensi:
- Redaksi. 7 Februari 2022. Cara Mendapatkan Sertifikat Halal. Mutuinstitute.com – https://bit.ly/3q6z6tg
- Retia Kartika Dewi. 02 Januari 2022. Biaya, Syarat, dan Cara Mendaftarkan Sertifikat Halal. Kompas.com – https://bit.ly/3i9URUI
dilema besar