Polis Asuransi Adalah: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

Polis Asuransi Adalah: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

Polis asuransi adalah salah satu poin penting yang ada dalam asuransi. Sudah tahu pengertian dan fungsinya? 

Kalau belum, cari tahu sama-sama di artikel satu ini, yuk!

 

Summary

  • Di dalam polis berisi beberapa informasi terkait jenis risiko yang ditanggung, jangka waktu, dan lain sebagainya, yang merupakan hasil kesepakatan antara nasabah dan perusahaan.
  • Ketika menerima polis asuransi, pastikan kita membaca kembali isi polis, dan menyimpan nomor polis di tempat yang mudah ditemukan pada saat kondisi darurat.

 

Polis Asuransi Adalah?

Sobat Finansialku, ketika hendak membeli asuransi, baik itu asuransi kesehatan, penyakit kritis, maupun jiwa, kita selalu diberikan polis asuransi dan diminta untuk membacanya secara teliti sebelum menandatangani.

Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan polis asuransi?

Secara sederhana, polis asuransi bisa kita pahami sebagai kontrak antara perusahaan asuransi dengan kita sebagai nasabah.

Sementara untuk pengertian yang lebih rinci yaitu, 

Polis asuransi adalah kontrak tertulis antara perusahaan asuransi (penanggung) dan nasabah (tertanggung) yang berisi pengalihan risiko dan syarat-syarat berlaku.

 

Di dalam kontrak tersebut berisi beberapa informasi terkait jenis risiko yang ditanggung, jangka waktu, dan lain sebagainya, yang merupakan hasil kesepakatan antara nasabah dan perusahaan.

Dalam polis asuransi, terdapat kombinasi nomor yang disebut juga sebagai nomor polis.

Nomor polis sendiri merupakan kode unik yang diberikan kepada para pemegang polis sebagai identitas bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai nasabah asuransi secara legal dan sah.

Nomor polis ini nantinya digunakan oleh nasabah untuk melakukan transaksi, juga sebagai identitas yang valid.

Nomor polis juga banyak digunakan untuk klaim dan proses verifikasi data. Nantinya, jika  terdapat kesalahan seperti nomor polis yang tidak sesuai yang diberikan saat akad, kamu memiliki hak untuk menolak polisnya.

Peraturan terkait polis asuransi ini sebenarnya sudah tertulis dalam lima Undang-Undang yang memang sudah menjadi dasar hukum asuransi di Indonesia, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
  • KUHP Pasal 1320 dan Pasal 1774
  • Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992
  • Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999
  • Fatwa MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Asuransi Syariah

 

Jenis-Jenis Polis Asuransi

Melansir beberapa sumber, setidaknya ada sembilan jenis polis asuransi, yang terdiri dari:

 

#1 Polis Asuransi Kesehatan

Jenis polis asuransi yang pertama adalah polis asuransi kesehatan, yang mana berisi tentang kontrak terkait jaminan biaya perawatan medis oleh perusahaan asuransi kepada nasabah.

Kalau kamu mau tahu lebih lengkap seputar asuransi kesehatan, kamu bisa ketahui lewat ebook gratis dari Finansialku, download sekarang ya!

 

#2 Polis Kendaraan Bermotor

Selanjutnya adalah polis kendaraan bermotor yang memberikan jaminan asuransi kendaraan bermotor.

Asuransi kendaraan bermotor ini menjamin risiko yang mungkin terjadi pada kendaraan milik tertanggung di masa depan.

[Baca Juga: Gawat! Bagaimana Jika Polis Asuransi Hilang? Apa yang Harus Saya Lakukan?]

 

#3 Polis Perjalanan

Polis perjalanan berisi kontrak terkait jaminan biaya ganti rugi dari perusahaan kepada nasabah atas hal-hal yang terjadi selama melakukan perjalanan ke tujuan tertentu.

Berbeda dengan asuransi lain yang cenderung punya jangka waktu tahunan, polis perjalanan hanya berlaku sejak nasabah berangkat sampai kembali ke tempat asal.

 

#4 Polis Asuransi Jiwa

Polis perjalanan berisi kontrak yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk mengukur nilai suatu jiwa nasabahnya dengan uang.

Jika nasabah yang menjadi tertanggung meninggal dunia, maka perusahaan akan menggantikan nilai ekonomi yang hilang kepada ahli waris, seperti keluarga, istri/suami, dan anak.

 

#5 Polis Ditaksir

Polis ditaksir adalah sebuah kontrak antara perusahaan dengan nasabah yang memungkinan nasabah mendapatkan biaya ganti rugi sesuai dengan nominal yang sebelumnya sudah ditaksir.

 

#6 Polis Tidak Ditaksir

Sementara polis tidak ditaksir berisi sebuah kontrak antara perusahaan dengan nasabah yang memungkinkan nasabah mendapatkan biaya ganti rugi di mana nilai pertanggungan yang tertera dalam polis tersebut digunakan sebagai batas maksimal tanggungan yang diberikan.

 

#7 Polis Asuransi Rumah

Selanjutnya adalah polis asuransi rumah yang berisi kontrak antara perusahaan dengan nasabah, di mana perusahaan akan memberikan ganti rugi pada nasabah apabila tempat tinggalnya mengalami kerusakan.

Beberapa akibat kerusakan yang biasanya diberikan ganti rugi adalah bencana alam, kebakaran, banjir, atau kesepakatan lainnya yang tertulis dalam kontrak.

 

#8 Polis Veem

Polis Veem merupakan sebuah polis yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko kehilangan atau kerusakan barang milik nasabah yang dititipkan di tempat penyimpanan.

 

#9 Polis Risiko Perang

Polis risiko perang adalah kontrak antara perusahaan dan nasabah, di mana perusahaan akan memberikan jaminan setara asuransi jiwa kepada tertanggung yang ada di wilayah perang.

 

Fungsi Polis Asuransi

Adapun, fungsi polis untuk perusahaan adalah:

  • Untuk bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada nasabah
  • Untuk bukti tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh nasabah
  • Untuk bukti otentik yang bisa digunakan untuk menolak tuntutan klaim yang diajukan oleh nasabah apabila tidak memenuhi syarat dan persetujuan polis.

 

Sementara itu, fungsi polis untuk nasabah adalah:

  • Untuk bukti pembayaran premi yang diberikan kepada pihak perusahaan
  • Untuk bukti tertulis atas jaminan penanggungan berbagai risiko dan ganti rugi yang terjadi di masa depan, sesuai dengan yang tertulis dalam polis
  • Untuk bukti otentik yang bisa digunakan untuk menuntut perusahaan sebagai penanggung jika suatu hari ada kelalaian pemenuhan kewajiban yang dilakukan oleh perusahaan.

[Baca Juga: Perlukah Menginformasikan Polis Asuransi Kepada Keluarga Terdekat?]

 

Poin Penting dalam Polis Asuransi

Biasanya, dalam sebuah polis berisi beberapa poin-poin penting, seperti:

  • Daftar istilah yang digunakan
  • Dasar pertanggungan
  • Masa peninjauan polis
  • Pembayaran dan penagihan premi
  • Berlaku dan berakhirnya polis
  • Pembayaran premi berkala yang terhenti
  • Manfaat asuransi
  • Dana investasi
  • Unit dan harga unit
  • Pengalokasian unit
  • Biaya-biaya
  • Laporan transaksi
  • Perubahan polis
  • Penarikan dan penebusan
  • Pengalihan dana investasi
  • Prosedur klaim manfaat asuransi
  • Pemulihan polis
  • Pengecualian
  • Mata uang polis
  • Keadaan luar biasa
  • Ketentuan dalam keadaan perang
  • Syarat-syarat tambahan
  • Penyampingan hak
  • Penyelesaian sengketa

 

Ketika menerima polis, pastikan kamu melakukan hal-hal berikut ini:

  • Membaca kembali poin-poin yang tertera di dalam polis.
  • Menyimpan nomor polis di dalam smartphone atau apapun, agar mudah ditemukan pada saat kondisi darurat.
  • Simpan polis di tempat yang benar, sebaiknya simpan di laci tempat dokumen-dokumen terkait keuangan.
  • Jika Anda membeli asuransi kesehatan atau unit link dengan sistem cashless, simpan kartu asuransi tersebut di dompet. Tujuannya jika ada kondisi darurat, Anda tidak perlu mencari-cari kartu tersebut.

 

Tips Memilih Asuransi yang Cocok

Sementara itu, kalau kamu bingung bagaimana cara memilih asuransi yang cocok dengan kondisi keuangan, kamu mungkin bisa mengikuti tips-tips berikut ini:

  • Sesuaikan dengan kebutuhan
  • Ambil pilihan satu polis untuk satu keluarga agar lebih hemat

 

Kalau kamu masih merasa bingung dan tidak bisa menentukan pilihan, kamu bisa memanfaatkan bantuan dari perencana keuangan Finansialku yang bisa kamu hubungi lewat fitur ‘Konsultasi Keuangan’ di aplikasi Finansialku sekarang.

 

Nah, itu dia informasi terkait pengertian, fungsi, hingga contoh polis asuransi. Apakah kamu punya pertanyaan terkait informasi ini? Kalau ada, silakan tuliskan pertanyaanmu lewat kolom komentar di bawah ini, ya!

 

Editor: Ratna sh

Sumber Referensi:

  • rey_yos. 28 Mei 2021. Fungsi dan Jenis Polis Asuransi yang Wajib Kamu Tahu. Rey.id – https://bit.ly/3BGO5Ph
  • Riza Dian Kurnia. 05 Januari 2021. Polis Asuransi: Pengertian, Fungsi, Macam hingga Dasar Hukum. Qoala.app – https://bit.ly/3v8dIXY

dilema besar