Lapor SPT Tahunan Kini Tak Bisa Pakai e-SPT Lagi, Ini Alternatifnya

Lapor SPT Tahunan Kini Tak Bisa Pakai e-SPT Lagi, Ini Alternatifnya

Mulai akhir bulan ini, lapor SPT Tahunan tidak bisa melalui e-SPT lagi. Lalu, bagaimanakah cara lapor SPT Tahunan selanjutnya? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.

 

Layanan e-SPT akan Ditutup, Ini Alasan Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyatakan bahwa pihaknya akan menutup layanan e-SPT. Untuk itu, mulai 28 Februari, laporan SPT Tahunan tidak bisa lagi dilakukan melalui layanan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor menyatakan alasan di balik penutupan akses layanan e-SPT. 

Langkah ini diambil oleh pihak Ditjen Pajak dengan tujuan meningkatkan efisiensi serta kualitas data perpajakan. Pihaknya juga mengklarifikasi bahwa layanan yang ditutup hanyalah e-SPT, sementara yang lainnya seperti e-Filing masih bisa diakses seperti biasa.

“Jadi yang akan ditutup hanya e-SPT. Jadi bukan e-Filing yang ditutup ya. e-Filing dan e-SPT itu berbeda,” ujar Neilmaldrin, melansir dari situs Kompas.com (22/02/2022).

 

e-SPT Akan Ditutup Secara Bertahap, Inilah Gantinya

Ditjen Pajak akan melakukan penutupan e-SPT secara bertahap. Langkah-langkah penutupan yang akan dilakukan antara lain: 

  • Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB. 
  • Kemudian jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 dolar) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB.

 

Meski demikian, Ditjen Pajak telah menyediakan alternatif pengganti. Para wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui layanan yang sudah tersedia sebelumnya, antara lain e-Form serta e-Filing

Anda bisa mengaksesnya melalui situs pajak.go.id. Ada pun cara lapor SPT Tahunan adalah sebagai berikut: 

 

#1 Melalui e-Filing

e-Filing merupakan cara pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak dengan melakukan input data SPT langsung melalui formulir elektronik yang tersedia di laman website Pajak.go.id atau laman milik PJAP.

Anda bisa mendapatkan aplikasi e-Filling di laman www.pajak.go.id, Sedangkan, untuk daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP bisa dilihat di laman www.pajak.go.id/id/index-pjap.

 

#2 Melalui e-Form

Sementara itu, e-Form merupakan penyampaian SPT Tahunan yang dilakukan oleh wajib pajak dengan cara mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sebelumnya telah diisi dalam bentuk PDF.

Sama halnya dengan e-Filing, Anda bisa mendapatkan aplikasi e-Formulir di www.pajak.go.id. 

Sebagai informasi, sebelum aplikasi e-SPT ditutup, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT dengan 3 cara, yakni:

  • secara online melalui laman resmi www.pajak.go.id
  • melalui menu unggah di situs PJAP secara online
  • secara manual dengan diunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) oleh pegawai KPP setelah menerima file e-SPT dari wajib pajak.

 

Cara Lapor SPT di DJP Online

Mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir, maka disarankan bagi Anda wajib pajak untuk melakukan laporan SPT Tahunan secara online.

Ada pun pelaporan secara online mengharuskan Anda untuk mengaktifkan  Electronic Filling Identification Number (e-FIN) pajak terlebih dahulu.

 

#1 Cara Mengaktifkan e-FIN

Melansir dari situs Kontan.co.id (23/02), Berikut langkah-langkah mengaktifkan e-FIN: 

  • Buka situs efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN Online.
  • Izinkan akses untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda.
  • Klik icon “Mulai Sekarang”.
  • Isi nomor NPWP di kolom yang tersedia, lalu klik Lanjutkan.
  • Jika data yang dimasukkan benar maka klik Lanjutkan.
  • Jika nama yg ditampilkan sudah benar, akan diarahkan untuk pengambilan foto wajah.
  • Ambil gambar dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.
  • Jika data yang cocok ditemukan, anda akan mendapatkan notifikasi daftar EFIN online telah aktif.
  • Kemudian nomor EFIN akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan di akun pajak.go.id.

[Baca Juga: Ngaku Freelancer? Begini Perhitungan Pajaknya!]

 

#2 Cara buat akun DJP Online

Apabila E-FIN telah aktif, maka selanjutnya Anda bisa langsung daftar DJP terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Kunjungi laman pajak https://pajak.go.id/registrasi lewat browser ponsel atau PC.
  • Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki.
  • Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip.
  • Isi kode keamanan lalu klik Verifikasi.
  • Kemudian, masuk ke akun DJP Online login dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan.
  • Masukkan password yang akan digunakan untuk DJP Online login.
  • Klik Simpan setelah selesai membuat password.
  • Cek email yang telah didaftarkan.
  • Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
  • Kemudian akan muncul pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil.
  • Klik Ok untuk masuk ke menu DJP Online .
  • Lalu masuk ke akun DJP Online login dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun telah berhasil diaktifkan.

[Baca Juga: Wajib Pajak, Ini Cara Lapor Tax Amnesty Secara Online!]

 

#3 Cara Lapor SPT Tahunan via DJP Online

Anda telah memiliki akun DJP Online. Itu artinya Anda bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan selaku wajib pajak secara online. Untuk langkah-langkah melakukan pelaporan secara e-filing, antara lain sebagai berikut:

  • Log in ke akun DJP Online login di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
  • Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing dan klik menu Buat SPT.
  • Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
  • Pilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
  • Isi Data SPT seperti SPT yang diterima.
  • Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.

 

Jangan Lupa Bayar Pajak!

Dari informasi di atas, kita tahu tujuan Ditjen Pajak dalam menutup akses aplikasi e-SPT adalah untuk menyempurnakan kualitas serta efisiensi dari data.

Ditambah lagi terdapat alternatif yang bisa Anda lakukan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mudah. 

Baik itu secara offline maupun online melalui fasilitas DJP Online yang bisa diakses di laman resmi pajak.go.id. Jadi, yuk jangan lupa untuk membayar pajak, ya!

Oh iya satu lagi, sama pentingnya dengan bayar pajak, kamu juga tidak boleh lupa untuk mengatur keuangan. Tenang, mengatur keuangan tidak sesulit yang Anda bayangkan.

Kalau Anda masih bingung, yuk ketahui lewat ebook “Cara Mengatur Keuangan Dengan Mudah” dari Finansialku.

Setelah membaca ini, Anda akan mengetahui bagaimana cara melakukan perencanaan keuangan dengan mudah, serta menjaga cash-flow tetap aman. Klik gambar dan download sekarang!

 

Itulah informasi mengenai lapor SPT Tahunan tidak bisa dilakukan melalui e-SPT mulai 28 Februari 2022. Apa tanggapan Anda mengenai informasi ini? Silahkan share di kolom komentar ya. Semoga bermanfaat.

 

Sumber Referensi: 

  • Kholida Qothrunnada. 23 Februari 2022. Lapor SPT Tahunan Nggak Bisa Lewat e-SPT Lagi, Ini Gantinya. Detik.com https://bit.ly/3pdVVum
  • Nur Fitriatus Shalihah. 22 Februari 2022. Mulai Akhir Bulan, Lapor SPT Tahunan Tak Bisa Lewat e-SPT, Ini Gantinya. Kompas.com – https://bit.ly/3LT7tgB
  • Adi Wikanto & Siti Masitoh. 23 Februari 2022. Layanan E-SPT akan Ditutup, Ini Cara Lain Lapor SPT Tahunan Secara Online. Kontan.co.id – https://bit.ly/3hcpcl1

dilema besar