Begini Modus Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Member Rp 1,2 T

Begini Modus Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Member Rp 1,2 T

Kepolisian berhasil mengungkap kasus robot trading Viral Blast yang merugikan 12.000 membernya dengan jumlah kerugian hingga Rp 1,2 triliun. Seperti apakah modus penipuannya?

 

Kepolisian Ungkap Penipuan Robot Trading, Viral Blast

Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus penipuan robot trading viral blast. Dalam kasus ini diketahui merugikan 12.000 member anggota dengan total kerugian hingga Rp 1,2 triliun.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi meringkus 4 orang selaku pihak manajemen dari PT Trust Global Karya, yang notabenenya sebagai perusahaan yang membawahi robot trading Viral Blast.

Melalui keterangan pers, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Whisnu Hermawan menegaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pencarian satu tersangka lain yang masih buron.

“Kami masih mengejar satu tersangka yang sudah masuk ke daftar DPO. Perusahaan ini tidak mempunyai izin untuk menjalankan trading, hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus perusahaan beserta afiliasinya,” ujar Whisnu, mengutip dari situs Kompas.com (22/02/2022).

 

Modus yang Dilakukan oleh Viral Blast

Di sisi lain, Whisnu juga menjelaskan bahwa robot trading Viral Blast tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Itu artinya robot trading tersebut beroperasi secara ilegal.

“Di mana perusahaan ini tidak memiliki izin trading dan mengoperasionalkannya, menjalankan investasi robot trading dengan nama Viral Blast di mana hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus dan afiliasinya,” ungkap Whisnu.

 

Menerapkan Skema Ponzi dan Metode Withdraw

Viral Blast diketahui menjalankan metode skema ponzi serta withdraw. Uang-uang yang diinvestasikan oleh para member tidak dilaksanakan serta dialokasikan sebagaimana mestinya. 

Justru uang tersebut berpindah ke kantong pribadi para tersangka dengan menyetorkannya terlebih melalui exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leader-nya.

“Dengan skema Ponzi Metod with draw itu sejatinya adalah diambil dari uang yang disebarkan oleh para nasabah itu sendiri. Jadi uang yang dikumpulkan itu tidak dilaksanakan dengan seharusnya,” jelas Whisnu.

 

Para member juga diiming-imingi keuntungan tetap dari trading. Padahal keuntungan yang dijanjikan tersebut bersumber dari uang yang disetorkan oleh member itu sendiri.

[Baca Juga: Viral! Sisi Gelap Trading Binary Option, Investor Dibuat Rugi?]

 

Modus Jualan Ebook

Modus lainnya yang Viral Blast lakukan adalah berjualan ebook. Para tersangka melalui PT Trust Global Karya memasarkan ebook berjudul “Viral Blast” yang diperuntukkan kepada member untuk belajar trading.

Para member harus menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan paket yang ditawarkan. Tidak hanya itu, member juga dijanjikan bonus sebesar 10 persen jika merekrut member baru.

“Bonus untuk perekrutan dengan sistem unilevel dengan total profit sharing 65 persen dari 20 persen keuntungan perusahaan,” ujar Kasubdit III Bidang TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, melansir dari Suara.com (22/02/2022).

 

Ancaman Hukuman yang Akan Menjerat Para Tersangka

Dalam penangkapan ini, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 buah handphone.

Tersangka juga terancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Tak main-main, ancaman hukuman yang akan dijerat adalah 10 dan 15 tahun penjara. 

 

Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Investasi

Tak sampai di situ, Whisnu terus mewanti-wanti kepada masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan mengatasnamakan investasi. 

“Saya imbau apabila masyarakat ingin melakukan investasi, cek legalitasnya apakah terdaftar di OJK ataupun di Bappebti. Ini harus diteliti kembali, hingga saat ini kami masih mendalami perkara binary option dan juga robot trading ini,” tegas Whisnu.

 

Kasus seperti ini bukan pertama kalinya terjadi. Para pelaku memanfaatkan kesadaran dan kebutuhan masyarakat akan investasi dengan mengiming-imingi keuntungan yang menggiurkan.

Contoh lainnya adalah trading binary option yang bersembunyi di balik istilah trading untuk membuat masyarakat tertarik. Padahal skema yang dijalankannya sangat mirip dengan kegiatan berjudi. 

Korban yang terjerumus pun tidak sedikit dengan nilai kerugian hingga miliaran rupiah. 

Untuk itu, akan lebih baik untuk memperkuat literasi dan pengetahuan yang Anda miliki sebelum melakukan investasi maupun trading.

Yuk, tambah pengetahuan kita seputar trading lewat ebook Belajar Trading Untuk Pemula di bawah ini. Download sekarang dengan klik tombolnya, ya. Gratis!

 

Itulah informasi mengenai kasus penipuan robot trading Viral Blast yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Yuk, mulai saat ini kita harus lebih waspada terhadap modus penipuan yang ada. Semoga bermanfaat.

 

Editor: Ratna SH

Sumber Referensi: 

  • Bangun Santoso. 22 Februari 2022. Member Viral Blast Tembus 12 Ribu Orang, Korban Rugi Capai Rp 1,2 Triliun. Suara.com – https://bit.ly/3sScn4G
  • Rakha Arlyanto Darmawan. 22 Februari 2022. Kasus Robot Trading Viral Blast Diungkap, Rugikan Member Rp 1,2 Triliun. Detik.com – https://bit.ly/3JMTDKW
  • Kiki Safitri. 22 Februari 2022. Kerugian akibat Robot Trading Viral Blast Capai Rp 1,2 Triliun, Seperti Ini Modusnya… Kompas.com – https://bit.ly/3H9MD8Q

dilema besar