JHT BPJS Hanya Bisa Dicairkan 100% di Usia 56 Tahun, Begini Aturan Terbarunya!

JHT BPJS Hanya Bisa Dicairkan 100% di Usia 56 Tahun, Begini Aturan Terbarunya!

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan peraturan baru pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini adalah penjabaran selengkapnya.

 

Peraturan Baru Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

Aturan BPJS Ketenagakerjaan terbaru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) telah ditetapkan pemerintah.

Secara garis besar peraturan tersebut menerangkan, peserta dapat mencairkan dana JHT secara penuh alias 100% jika telah menginjakkan usia 56 tahun.

Aturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Itu artinya peraturan ini sekaligus mencabut regulasi sebelumnya yakni Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

 

Perbandingan Antara Aturan Baru dan Lama

Menyikapi penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, setidaknya ada perbedaan antara aturan baru ini dengan aturan sebelumnya yang perlu Anda ketahui. Berikut adalah rangkumannya.

 

Aturan Lama

Dalam peraturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 tahun 2015 menyatakan manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun. Hal tersebut tertulis pada pasal 3 ayat 1.

Sementara pada pasal 2 menjelaskan, apabila peserta mengundurkan diri, terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya, maka dana JHT dapat dicairkan.

“Manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga peserta yang berhenti bekerja pada ayat (2).”

 

Aturan Baru

Sementara itu, dalam aturan baru yang termaktub dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pasal 3 menerangkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Lebih lanjut di pasal 4 menyebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja, meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Akan tetapi, pada pasal 5 tertulis bahwa manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

 

Fakta Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Terkait Dana JHT

Anda perlu mengetahui beberapa fakta berikut mengenai peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan ini. Berikut adalah penjabaran selengkapnya.

 

#1 Bisa Dicairkan 100% Pada Usia 56 Tahun

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, peserta baru bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) secara penuh alias 100% pada saat menginjakkan usia 56 tahun.

“Benar. Sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” imbuh Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji, melansir dari Detik.com (12/02/2022).

 

Peraturan ini juga sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2004 yakni program JHT Jamsostek bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

Itu berarti dengan berlakunya peraturan ini, baik peserta mengundurkan diri, terkena PHK, serta meninggalkan Indonesia selama-lamanya, dana JHT baru bisa dicairkan secara 100% saat usia mencapai 56 tahun.

Sementara untuk peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA, maka saldo JHT Jamsostek dapat langsung dicairkan.

 

#2 Dana JHT Dapat Dicairkan Sebagian

Akan tetapi, peserta juga dapat mencairkan sebagian saldo dana JHT dengan syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut meliputi kepemilikan rumah sebesar 30% atau keperluan lainnya sebesar 10%.

Pengecualian ini berlaku bagi peserta dengan minimal kepesertaan selama 10 tahun.

Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bagi peserta yang meninggal dunia, saldo JHT dapat langsung dicairkan oleh ahli warisnya.

[Baca Juga: Apa Reksa Dana Bisa Jadi Solusi Untuk Dana Pensiun?]

 

#3 Peserta JHT Bisa Mendapatkan Bunga Ringan

Sementara itu, keuntungan lainnya adalah peserta bisa mendapatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Fasilitas tersebut berupa bunga ringan untuk:

  • Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maks. Rp 150 juta,
  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maks. Rp 500 juta, dan
  • Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maks. Rp 200 juta.

 

Tidak hanya itu, peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema kredit konvensional/umum menjadi skema MLT.

 

#4 Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Terkhusus peserta yang kehilangan pekerjaan seperti mengalami PHK, mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang telah disiapkan oleh pemerintah.

Program JKP pencairan saldo JHT Jamsostek secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja.

 

Pro Kontra Peraturan Baru Pencairan Dana JHT

Meski begitu, penetapan peraturan ini tidak terlepas dari adanya pro kontra. Salah satu pihak yang menyatakan keberatannya adalah Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI).

Menurut mereka, aturan baru ini sama sekali tidak memudahkan masyarakat, terutama dari kalangan tenaga kerja.

“Lengkap sudah penderitaan rakyat. Orang yang baru di-PHK atau dia sudah harus menggunakan jaminan pensiunnya itu bisa diambil ketika sudah usia 56 tahun,” ujar Nining Elitos, Ketua Umum KASBI, melansir dari Cnnindonesia.com (13/02/2022).

 

Akan tetapi di sisi lain, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sudah tepat. Menurutnya peraturan ini telah sesuai dengan undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

“Permenaker 19/2015 membolehkan pekerja ter-PHK dan sebulan kemudian ambil JHT. Itu tidak selaras dengan pasal 35 UU SJSN. Jadi, selama ini kita biarkan hal yang salah. Ini berarti, Permenaker Nomor 2/2022 mengembalikan isi pasal 35 secara lebih benar aturannya,” ujarnya melansir dari situs CNNIndonesia.com (12/2).

 

Di balik pro kontra mengenai Permenaker 2 tahun 2022, yang perlu Anda sadari adalah bagaimana merencanakan keuangan dengan baik. Sebab, ada banyak sekali manfaat yang bisa Anda dapatkan untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan di masa depan yang tak pasti.

Jika membutuhkan lebih banyak informasi mengenai perencanaan keuangan, Anda bisa berdiskusi bersama financial planner kami melalui fitur Konsultasi Keuangan di Aplikasi Finansialku.

Tidak hanya itu, Anda juga bisa download e-book Finansialku secara gratis supaya keuangan Anda semakin teratur.

Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN

Download Sekarang, GRATISSS!!!

4 Ebook Panduan Sukses Mengatur Gaji Ala Karyawan

 

Cara Mencairkan Dana JHT

Rencananya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 4 Februari 2022 ini baru akan berlaku pada 4 Mei 2022. Sehingga dalam rentang waktu tersebut, pemerintah memberikan kesempatan bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT sebesar 100%.

Permenaker juga menjelaskan ketentuan mengenai pencairan dana JHT yang bisa dilakukan dengan jumlah sebagian terlebih dahulu yakni 30% untuk kepemilikan rumah dan 10% untuk keperluan lainnya.

Setidaknya ada beberapa cara mencairkan dana JHT yang perlu Anda ketahui:

 

#1 Secara Online

Anda bisa melakukan pencairan dana JHT secara online. Cara yang satu ini lebih disarankan mengingat penyebaran virus Covid-19 masih terus berlangsung. Ada beberapa tahapan yang perlu Anda lakukan, di antaranya:

  1. Buka aplikasi BPJSTKU atau Anda dapat mengklik tautan berikut https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  1. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  1. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB.
  1. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  1. Tunggu jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
  1. Petugas melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call.
  1. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang tercantum di formulir.

 

#2 Secara Offline

Jika secara online tidak memungkinkan, Anda masih bisa melakukan pencairan dana JHT secara offline. Hanya saja, Anda perlu mengunjungi langsung kantor BPJS terdekat dan pastikan untuk mematuhi protokol kesehatan yang ada.

Setidaknya ada beberapa tahapan yang perlu Anda simak secara seksama.

  1. Siapkan dokumen asli.
  1. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang.
  1. Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang.
  1. Isi data pada kolom yang tersedia.
  1. Unggah dokumen persyaratan klaim.
  1. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor anteran.
  1. Anda akan dipanggil sesuai nomor antrean untuk melakukan sesi wawancara.
  1. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.
  1. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.

[Baca Juga: Jamsostek Mobile (JMO): Klaim & Cek Saldo JHT Makin Mudah!]

 

#3 Dokumen yang Perlu Disiapkan

Ada pun beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan untuk melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) antara lain sebagai berikut.

  • Untuk pencairan dana sebesar 10%
  • Kartu Kepesertaan BP Jamsostek
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

 

Pencairan dana JHT sebesar 30% untuk uang muka pembelian rumah.

  • Kartu Kepesertaan BP Jamsostek
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

 

Dokumen perbankan, meliputi:

  • Pembayaran Uang Muka pinjaman rumah: Fotokopi penjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK).
  • Pembayaran Cicilan atau angsuran pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
  • Pelunasan sisa pinjaman rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK).
  • Buku Tabungan dari bank yang bekerjasama untuk pembayaran sebesar 30% untuk kepemilikan rumah.

 

Itulah informasi mengenai peraturan baru pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. Lalu apa tanggapan Anda mengenai informasi ini? Jangan segan untuk menuliskannya di kolom komentar ya.Semoga bermanfaat.

 

Editor: Ratna sh

Sumber Referensi:

  • Admin. 13 Februari 2022. Cara Mencairkan Sebagian Dana JHT Sebelum Usia 56 Tahun. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3GGQ7j6
  • Trio Hamdani. 12 Februari 2022. JHT Bisa Dicairkan Penuh saat Usia 56 Tahun, Ini Beda Aturan Lama vs Baru.com – https://bit.ly/35ZC4sb
  • Aldiansyah Nurrahman. 12 Februari 2022. Aturan Baru! Jamsostek Baru Bisa Cair 100% di Usia 56 Tahun-Meninggal.detik.com – https://bit.ly/3gLpezU
  • Admin.13 Februari 2022. Pro-Kontra Aturan Baru JHT Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3rM5se5

dilema besar