Sudah melakukan investasi emas digital, tapi masih bingung bagaimana perlakuan pajaknya? Tak usah bingung, mari kita simak informasinya berikut ini!
Summary
- Karena kemudahan teknologi, digitalisasi telah merambah hampir semua jenis investasi, termasuk emas.
- Hasil investasi digital termasuk ke dalam harta, maka harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Investasi Berbasis Digital
Perubahan perilaku sejak era pandemi tidak hanya terbatas pada aspek mobilitas dan komunikasi, akan tetapi juga pada pola aktivitas investasi yang dilakukan.
Sadar ataupun tidak, mulai banyak masyarakat luas dari berbagai macam rentang usia yang telah beralih pada investasi berbasis digital. Hal ini tidak lain karena kemudahan dan fleksibilitas yang ditawarkan saat ini.
Melalui investasi berbasis digital, semua transaksi dapat dilakukan hanya dengan mengoperasikan telepon genggam yang kita miliki.
Berbicara mengenai investasi, digitalisasi telah merambah hampir pada semua jenis investasi yang kita ketahui.
Investasi tersebut di antaranya ialah saham, obligasi, properti, hingga emas yang sampai dengan saat ini masih menjadi salah satu instrumen menggiurkan atau primadona dari waktu ke waktu.
[Baca Juga: Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Investasi Emas Digital]
Hal yang Perlu Diketahui Dalam Investasi Digital
Saat ini, obrolan dari warung kopi hingga cafe sudah mulai membicarakan tentang keuntungan dari investasi berbasis digital.
Namun, bagi mereka yang telah memiliki kewajiban membayar pajak jarang yang membicarakan tentang pajak dari transaksi investasi digital tersebut hingga kewajiban untuk melaporkan penghasilan investasi ke dalam SPT PPh Tahunan.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perpajakan dijelaskan bahwa,
“Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
SPT PPh Tahunan ini bersifat wajib bagi mereka yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP juga wajib dimiliki apabila seseorang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.
Karena investasi digital yang kita miliki dapat dikatakan sebagai harta, maka investasi yang ada juga perlu untuk kita ungkap dan laporkan dalam SPT Tahunan sebagai bentuk partisipasi menjadi warga negara yang taat.
Selain itu, hal ini dilakukan untuk melihat kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Aspek Perpajakan Investasi Emas Digital
Hampir semua orang sepakat bahwa emas merupakan instrumen investasi yang menjanjikan keuntungan berlipat dalam jangka panjang. Selain itu, emas juga patut untuk dilirik bagi mereka yang hendak melipatgandakan harta kekayaan yang dimiliki secara prospektif serta minim risiko.
Pada dasarnya, investasi emas baik secara konvensional maUpun berbasis digital menawarkan konsep keuntungan yang serupa, yakni selisih antara harga jual dan beli yang dilakukan pada kurun waktu tertentu.
Lalu, apakah ada bedanya dengan emas fisik yang biasa kita beli di toko perhiasan atau di bank secara langsung?
Tentu saja berbeda. Emas digital merupakan bentuk investasi emas murni 24 karat dengan persentase kemurniannya mencapai 99,9% tanpa beban penyimpanan. Emas digital ini diinvestasikan secara online melalui internet banking atau aplikasi jual beli emas secara online.
Perlu diketahui bahwa investasi emas bukan hanya sekadar membeli emas kemudian menjualnya kembali. Setiap jenis investasi tetap akan dikenakan pajak. Yang membedakan adalah persentase pajak yang akan dikenakan.
[Baca Juga: Anti Ribet! Semudah Itu Buka Tabungan Emas di Pegadaian Digital]
Sejak 2017, pembelian emas batangan di perusahaan atau badan usaha dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pengenaan pajak emas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemungutan PPh Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Pada dasarnya, beban pajak yang dikenakan pada emas hanyalah terjadi sekali yaitu ketika kita membelinya. Namun, di kondisi tertentu pajak penghasilan juga akan dikenakan ketika kita menjualnya kembali (buyback).
Untuk aktivitas pembelian yang kita lakukan, PPh (PPh 22) yang dikenakan pada penjualan emas batangan adalah sebesar 0,45% dari harga jual yang kita sepakati dari penjual ritel.
Ini berlaku bagi transaksi on the spot ataupun platform online tempat kita melakukan transaksi emas.
Tarif pajak PPh emas untuk pembeli yang tidak punya NPWP lebih tinggi, yaitu sebesar 0,9%. Di sisi lain, perhitungan pajak ketika melakukan penjualan emas batangan berbeda dengan saat kita melakukan pembelian.
Sesuai peraturan yang berlaku, penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non NPWP).
Setelah mengetahui pajak yang dikenakan, lalu bagaimana dengan pelaporannya? Untuk mengetahuinya, yuk dengarkan audiobook berikut ini.
Tips dan Trick Perpajakan Dalam Investasi Emas Digital
Sobat Finansialku, sebagai investor kita perlu cermat saat melakukan transaksi jual dan beli emas.
Seperti telah disampaikan di atas, dalam investasi emas, termasuk investasi berbasis digital, penjualan kembali emas yang dikenakan PPh memiliki batasan transaksi di atas Rp 10 juta.
Sehingga, dalam melakukan penjualan kembali (buyback) kita dapat membaginya dalam bentuk pecahan yang lebih kecil untuk meminimalkan potensi pemotongan pajak atas investasi emas yang kita miliki.
Meski demikian, kita juga perlu membandingkan harga emas saat kita membelinya. Hal ini karena harga beli emas pecahan kecil jauh lebih mahal dibandingkan emas dengan pecahan yang lebih besar.
Sebagai kesimpulan, hal-hal penting yang harus kita pahami adalah:
- Pahami kriteria investasi yang akan kita jalankan, termasuk aspek perpajakan atas pajak pembelian yang perlu kita tanggung.
- Perlakuan pelaporan investasi tersebut dalam SPT.
- Potensi PPh yang mungkin dapat dikenakan dalam hal keuntungan yang direalisasikan di masa mendatang.
Jika kamu masih kebingungan dalam perhitungan dan pelaporan pajak emas digital, kamu bisa berdiskusi bersama Perencana Keuangan Finansialku untuk mendapatkan jawabannya.
Hubungi Perencana Keuangan Finansialku melalui menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku. Atau, kamu bisa langsung booking jadwal konsultasi melalui konsultasi.finansialku.com.
Jangan lupa bagikan informasi pada artikel ini kepada rekan, saudara atau teman terdekat kamu supaya mereka bisa lebih bijak menjadi masyarakat paham investasi dan taat pajak!
Jika kamu punya pertanyaan atau opini, silakan tulis pada kolom di bawah ini.
Editor: Ratna SH
Sumber Referensi:
- Titus Yory. 02 Januari 2022. Penghasilan Investasi Digital Wajib Lapor di SPT PPh Tahunan. Pajak.com – https://bit.ly/3GwLHvh
- Pamela. 08 Agustus 2020. Adakah Pajak Penjualan Emas? Cari Tahu Selengkapnya Disini. Ajaib – https://bit.ly/3otXlki
- Yulianna Fauzi. 05 Oktober 2017. Investasi Emas Tetap Prospektif meski Kena Pajak. CNN Indonesia – https://bit.ly/3gqEd23
- Indonesia. 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
- Indonesia. 2017. Peraturan Menteria Keuangan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.
dilema besar