Hallo Sobat Finansialku, yang sedang cari informasi seputar syarat nikah di KUA, selamat kamu menemukan jawabannya di sini.
Selamat mempersiapkan pernikahan…
Summary
- Menikah di KUA adalah pernikahan dengan biaya terjangkau dengan syarat yang mudah
- Menikah di KUA syaratnya melengkapi surat N1, N2 dan surat lainnya serta datang ke KUA bersama pasangan dan wali sah
Menikah
Untuk Sobat Finansialku yang mau menikah dalam waktu dekat ini, tentu sedang mencari informasi itu syarat menikah? Bila Sobat Finansialku berencana menikah di KUA dan sedang mencari tahu informasi syarat menikah di KUA, Anda akan temukan jawabannya di sini.
Mengingat pernikahan adalah hubungan yang sakral. Apalagi menikah juga merupakan janji suci dari kedua mempelai, kepada Tuhan untuk tetap bersama dalam mahligai rumah tangga.
Maka dari itu, pernikahan haruslah memenuhi rukun dan syarat sah pernikahan yang berlaku di agamanya masing-masing.
Rukun Nikah Dalam Islam
Berikut ini ada beberapa rukun nikah dalam Islam yang telah disepakati untuk jadi ketentuan:
- Mempelai pria dan mempelai tidak terhalang secara syar’i untuk dapat melangsungkan pernikahan.
- Terdapat wali calon pengantin wanita yang sah.
- Terdapat saksi laki-laki yang adil dalam pernikahan tersebut dengan jumlah minimal 2 orang saksi.
- Ijab diucapkan oleh wali nikah dari mempelai wanita atau pihak yang mewakilinya.
- Kabul diucapkan oleh mempelai pria atau yang mewakilinya.
Baca juga: Cara, Hukum, dan Syarat untuk Pernikahan Beda Agama
Syarat Sah Nikah dalam Islam
Di dalam pernikahan dengan tata cara Islami haruslah memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan dalam agama tersebut.
Berikut ini adalah beberapa syarat menikah dalam agama Islam.
Beragama Islam
Dalam pernikahan yang berlandaskan agama Islam status agama dari kedua mempelai sangat penting. Mengingat status agama ini menjadi syarat nikah yang sah. Kedua mempelai haruslah sama-sama muslim.
Adapun pernikahan beda agama yang masih terdapat perbedaan pendapat dari ulama-ulama Islam. Ada yang mengatakan boleh ada juga yang tidak. Namun, mayoritas ulama mengatakan haram jika pria menikahi wanita yang bukan ahli kitab dan tetap saja hukumnya makruh jika menikahi wanita ahli kitab.
Bukan Mahramnya
Pernikahan di dalam agama Islam tidak akan sah jika seseorang menikahi mahramnya. Adapun yang menjadi mahram adalah sesama saudara, satu gender, satu keluarga, dan lainnya.
Dengan demikian Islam sangat tidak menganjurkan pernikahan sedarah dan satu gender. Maka dari itu, cek daftar orang yang masuk dalam silsilah keluarga Anda terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh.
Wali Nikah
Keberadaan wali nikah ini juga tak kalah pentingnya. Wali Nikah ini adalah seorang pria dari pihak keluarga mempelai wanita.
Bisa saja ayah, kakek, saudara lelaki kandung, paman, dan sebagainya.
Tidak Dengan Pemaksaan
Cinta tidak bisa dipaksakan, begitu pula dengan pernikahan. Pernikahan ini haruslah dilakukan secara sukarela antara kedua pihak.
Terdapat Saksi Nikah
Saksi Nikah ini juga tak kalah penting. Saksi tersebut haruslah laki-laki dengan jumlah minimal 2 orang. Kehadiran saksi ini penting untuk menjadi syarat sahnya pernikahan.
Terbebas dari Halangan Syar’i
Kedua pasangan mempelai haruslah terbebas dari halangan syar’i jika ingin melakukan pernikahan.
Misalnya bagi wanita yang baru saja dalam proses berpisah dengan pasangannya yang dahulu, maka masa indahnya harus selesai.
Karena seorang wanita tidak bisa menikah lagi jika masih berstatus istri dari orang lain.
Sobat Finansialku bisa baca juga artikel lain seputar pernikahan, seperti Mau Menikah di Luar Negeri? Yuk Siapkan Biayanya!
Sobat Finansialku, soal nikah nih, Finansialku punya audiobook loh yang bisa Sobat dengarkan, buat nambah pengetahuan kita juga. Dengarkan yuk..
Syarat Nikah di KUA
Menikah di KUA dapat Sobat Finansialku lakukan dengan budget mulai dari Rp0 sampai Rp600.000-an.
Jika Anda ingin menikah di KUA, maka datanglah ke KUA pada saat jam kerja. Adapun syarat menikah di KUA adalah:
- Surat keterangan nikah atau surat model N1.
- Surat keterangan Asal-usul kedua mempelai atau surat model N2.
- Surat persetujuan dari kedua mempelai atau Surat model N3.
- Jika pasangan calon mempelai di bawah usia 21 tahun, maka harus dilengkapi dengan surat izin orang tua atau surat N5.
- Biaya pencatatan yang sekitar 30 ribuan rupiah saja.
- Surat izin pengadilan.
- Foto kedua mempelai dengan ukuran 3×4 cm dan masing-masing terdapat 3 buah.
- Dispensasi dari pengadilan jika mempelai wanita masih di bawah usia 16 tahun dan pria berada di bawah 19 tahun.
- Bukti imunisasi TT I bagi wanita, beberapa syarat lainnya.
- Setelah syaraf-syarat tersebut telah terpenuhi, maka Anda dapat mengurus buku nikah. Adapun syarat-syarat membuat buku nikah ada di bawah ini.
- Surat pengantar dari RT/RW yang telah mendapatkan blangko N1, N2, N3, dan N5 dari kantor kelurahan.
- Datang ke KUA bersama pasangan dan wali nikah untuk daftar nikah.
- Fotocopy KTP, Akta Kelahiran, C1, dan syarat lainnya.
Menikah di KUA
Jika hanya mengadakan pernikahan di KUA, maka sangat disarankan untuk datang pada saat jam kantor saja. Tentunya agar Anda bisa menikah dengan Rp0. Sedangkan di luar jam kerja tentu akan ada biayanya. Berikut tentang tata cara menikah di KUA.
- Tentukan lokasi yang akan digunakan untuk resepsi.
- Tentukan waktu.
- Bawa dokumen
- Perhatikan alur kerjanya.
- Lalu lakukan pembayaran untuk dana nikah
Banyak orang yang tidak mau menikah di KUA, karena gengsi yang terlalu tinggi. Beralasan nikah di KUA, pernikahannya terlalu sederhana.
Namun jika Sobat Finansialku bukan seseorang yang mengutamakan gengsi, nikah di KUA adalah jawabannya. Tetapi, tentu pernikahan yang dilakukan tak semegah pernikahan pada umumnya dan ada syarat nikah di KUA.
Pernikahan adalah hal yang terpenting penting dalam hidup. Maka dari itu perlu dilakukan dengan penuh syarat dan rukunnya khidmat.
Intinya, biaya pernikahan di KUA sangat terjangkau dan cocok untuk Anda yang ingin berfokus menabung untuk masa depan.
Pastikan untuk berbagi artikel ini pada orang terdekat yang membutuhkannya ya Sobat Finansialku, terima kasih.
Editor: Rincani Sinaga
Sumber Referensi:
- Admin. Ini Syarat Nikah dan Cara Daftar yang Harus Diketahui Calon Pengantin. Cimbniaga.co.id – https://bit.ly/3o90oOD
Sumber Gambar:
- Cover – https://bit.ly/3g51aHY
dilema besar