Di tengah tren NFT yang tengah menyeruak ke permukaan, terdapat satu hal yang perlu menjadi perhatian khusus, yakni literasi digital masyarakat yang masih lemah.
Kira-kira, apa bahaya yang akan terjadi serta langkah apa saja yang harus dilakukan? Yuk, cari tahu informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini.
Bahaya NFT Tanpa Literasi Digital
Beberapa pekan terakhir, Indonesia tengah diramaikan dengan pembicaraan mengenai NFT.
Topik ini semakin mencuat ke permukaan setelah seorang pemuda bernama Ghozali Everyday muncul dengan kabar mampu memperoleh penghasilan hingga miliaran rupiah hasil menjual foto selfie-nya di NFT.
Bagaikan petir di siang bolong, sontak netizen beramai-ramai mencoba untuk mengeksplor NFT ini.
Akan tetapi seperti biasanya, masyarakat kita berupaya untuk semakin menyelami dunia digital tanpa dibekali literasi yang kuat. Celakanya, hal tersebut justru mengundang bahaya yang tak bisa dianggap remeh.
[Baca Juga: Ghozali Everyday, Pemuda Viral yang Cuan Miliaran dari Jual Swafoto]
Salah satu contoh, belum lama NFT ramai diperbincangkan, muncul salah seorang user/forum yang menjual swafoto bersama ID atau KTP, tentu hal itu sangatlah berisiko.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Chelios), Bhima Yudhistira mengatakan platform NFT sekarang ini rentan sekali digunakan untuk kepentingan investasi ilegal, lantaran payung hukumnya belum jelas.
“Belum ada satupun regulasi di Indonesia maupun negara lain yang mengatur NFT, mulai dari perlindungan hak kekayaan intelektual, soal perpajakan hingga perlindungan terhadap investor,” ujarnya kepada Republika, melansir dari situs SWA.co.id (16/1/2022).
Tidak hanya risiko investasi ilegal, NFT juga berpotensi untuk dijadikan media pencucian uang internasional, dan tindakan kriminal lainnya.
NFT sendiri merupakan teknologi yang relatif baru dengan kenaikan valuasi yang sangat tinggi mencapai US$1,9 miliar. Teknologinya pun berbasis blockchain yang digadang-gadang sebagai teknologi masa depan.
Karya-karya yang dijual di NFT pun memiliki kenaikan yang sangat fantastis. Berkaca dari hal tersebut, Bhima mengkhawatirkan NFT tak ubahnya sebagai bagian dari gelembung ekonomi (bubble).
Ia juga mengimbau para investor di NFT perlu memahami terlebih dahulu segi volatilitas pada setiap aset di NFT supaya tidak terjebak FOMO yang cukup merugikan dalam jangka pendek.
“Euforia ini bukankah pertanda bubble atau gelembung ekonomi? Bahkan gambar yang sebenarnya tidak memiliki keunikan atau nilai seni valuasinya sampai triliunan rupiah, itu tidak rasional. Investor perlu memahami risiko volatilitas dari aset NFT sehingga tidak terjebak pada FOMO (Fear of Missing Out) yang merugikan dalam jangka pendek,” tambahnya..
Penguatan Literasi Digital dan Antisipasi Pemerintah
Di samping itu, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui juru bicaranya, Dedy Permadi menyatakan masyarakat harus membekali diri dengan literasi digital dalam menyikapi fenomena NFT ini.
Apalagi kemunculan NFT masih sangat baru dan pihak berwenang masih belum memiliki pegangan hukum menyikapi segala kemungkinan risikonya.
“Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif,” ujar Dedy, melansir dari situs SWA.co,id (17/01/2022).
Di sisi lain, dalam mengantisipasi kemungkinan buruk yang terjadi, pemerintah terus berupaya untuk mengimbau kepada penyedia platform NFT agar kegiatan transaksinya tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, Dedy mengimbau kepada jajaran terkait di Kemenkominfo untuk terus mengawasi setiap kegiatan di platform-platform NFT.
Kemenkominfo juga akan membuka koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Sejauh ini, payung hukum di Indonesia masih mengandalkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platform-nya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, pemerintah berkomitmen akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
“Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,”
Kementerian Kominfo juga akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum.
Pentingnya Literasi Digital
Literasi digital merupakan kecakapan atau pengetahuan dalam menggunakan media digital dalam menemukan, mengevaluasi, menggunakan, membuat informasi, dan memanfaatkannya.
Tentu dalam menyikapi kehadiran NFT di tengah-tengah kita, penguatan literasi digital menjadi bekal yang sangat penting bagi masyarakat sehingga mampu menyikapinya dengan bijak tanpa merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Ada banyak sekali manfaat dari literasi digital seperti menambah pengetahuan dan informasi, membuat setiap individu lebih kritis terhadap arus informasi, hingga menambah skill verbal yang dimiliki setiap individu.
Di sisi lain, sama halnya dengan permasalahan literasi digital, literasi keuangan di Indonesia pun mengalami kendala yang tak kalah mengkhawatirkannya. Terbukti masih banyak masyarakat yang mengalami masalah dalam segi keuangan.
Nah, supaya kamu bisa terbebas dari masalah keuangan, yuk tambah pengetahuan dan literasi keuanganmu melalui aplikasi Finansialku.
Kamu bisa mengakses audiobook serta online course seputar keuangan, investasi, dan lain sebagainya.
Selain itu, ada banyak juga artikel-artikel yang dapat kamu akses untuk menambah pengetahuan seputar keuangan. Belajar keuangan bukanlah hal yang sulit dan pastinya menyenangkan.
Jadi tunggu apalagi, yuk download aplikasinya sekarang!
Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!
Itulah informasi mengenai bahayanya NFT tanpa dibarengi literasi digital. Lalu apa tanggapanmu mengenai informasi ini? Jangan segan untuk menuliskannya di kolom komentar ya.
Editor: Ratna SH
Sumber Referensi:
- Republika. 18 Januari 2022. Tren NFT Harusnya Dibarengi Penguatan Literasi Digital. SWA.co.id – https://bit.ly/3FEYUl7
dilema besar